Polda Jatim Dikabarkan Grebek Penambang Ilegal di Desa Jatirembe

Reporter : -
Polda Jatim Dikabarkan Grebek Penambang Ilegal di Desa Jatirembe
Markas Polda Jawa Timur
advertorial

Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dikabarkan menggrebek aktivitas usaha penambangan ilegal di wilayah Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, pada Jumat, 12 Juli 2024. 

Ipda Muharto dari Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim yang disebut menangani perkara dugaan tambang ilegal tersebut saat dikonfirmasi sejak Sabtu siang (13/7/2024) hingga berita ini tayang, belum memberikan jawaban. Demikian juga dengan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Irwan Kurniawan. Sampai berita ini tayang, AKBP Irwan juga belum memberikan jawaban atas permintaan tanggapan dari Media Lintasperkoro.com.

Baca Juga: Pemda DIY Menggandeng Ditreskrimsus Polda DIY Berantas Tambang Ilegal

Terpisah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar berpendapat penyebab utama sulitnya diberantasnya tambang ilegal adalah keterlibatan penegak hukum secara langsung dan tidak langsung dalam pertambangan ilegal itu sendiri.

Keterlibatan itu sendiri sempat mengemuka dari beberapa kasus tambang ilegal yang pernah ramai di masyarakat. Salah satunya kasus tambang ilegal yang terjadi di Kalimantan Timur pada 2021 silam.

Saat itu diduga ada aliran dana suap dmasuk ke Bareskrim Polri lewat perantara bernama Ismail Bolong. Ismail merupakan mantan polisi dengan pangkat terakhir sebagai Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). Uang suap tambang itu disalurkan Ismail kala masih bertugas di Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.

Selain di Kalimantan Timur, keterlibatan aparat di kasus tambang ilegal juga terjadi di Kalimantan Utara. Kasus melibatkan Briptu Hasbudi.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sempat melacak aliran dana dari oknum polisi bos tambang emas ilegal di Kalimantan Utara, Briptu Hasbudi.

Baca Juga: Berkunjung ke Plant Waskita Beton Precast di Prambon, Kabupaten Sidoarjo

PPATK menemukan Briptu Hasbudi mengirim sejumlah dana ke pihak tertentu.

advertorial

Aparat dengan pangkat brigadir polisi satu itu diduga terlibat tambang emas ilegal.

Bahkan dari penyelidikan lanjutan kepolisian, aksi Briptu Hasbudi tak hanya terlibat aksi tambang ilegal, tapi juga penyelundupan pakaian bekas ilegal dan tindak pidana pencucian uang kepada sejumlah pejabat setempat.

Baca Juga: Gakkum KLHK Tetapkan Bos Tambang Pasir Menjadi Tersangka

Akibat perbuatannya itu, Briptu Hasbudi pun ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dan dijerat pasal berlapis. 

Melky mengatakan kasus itu merupakan sedikit contoh soal dugaan ada aparat di balik tumbuh suburnya tambang ilegal itu benar adanya.

"Keterlibatan langsung ditandai dengan sejumlah polisi dan tentara, menjadi pemodal dari tambang ilegal itu sendiri," katanya. (ins/cnn)

Editor : Bambang Harianto