Kejari Deli Serdang Terbitkan Sprindik di Kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Garbus II

Reporter : -
Kejari Deli Serdang Terbitkan Sprindik di Kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Garbus II
Kejari Deli Serdang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penyelidikan ini, Kades berinisial A beserta beberapa perangkat desa telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Kejari Deli Serdang.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, membenarkan bahwa penyidikan sedang berlangsung dan dalam waktu dekat tersangka akan ditetapkan.

Baca Juga: Bendahara Desa Batangsaren Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Desa

"Iya benar, surat perintah penyidikan sudah keluar sejak minggu lalu. Saat ini kami masih menghitung potensi kerugian negara sebelum menetapkan tersangka," ujar Boy Amali, pada Senin (3/3/2025).

Menurut informasi yang dihimpun, dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran pembangunan infrastruktur dan program Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2024. Modus yang digunakan diduga melibatkan proyek fiktif serta pengurangan jumlah bantuan sapi untuk kelompok peternak, sehingga tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

Baca Juga: 39 Miliar Rupiah Raib, 3 Pejabat Bank Kalbar Lenyap

Sejauh ini, Kades berinisial A belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang menyeret namanya. Upaya konfirmasi melalui dua nomor ponselnya juga belum membuahkan hasil. Sementara itu, warga setempat mengungkapkan bahwa sejak kasus ini mencuat, Kades inisial A jarang terlihat di kantor desa.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sumatera Utara, Suparman, yang sempat dikaitkan dengan kasus ini, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan keluarga dengan inisial A.

Baca Juga: Kepala Desa Tanjung Garbus II Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

"Memang dia sering panggil saya ‘Pak Lek’, tapi kami tidak ada hubungan darah. Saya hanya pernah menasihatinya agar menghadapi masalah ini dengan bertanggung jawab," ujar Suparman.

Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Deli Serdang, mengingat ini merupakan kasus dugaan korupsi pertama yang naik ke tahap penyidikan di tahun 2025. Dengan perkembangan yang ada, publik menunggu langkah tegas kejaksaan dalam mengungkap dugaan penyelewengan dana desa yang merugikan masyarakat. (*)

Editor : Syaiful Anwar