Diduga Merugikan Kliennya, Oknum Pengacara akan Diadukan ke Dewan Kehormatan OA

Reporter : -
Diduga Merugikan Kliennya, Oknum Pengacara akan Diadukan ke Dewan Kehormatan OA
Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur

Seorang pengacara yang berkantor di Kabupaten Sidoarjo, akan diadukan ke salah satu Organisasi Advokat (OA) yang menaunginya oleh mantan kliennya berinisial YGP (25 tahun). Aduan itu akan disampaikan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik advokat.

Selain itu, YGP merasa dirugikan oleh mantan Kuasa Hukumnya tersebut, yang berinisial DW. Menurut YGP, kasus ini bermula ketika dirinya menjadi korban dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh rekannya berinisial R. Total kerugian yang dialaminya kurang lebih Rp 430 juta.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Melimpahkan Tersangka Mutilasi Uswatun Khasanah ke Kejari Kota Kediri

Kemudian YGP meminta DW sebagai Kuasa Hukumnya dalam penanganan kasus tersebut. Pada 23 Mei 2024, dia menandatangani Surat Kuasa ke DW, dengan surat nomor : 23/Dw.Esp/I/2024. Penerima Kuasa juga ditandatangani oleh rekan DW berinisial FIH dan RDA.

Salah satu klausul dalam Surat Kuasa tersebut, bahwa penerima Kuasa akan mendapatkan succes fee sebesar 30% atau Rp 132 juta. Succes fee itu diberikan apabila kerugian YGP dikembalikan atau terduga pelaku jadi tersangka.

Setelah Kuasa ditandatangani oleh YGP, beberapa hari kemudian tepatnya pada 31 Mei 2024, YGP mentransfer biaya operasional dan Lawyer Fee sebesar Rp 15 juta, ditransfer melalui rekening BCA ke rekening tujuan 429.098.xxx atas nama DW.

Berikutnya ditransfer lagi ke rekening DW sebesar Rp 2.750.000 pada 20 Juni 2024, atau pada saat melaporkan terduga inisial R ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Dalam proses penanganan laporannya di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, YGP kembali dimintai uang oleh DW selaku Kuasa Hukumnya saat itu. Lalu YGP mentransfer uang sebesar Rp 6.000.000 ke rekening BCA atas nama DW, pada 29 Juni 2024.

Berikutnya, YGP diminta uang lagi oleh DW. Karena YGP ingin kasusnya cepat tuntas dan percaya kepada Kuasa Hukumnya tersebut, YGP kembali menyerahkan uang ke DW, yang ditransfer ke rekening atas nama UWS, yang merupakan istri dari DW. Nilai yang ditransfer sebesar Rp 7.000.000, pada 26 Juli 2024.

Permintaan uang oleh DW rupanya masih berlanjut. YGP yang awam percaya sepenuhnya kepada Kuasa Hukumnya, kembali mentransfer ke rekening atas nama DW, pada 25 Agustus 2024. Nilainya sebesar Rp 25.000.000.

Menurut YGP, uang yang ditransfer totalnya 55.750.000. Jumlah tersebut belum lagi yang diserahkan secara tunai kepada DW. 

Baca Juga: Oknum Polda Jawa Timur Diduga Jadi Dalang Penipuan Gadai Mobil Rental

"Permintaan uang itu katanya untuk pendampingan dan penetapan Terlapor sebagai tersangka. Itu belum termasuk succes fee Rp 132 juta jika sudah ada tersangka atau pengembalian uang kerugian," kata YGP dalam penjelasannya kepada wartawan di Markas Polda Jawa Timur pada Rabu, 5 Februari 2025.

Setelah memenuhi permintaan DW agar menyerahkan sejumlah uang, ternyata status laporan YGP di Ditreskrimum Polda Jawa Timur tak kunjung ada kabar naik ke penyidikan. Pada November 2024, YGP menghubungi Kuasa Hukumnya hendak menanyakan tindaklanjut laporannya. Tapi DW sulit dihubungi oleh kliennya tersebut.

Bahkan, YGP mendatangi kantor hukumnya yang jadi satu atap dengan kediamannya. Di kantor sekaligus rumahnya tersebut, dia ditemui oleh kedua orang tua DW.

Memasuki Desember 2024, YGP bisa berkomunikasi dengan DW. Tapi bukannya memberi kabar tentang status laporannya, melainkan DW meminta lagi uang sebesar Rp 25 juta.

"Katanya Agustus naik ke penyidikan. Kok gak naik-naik. Padahal uang yang diminta DW tidak sedikit," jelas YGP.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Pelaku Curanmor di Pesantren Tebu Ireng

Tidak ingin dirugikan tambah banyak lagi, YGP mengambil langkah tegas dengan mencabut Kuasa ke DW pada 18 Desember 2024. Ternyata, pencabutan itu tidaklah mudah.

"Kasus yang saya laporkan sekarang sudah RJ (restorative justice) tanpa melibatkan DW. RJ diselenggarakan pada Rabu 5 Februari 2025 di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Saya berharap DW beritikad baik untuk mengembalikan uang yang diminta ke saya," katanya.

Jika tidak ada itikad baik dari DW, YGP akan membawa kasus kerugian yang dialaminya ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, tempat DW bernaung.

"Akan saya bawa ke Dewan Kehormatan OA supaya tidak ada lagi korban lainnya," tegasnya.

DW saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui sambungan komunikasi selulernya, dari jam 13.31 hingga berita ini ditayangkan, DW belum memberikan respon. (*)

Editor : Bambang Harianto