Seorang Kepala Dusun Ditangkap Polres Sidrap Saat Selundupkan Pupuk Subsidi

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Yudhiawan memimpin langsung Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba dan penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Mako Polres Sidrap pada Rabu (19/02/25). Acara ini juga dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut.
Turut hadir mendampingi Kapolda Sulsel, yaitu Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Polda Sulsel Pol Ai Afriandi, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto, Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendi, dan Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong.
Baca Juga: Aipda Marthyn Surya Pamula Jadi DPO Polda Sulawesi Selatan
Dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, pihak Polda Sulawesi Selatan dan Polres Sidrap berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 ton pupuk bersubsidi, yang terdiri dari 21 karung pupuk Urea, 19 karung pupuk NPK Phonska, 74 karung pupuk Urea, dan NPK Phonska tambahan, 1 unit truk bermuatan pupuk bersubsidi.
Adapun tersangka sebanyak 2 orang, yaitu inisial HJ (52 tahun), Kepala Dusun 2, Desa Bola Bulu dan anggota Kelompok Tani Sipakainge-Mamminasae. Kemudian inisial AS (62 tahun), pekerja kebun yang bertindak sebagai pembeli pupuk bersubsidi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 subs 3e UU Darurat Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta pasal-pasal dalam Permendag nomor 04 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) No. 15 Tahun 2011 dengan ancaman Pidana Penjara maksimal dua tahun.
Baca Juga: Kapolri Resmi Lantik Kapolda Sulawesi Selatan
Dalam pengungkapan kasus narkotika, berhasil menyita barang bukti berupa, 4.200 butir pil ekstasi berlogo love warna coklat, 4,611 kg sabu-sabu yang dikemas dalam 91 sachet besar.
Untuk tersangka sebanyak lima orang tersangka, yaitu inisial MH (22 tahun), AL (20 tahun) dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Kemudian inisial MA (30 tahun) dan AH (27 tahun), dengan barang bukti 2 sachet yang diduga berisi ekstasi. Lalu inisial MA dengan barang bukti 42 sachet narkotika berisi pil ekstasi.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi demi melindungi masyarakat dari dampak buruknya.
Baca Juga: Irjen Pol Winarto Resmi Pimpin Polda Kalimantan Selatan
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat luas,” ujar Irjen Pol. Yudhiawan.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto