Dinilai Merugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Badru Zyaman Dituntut 8,6 Tahun Penjara

Sidang lanjutan dugaan korupsi di bank jatim digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu, 5 Februari 2025. Agendanya ialah pembacaan tuntutan dengan Terdakwa Badru Zyaman.
Badru Zyaman merupakan Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang. Fikri Fawaid sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Badru Zyaman di perkara nomor 120/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.
Baca Juga: Kilas Balik 3 Orang Jadi Tersangka Jual Beli Aset Desa Sidokerto, Termasuk Kepala Desa
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Badru Zyaman, SH., berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Fikri Fawaid saat membacakan tuntutan terhadap Badru Zyaman
Baca Juga: Kejari Deli Serdang Terbitkan Sprindik di Kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Garbus II
Fikri Fawaid dalam pembacaan tuntutannya menilai, Badru Zyaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pada pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Badru Zyaman selaku Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen bersama-sama dengan saksi Mochamad Ridho Yunianto selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen dan Edhowin Farisca Riawan selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 8.568.308.404,41.
Baca Juga: Calo dan Mantri KUR BRI Unit Arjuna Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara
Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan juga disidang dalam berkas perkara terpisah. (*)
Editor : Syaiful Anwar