Direktur PT Bhamedika Anugrah Sidoarjo Dituntut 1,6 Tahun di Kasus Korupsi

Reporter : -
Direktur PT Bhamedika Anugrah Sidoarjo Dituntut 1,6 Tahun di Kasus Korupsi
Sidang kasus PT BPR Hambangun Artha Selaras

Subandi sebagai Direktur PT Bhamedika Anugrah Sidoarjo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa, 11 Februari 2025. Dia jadi Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan prosedur dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank Prerkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar pada tahun 2020.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Subandi Bin Tumiran dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan,” ucap Agung Wibowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 122/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

Baca Juga: 39 Miliar Rupiah Raib, 3 Pejabat Bank Kalbar Lenyap

Masih menurut tuntutan yang dibacakan oleh Agung Wibowo, bahwa Terdakwa Subandi Bin Tumiran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”  sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum. Kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 600 juta.

Baca Juga: Mengenal Umi Hartati, Cahaya Bintang yang Ditangkap KPK

Kemudian hutang para Debitur PT BPR Hambangun Artha Selaras dibayar sebesar Rp 600 juta, beserta bunga dan denda dengan total Rp 781 juta pada Febuari 2024. 

Baca Juga: Mantri dan Calo KUR Mikro BRI Kantor Unit Arjuna Surabaya Divonis 4 Tahun Penjara

Di sidang secara terpisah dalam perkara nomor 121/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby pada Selasa, 11 Februari 2025, Mochamad Rifangi dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan. (*fin)

Editor : Syaiful Anwar