Kortas Tipidkor Polri Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Pembiayaan oleh LPEI

Reporter : -
Kortas Tipidkor Polri Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Pembiayaan oleh LPEI
Kepala Kortas Tipidkor, Irjen Polisi Cahyono Wibowo

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah resmi memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012 hingga 2016. Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Kepala Kortas Tipidkor, Irjen Polisi Cahyono Wibowo menyatakan, “Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI. Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara.”

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Usut Dugaan Korupsi Proyek Tembok Sungai Bengawan Solo

Menurut keterangan penyidik, sejak tahun 2012 hingga 2014, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT Duta Sarana Technology yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengarah pada kredit macet senilai Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta. Selanjutnya, dengan skema novasi, PT Maxima Inti Finance mengambil alih kewajiban PT Duta Sarana Technology, namun pembiayaan yang diberikan kepada PT Maxima Inti Finance juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT Duta Sarana Technology dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit.

Dalam periode 2014 hingga 2016, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT Maxima Inti Finance sebesar USD 47,5 juta, namun proses pemberiannya penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada, termasuk analisis permohonan kredit yang tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana. Pada akhirnya, pada tahun 2022, PT Maxima Inti Finance mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar USD 43,6 juta.

Baca Juga: Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Temukan Alat Bukti Baru

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana hasil pembiayaan yang disalurkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya," tambah Cahyono.

advertorial

Penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

Baca Juga: Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Temukan Alat Bukti Baru

Ke depannya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidik berharap, dengan tuntasnya perkara ini, dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas lembaga keuangan negara.

"Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan," tutup Cahyono. (*)

Editor : Syaiful Anwar