Legal Counsel PT Energy Equity Epic PTY Ltd Dihukum 1 Bulan Penjara

Reporter : -
Legal Counsel PT Energy Equity Epic PTY Ltd Dihukum 1 Bulan Penjara

Kenny Wisha Sonda (42 tahun) selaku Legal Counsel/Commercial Councel PT Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd divonis penjara selama 1 bulan. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Maret 2025.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Samuel Ginting menyatakan Terdakwa Kenny Wisha Sonda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Kendati demikian, Kenny Wisha Sonda tidak perlu menjalani hukuman penjara tersebut.

Baca Juga: Mantan Ketua HIPMI Surabaya, Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Dituntut 3,6 Tahun Penjara

“Kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan berakhir,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fredrik J Pinakunary sebagai Penasihat Hukum Kenny Wisha Sonda kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, putusan tersebut tidak adil buat Kenny sekaligus mengancam keamanan profesi Advokat dan internal legal counsel.

“Karena itu, kami menghimbau kepada rekan-rekan yang berprofesi sebagai penasihat agar meningkatkan kehati-hatian pada level tertinggi yang kalian bisa usahakan. Tuliskan, jelaskan, sampaikan semua pernyataan, klausul untuk melindungi diri kalian. Karena sekalipun bukan pengambil keputusan tapi berkaca dari jalan pikir Hakim dalam kasus Kenny, kalian turut serta memikul resiko atas putusan yang diambil oleh klien atau pimpinan di perusahaan kalian. Bagi pihak pemilik/pimpinan perusahaan, angkatlah internal legal counsel kalian di jajaran direksi karena mereka bisa ikut bertanggung jawab atas keputusan perseroan,” katanya.

Kasus yang menjadikan Kenny Wisha Sonda diadili terungkap dalam dakwaan yang disampaikan oleh Indah Puspitarani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan, Kenny Wisha Sonda selaku Legal Counsel/Commercial Councel PT Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd , bersama dengan Andi Riyanto selaku Presiden/ General Manager, Elizabeth Minar Tambunan selaku Finance melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanController, sdr.Brian Jeffrey Allen selaku Direktur dan Pengendali Utama PT Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd (masing masing dilakukan Penuntutan terpisah), dalam kurun waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.

Kasus ini berawal ketika PT Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd Yang beralamat di Menara 165 Lantai 20, Jl. Simatupang Kav. 1, Cilandak, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, yang merupakan anak perusahaan dari Energy World Coproration. Ltd (perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Australia) telah melakukan kegiatan usaha operasi minyak dan gas bumi di wilayah kerja Sengkang, daratan lepas pantai provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan Production Sharing Contract (Kontrak Bagi Hasil) antara Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) selaku perwakilan Pemerintah Negara Republik Indonesia, dimana Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd memiliki partisipasi Interes (kepentingan dan kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak kerjasama atau Production Sharing Contract / Kontrak bagi hasil berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 48 tahun 2017 tentang pengawasan pengusahaan di sektor energi dan Sumber Daya Mineral) sebesar 100% sejak tanggal 16 Juni 1995, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali pada:

- tahun 2005 dengan Badan Pelaksana Hulu Migas;

- tahun 2018 dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas); dan

- tahun 2021 juga dengan SKK Migas untuk melibatkan PT Energi Maju Abadi sebagai pemegang Partisipasi Interes sebesar 49% (empat puluh sembilan persen);

Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 2016 K/MEM/2018 tentang persetujuan Perpanjangan dan penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok (Term and Condition) dalam melakukan kegiatan usaha operasi minyak dan gas bumi, mengatur bahwa Kontrak Kerjasama dengan SKK Migas yang berupa perusahaan Asing diwajibkan untuk bermitra dengan Perusahaan Domestik/Lokal dengan syarat mempunyai kemampuan di bidang hulu minyak dan gas bumi sesuai kelaziman bisnis dalam jangka 6 (enam) bulan sejak penandatanganan kontrak kerja sama.

Oleh Karena itu, kemudian Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd menjalin kerjasama dengan PT Energi Maju Abadi yang merupakan perusahaan domestik Indonesia.

Kemudian PT Energi Maju Abadi melakukan perjanjian kerja sama dengan Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd pada 29 November 2018 yang menghasilkan 4 (empat) perjanjian yaitu:

1. Sale And Purchase Agreement (Perjanjian Jual Beli) tertanggal 29 November 2018

2. Deed Of Assigment I (Akta Pengalihan I) tertanggal 29 November 2018 ;

3. Deed Of Assigment Ii (Akta Pengalihan Ii) tertanggal 29 November 2018 ;

4. Side Agreement (Perjanjian Terpisah) tertanggal 29 November 2018 ;

Dalam penandatanganan Rangkaian Perjanjian tersebut, PT Energi Maju Abadi diwakili oleh Coki Yudhistira yang pada waktu itu menjabat sebagai Direktur. Sedangkan pihak Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD diwakili oleh Brian Jeffrey Allen selaku Direktur dan saksi Andi Riyanto selaku President  / General Manager.

Berdasarkan perjanjian kerja sama tersebut maka diperoleh kesepakatan sebagai berikut :

- Energy Equity Epic (SENGKANG) PTY LTD setuju untuk mengalihkan 49% Partisipasi Interes kepada PT Energi Maju Abadi untuk harga sebesar USD 2 (dua Dolar Amerika Serikat);

- Energy Equity Epic (SENGKANG) PTY LTD setuju bahwa terdapat 1% Partisipasi Interes Tambahan dimana terdapat hak, kewajiban dan kepentingan PT Energi Maju Abadi (yang tercatat sebagai bagian dari Partisipasi Interes milik Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD ) yang dipegang oleh Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD untuk kepentingan PT Energi Maju Abadi;

- PT Energi Maju Abadi setuju untuk menggunakan semua pendapatan yang ia terima dari 49% Partisipasi Interes untuk membayar Pinjaman Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD yang khusus timbul dari Perjanjian Kredit 2014 terbatas pada USD 31.960.261,27 untuk Pinjaman Pokok dan USD 1.433 untuk Bunga, dan terbatas sampai dengan tanggal jatuh tempo Perjanjian Kredit 2014, yaitu 18 Maret 2021;

- PT Energi Maju Abadi berhak untuk menerima distribusi pendapatan yang timbul dari 49% Partisipasi Interes sebelum digunakan oleh Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD untuk keperluan pembayaran pinjaman dan kebutuhan operasional;

- PT Energi Maju Abadi berhak untuk menerima distribusi pendapatan yang timbul dari 49% Partisipasi Interes untuk membayar Pajak Penghasilan Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD yang terutang, yang timbul sebelum 29 November 2018 terbatas pada USD 1.470.000 (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu dolar Amerika Serikat);

Semua ketentuan mengenai penggunaan dana hasil pendapatan hanya menyebutkan 49% Partisipasi Interes sebagai sumber dana dan tidak menyebutkan 1% Partisipasi Interes Tambahan. Tidak ada pengaturan dimana Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD  dapat menggunakan pendapatan PT Energi Maju Abadi yang berasal dari 1% Partisipasi Interes Tambahan.

Dalam Sale And Purchase Agreement (Perjanjian Jual Beli) atau “SPA” Tertanggal 29 November 2018 terdapat ketentuan pada pokoknya sebagai berikut:

- Pasal 1.2 SPA berisi aturan penafsiran dari SPA itu sendiri, termasuk cara menafsirkan suatu ketentuan yang merujuk kepada suatu dokumen atau perjanjian;

- Pasal 2.1 SPA mengatur bahwa terdapat dua tahap pengalihan 49% Partisipasi Interes yang Dialihkan, yakni Tahap I, di mana dialihkan 30% Partisipasi Interes dan Tahap II, dimana dialihkan 19% Partisipasi Interes;

- Pasal 2.2 SPA mengatur bahwa harga dari kedua tahap pengalihan masing-masing adalah USD 1 (satu Dolar Amerika Serikat). Ini berarti bahwa PT ENERGI MAJU ABADI sepakat untuk membayar USD 2 (dua Dolar Amerika Serikat) sebagai syarat dialihkannya 49% Partisipasi Interes yang Dialihkan;

- Pasal 3.1 SPA mengatur bahwa terdapat prasyarat atau condition precedent dari pengalihan yang akan dilakukan. Prasyarat tersebut terdiri dari :     

a. Mengumpulkan semua persetujuan internal dari masing-masing Pihak berkenaan dengan pelaksanaan SPA; dan

b. Mendapatkan persetujuan dari Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas) berkenaan dengan pengalihan 49% Partisipasi Interes Yang Dialihkan dari Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD kepada PT Energi Maju Abadi berdasarkan SPA  

- Pasal 3.7 SPA yang mengatur bahwa dengan PT Energi Maju Abadi menerima pengalihan 49?ri Partisipasi Interes milik Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD, PT Energi Maju Abadi akan menanggung semua tanggung jawab yang timbul terkait dari 49% Partisipasi Interes yang Dialihkan;

- Pasal 5.2 SPA yang berisi kesepakatan antar PT Energi Maju Abadi dan Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD agar semua pendapatan yang timbul 49% Partisipasi yang Dialihkan akan digunakan oleh PT Energi Maju Abadi untuk pembayaran kembali pinjaman Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD kepada Mizuho Bank, LTD; Standard Chartered Bank; dan Natixis, Cabang Singapura atau “Pihak Kreditor” yang tertuang dalam Facility Agreement (Perjanjian Kredit) tanggal 18 Maret 2014 (Perjanjian Kredit 2014);

- Pasal 1.1 Alinea 28 SPA mengatur mendefinisikan “Pinjaman” sebagai utang pinjaman pada saat penandatanganan SPA (tanggal 29 November 2018) yang timbul dari PERJANJIAN KREDIT 2014, dan perubahannya, apabila ada, yang terdiri dari pokok pinjaman sebesar USD 65.225.023 dan bunga sebesar USD 2.926.300;

- Pasal 12.7 SPA mengatur bahwa pelepasan hak atau waiver hanya dianggap berlaku jika pelepasan hak tersebut telah tertuang dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang melepaskan hak atau ketentuan dalam SPA;

- Pasal 11.1 SPA mengatur bahwa hukum yang berlaku terhadap SPA adalah Hukum Indonesia. Sedangkan pada 2 (dua) Deed Of Assignment (Akta Pengalihan) tertanggal 29 November 2018 (DOA) mengatur tentang:

Huruf C Mukadimah (Recitals)DOA menyebutkan bahwa semua ketentuan dan syarat dalam SPA sudah terpenuhi;

- Pasal 1.1 DOA mengatur bahwa harga dari masing-masing tahap pengalihan 49% Partisipasi Interes yang Dialihkan yang diatur dalam Pasal 2.2 SPA sebesar masing-masing USD 1 (satu Dolar Amerika Serikat) dianggap telah dibayarkan oleh PT Energi Maju Abadi pada tanggal penandatanganan DOA (29 November 2018);

- Pasal 2 DOA mengatur bahwa pengalihan dan pemindahan dari 49% Partisipasi Interes yang Dialihkan berlaku pada tanggal penandatanganan DOA (yaitu 29 November 2018).

Baca Juga: Pelaku Penggelapan Mobil Rental Berhasil Ditangkap di Lampung

Berdasarkan Side Agreement (Perjanjian Terpisah) Tertanggal 29 November 2018 (Side Agreement):

- Pasal 1(a) Side Agreement menyebutkan 49% Partisipasi Interes yang Dialihkan dan 1% Partisipasi Interes Tambahan dengan istilah yang berbeda.

Selain itu, Pasal 1(a) Side Agreement juga menentukan bahwa hak dan kewajiban berdasarkan 1% Partisipasi Interes Tambahan telah beralih pada tanggal penandatanganan SIDE AGREEMENT, yaitu 29 November 2018.

Kalimat awal Pasal 2.1(a) Side Agreement mewajibkan PT Energi Maju Abadi untuk menggunakan “Pendapatan PT Energi Maju Abadi” yang timbul dari Operasi Migas di Sengkang berdasarkan 49% Partisipasi Interes yang Dialihkan untuk pembayaran kewajiban perpajakan yang terutang dari sebelum 29 November 2018, akan tetapi hanya terbatas pada USD 3.000.000 (tiga juta Dolar Amerika Serikat), selain pembayaran pinjaman Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD kepada Pihak Kreditor. Adapun pembayaran tersebut dilakukan secara proporsional dengan kepemilikan Partisipasi Interes masing-masing pihak (51:49).

Kalimat akhir Pasal 2.1(a) SIDE AGREEMENT mendefinisikan “Pendapatan PT ENERGI MAJU ABADI” sebagai semua pendapatan yang timbul dari Operasi Migas di Sengkang yang akan dibayarkan dan didistribusikan kepada PT Energi Maju Abadi sebagai pemegang 49% Partisipasi Interes yang dialihkan.

Sebelum penandatanganan SPA, 2 (dua) DOA dan Side Agreement, Energy Equity Epic (Sengkang) dan PT Energi Maju Abadi telah bersepakat bahwa PT Energi Maju Abadi harus mengeluarkan dana sebesar USD7.768.588, untuk keperluan akuisisi 49% Partisipasi Interes yang Dialihkan (sebagaimana termuat dalam Pasal 3.7 SPA) dengan rincian sebagai berikut:

- USD6.000.000 (enam juta Dolar Amerika Serikat) yang dibayarkan kepada rekening Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Alam untuk Signing Bonus kepada Pemerintah;

- USD1.747.720,62 (satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh Dolar Amerika Serikat enam puluh dua sen) yang dibayarkan kepada rekening PT Howden Insurance Brokers Indonesia untuk menyediakan Jaminan Pelaksanaan berupa Bank Guarantee untuk pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti senilai USD 8.800.000 (delapan juta delapan ratus ribu Dolar Amerika Serikat);

- USD13.985,76 (tiga belas ribu Sembilan ratus delapan puluh lima Dolar Amerika Serikat tujuh puluh enam sen) atau kurs Rp.203.241.000,00 (dua ratus tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu Rupiah)yang dibayarkan kepada rekening Tjajo & Partners untuk jasa konsultasi hukum; dan

- USD6.881,37 (enam ribu delapan ratus delapan puluh satu Dolar Amerika Serikat tiga puluh tujuh sen) atau kurs Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dibayarkan kepada rekening Hadiputranto, Hadinoto, & Partners untuk jasa konsultasi hukum

Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2019 Kementerian ESDM telah menyetujui pengalihan 49% Partisipasi Interes dari Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD kepada PT Energi Maju Abadi berdasarkan surat No 338/13.MEM.M/2019 sehingga secara hukum PT Energi Maju Abadi telah resmi memiliki partisipasi Interes dari kegiatan usaha operasi minyak dan gas bumi di wilayah kerja Sengkang, daratan lepas pantai provinsi Sulawesi Selatan sebesar 49%  ditambah 1% sehinga PT Energi Maju Abadi berhak atas total 50% pendapatan;

Sesuai dengan Sale And Purchase Agreement (Perjanjian Jual Beli) atau “SPA” tertanggal 29 November 2018 menyatakan bahwa Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD memiliki pinjaman kepada Standard Chartered Bank, Mizuho Bank, LTD dan NATIXIS, Cabang Singapura berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 18 Maret 2014 dan perubahannya sebesar USD 65,225,023 (enam puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu dua puluh tiga dolar Amerika Serikat)  ditambah bunga sebesar USD 2,926,300.

Kemudian berdasarkan Sale And Purchase Agreement (Perjanjian Jual Beli) atau “SPA” tertanggal 29 November 2018 Partisipasi Interes 49% milik PT Energi Maju Abadi dapat digunakan oleh Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD untuk membayar pinjaman secara proporsional namun pendapatan tersebut harus telah didistribusikan secara proporsional kepada PT Energi Maju Abadi terlebih dahulu oleh Energy Aquity Epic (Sengkakng) PTY LTD. Hal ini sesuai dengan Pasal 5.2 Sale And Purchase Agreement (Perjanjian Jual Beli) atau “SPA” Tertanggal 29 November 2018;

Pada 11 Juni 2021, Kuasa Hukum dari PT Energi Maju Abadi mendapatkan salinan dokumen-dokumen lewat PT Energi Maju Abadi dari saksi Ir Andi Riyanto mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD menggunakan pendapatan yang timbul dari Operasi Migas di Sengkang. Data yang terdapat dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD telah menggunakan bagian pendapatan PT Energi Maju Abadi berdasarkan 49% Partisipasi Interes yang Dialihkan telah digunakan untuk biaya-biaya yang tidak disepakati dalam Sale And Purchase Agreement (Perjanjian Jual Beli) Tertanggal 29 November 2018 dan SIDE AGREEMENT (PERJANJIAN TERPISAH) tertanggal 29 November 2018 maupun biaya-biaya yang disepakati namun secara berlebihan dan melewati batas;

Bahwa PT Energi Maju Abadi mengetahui pembayaran-pembayaran apa saja yang diduga dilakukan oleh Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD dengan menggunakan pendapatan yang menjadi hak dari PT Energi Maju Abadi berdasarkan 49% Partisipasi Interes yang dialihkan, tanpa persetujuan PT Energi Maju Abadi. Hal tersebut diketahui oleh PT Energi Maju Abadi berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Mizuho Bank LTD terkait dengan catatan pengajuan fund request oleh Energy Equity Epic (Sengkang) kepada Mizuho Bank LTD pada periode 2019 s/d 2021 (hingga bulan Juni).

Terkait tidak pernah didistribusikannya pendapatan yang menjadi hak PT Energi Maju Abadi oleh Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD, kemudian PT Energi Maju Abadi melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat kepada Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD pada tanggal 19 Mei 2021 dan 31 Mei 2021 yang pada intinya mengingatkan Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD bahwa sesuai Pasal 5.2 dari Sale And Purchase Agreement (Perjanjian Jual Beli) atau SPA tertanggal 29 November 2018 PT Energi Maju Abadi tidak pernah memberikan kuasa atau kewenangan kepada Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD untuk menggunakan pendapatan PT Energi Maju Abadi tanpa persetujuan dari PT Energi Maju Abadi, serta meminta Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD untuk memberikan informasi dan penjelasan mengenai pendapatan yang dapat didistribusikan kepada PT Energi Maju Abadi selaku pemilik 49% Partisipasi Interes yang dialihkan serta jumlah pendapatan yang telah digunakan untuk membayar jumlah pokok pinjaman;

Sampai saat ini Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD tidak pernah mendistribusikan atau melakukan transfer pendapatan yang timbul dari Blok Migas Sengkang sebesar 49% Partisipasi Interes sesuai Sale And Purchase Agreement (Perjanjian Jual Beli) atau SPA tertanggal 29 November 2018 kepada PT ENERGI MAJU ABADI yang merupakan bagian pendapatan PT Energi Maju Abadi berdasarkan 49% Partisipasi Interes yang dialihkan;

Oleh karena PT Energi Maju Abadi tidak pernah menerima keuntungan dari 49% Partisipasi Interes maka pada tanggal 19 Juni 2021, PT Energi Maju Abadi dan Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD melakukan perjanjian kembali yang disebut dengan Joint Operation Agreement (Perjanjian Join Operasi) atau JOA Tertanggal 19 Juni 2021. Perjanjian tersebut pada pokoknya memuat ketentuan yang mengharuskan Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD mendistribusikan pendapatan PT Energi Maju Abadi kepada PT Energi Maju Abadi dikarenakan mekanisme penggunaan uang hasil pendapatan yang disebut cash call dan reimbursement atau billing;

Setelah dibuat Joint Operation Agreement (Perjanjian Join Operasi) atau JOA, Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD tidak juga mendistribusikan pendapatan yang menjadi hak dari PT Energi Maju Abadi;

Terkait Perjanjian Kredit 2014 antara Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD dengan Standard Chartered Bank, Mizuho Bank, dan Natixis Cabang Singapura dilakukan perubahan berdasarkan Amandemen Perjanjian Kredit 2020 dan kemudian dilakukan perubahan kembali dalam bentuk amendment and restatement agreement (perjanjian amandemen dan pernyataan kembali) tahun 2022 yang mewajibkan Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD untuk mengikat PT Energi Maju Abadi ke dalam suatu perjanjian terpisah (side letter) yang memberikan Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD otorisasi untuk menggunakan bagian pendapatan PT ENERGI MAJU ABADI dari Operasi Migas di Sengkang yang dalam pokok perjanjian tersebut juga menambah klausul jangka waktu kredit;

Baca Juga: Mantan Kepala Desa Sekapuk Didakwa Merugikan Desa Rp 56,7 Miliar

Akibat dari perubahan ketentuan prioritas urutan pembayaran tersebut berpotensi menyebabkan tidak terbayarnya bagian pajak PT Energi Maju Abadi, dalam hal sisa uang hasil pendapatan penjualan gas tidak cukup setelah digunakan oleh pihak dalam Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD untuk membayar biaya dan bunga serta membayar kembali pokok Pinjamannya kepada Pihak Kreditor.

Oleh karena hal tersebut, PT Energi Maju Abadi yakin bahwa keuntungan 49% Partisipasi Interes yang dimilikinya dipergunakan oleh Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD tanpa persetujuan dari PT Energi Maju Abadi dan dipergunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan Perjanjian yang telah disepakati.

PT Pertamina/PT Energy Sengkang, sebagai pembeli gas bumi melakukan pembayaran non tunai (transfer) dengan cara sebagai berikut:

PT Pertamina/PT.Energy Sengkang melakukan transfer ke rekening penampungan yakni rekening City Bank Singapura No.0/810910/003 atas nama Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD  US$ Gas Payment General Account selanjutnya dari rekening penampungan tersebut ditransfer lagi ke Rekening Bank Indonesia nomor 600-000411980 atas nama Ministry Of Finance (pembayaran bagian Pemerintah) dan dalam rekening City Bank Singapura merupakan rekening pendapatan dari pekerjaan Blok Migas Sengkang.

PT PLN (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan transfer ke rekening Bank Mandiri No.124.00.0649325-9 atas nama SKK Migas-Energy Equaity Epic (Sengkang)-General dimana rekening ini merupakan rekening penampung. Dari rekening ini juga dilakukan pembayaran pendapatan bagian pemerintah yang selanjutnya ditransfer lagi ke rekening Bank Mandiri No.124-0097-008743 atas nama Energy Equaity Epic (Sengkang).

Kedua rekening tersebut merupakan rekening Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD yang digunakan untuk melakukan pembayaran-pembayaran hutang ke Bank Standard Chartered Bank, Mizuho Bank, dan Natixis Cabang Singapura.

Yang berwenang dari pihak Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD untuk memberikan persetujuan, instruksi dan melakukan pemindahbukuan terhadap dana yang berasal dari pendapatan penjualan gas milik PT Energi Maju Abadi di Rekening Mandiri atas nama Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD adalah saksi Ir Andi Riyanto, saksi Elizabeth Minar Tambunan dan Sdr. Gary Rumambi;

Oleh karena tidak adanya otorisasi dari PT Energi Maju Abadi kepada Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD untuk secara langsung menggunakan pendapatan PT Energi Maju Abadi, maka kemudian Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD membuat surat kepada PT Energi Maju Abadi untuk menandatangani surat kuasa berdasarkan surat nomor Rev. No.149/Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD/IX/2022 tanggal 7 September 2022. Dalam surat kuasa tersebut pada intinya Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD meminta persetujuan PT Energi Maju Abadi untuk menggunakan seluruh pendapatan penjualan hasil gas dan wilayah sengkang, termasuk bagian pendapatan milik PT Energi Maju Abadi, tanpa mendistribusikan pendapatan tersebut kepada PT Energi Maju Abadi terlebih dahulu.

Terdakwa Kenny Wisasonda selaku Legal & Commercial Discuss Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pandangan hukum terkait urusan-urusan hukum, membantu masalah dengan dokumen komersil, serta memberikan masukan, membuat, mereview korespondensi surat menyurat terkait urusan-urusan hukum. Namun, justru saksi Kenny Wisasonda pada 10 Agustus 2022 mengirimkan email kepada Farid Gaffar yang ditembuskan kepada Andi Riyanto yang pada pokoknya menerangkan bahwa “uang atau pendapatan dari operasi migas di Sengkang “gabisa” atau belum dapat didistribusikan kepada “EMA” atau PT Energi Maju Abadi.” Hal tersebut didasarkan atas belum terlunaskannya atau “masih ada”-nya “loan” atau pinjaman Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD berdasarkan perjanjian kredit 2014;

Selain itu, Terdakwa juga pernah memberikan pendapat lisan dan penjelasan kepadaTerdakwa Elizabeth Minar Tambunan bahwa Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD tidak perlu mengirimkan pendapatan milik PT Energi Maju Abadi kepada PT Energi Maju Abadi selama hutang kepada para kreditor belum lunas.

Dikirimkannya Surat Ref. No.149/EEES/IX/2022 tanggal 7 September 2022 yang pada intinya Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD meminta persetujuan PT ENERGI MAJU ABADI untuk menggunakan seluruh pendapatan milik PT Energi Maju Abadi tanpa mendistribusikan pendapatan tersebut kepada PT Energi Maju Abadi terlebih dahulu, menunjukkan bahwa terdapat pengetahuan / kesadaran dari pihak Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD, termasuk Terdakwa Kenny Wisha Sonda, selaku pihak dalam Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD yang merancang dan menginstruksikan untuk dikirimkannya Surat Ref. No 149/EEES/IX/2022 tanggal 7 September 2022, bahwa Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD tidak dapat secara langsung menggunakan bagian hasil pendapatan PT Energi Maju Abadi dari Operasi Migas di Sengkang tanpa memperoleh izin / otorisasi PT Energi Maju Abadi terlebih dahulu.

Terdakwa Kenny Wisha Sonda merupakan pihak dalam EEES yang memiliki kewenangan untuk memberikan instruksi maupun pandangan hukum terkait isu hukum yang dihadapi oleh Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD dan semua Tindakan Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD akan bergantung dari perintah atau pandangan Terdakwa Kenny Wisha Sonda terlebih dahulu.

Terdakwa Kenny Wisha Sonda pun, selaku commercial counsel, mengetahui akan perjanjian-perjanjian antara Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD dan PT Energi Maju Abadi yang berisi ketentuan yang mewajibkan Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD untuk mendistribusikan pendapatan kepada PT Energi Maju Abadi. Hal tersebut diakui oleh Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD, termasuk Andi Riyanto selaku President / General Manager, Elizabeth Minar Tambunan selaku Finance Controller dan Kenny Wisha SONDA selaku Legal & Commercial Counsel, bahwa sebenarnya Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD tidak dapat menggunakan bagian pendapatan PT Energi Maju Abadi dari Operasi Migas di Sengkang dengan dikirimkannya Surat Ref. No. 149/EEES/IX/2022 tertanggal 7 September 2022 yang pada intinya Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD meminta persetujuan PT Energi Maju Abadi untuk dapat menggunakan pendapatan PT Energi Maju Abadi secara langsung. Diketahui bahwa Terdakwa KENNY WISHA SONDA merupakan pihak dalam Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD yang berwenang untuk merancang surat / korespondensi kepada pihak lain.

Terdakwa Kenny Wisha Sonda merupakan tim inti dari Brian Jeffrey Allen dan Sdr. (Alm.) Stewart W. G. Elliot yang merupakan pihak pengelola (manajemen) operasional Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD di Indonesia dan oleh karenanya Terdakwa Kenny Wisha Sonda mengetahui dan mengalami secara langsung proses pembuatan dan penandatanganan semua perjanjian-perjanjian terkait pengalihan 49% Partisipasi Interes dari Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD kepada PT Energi Maju Abadi dan perjanjian mengenai operasional Wilayah Kerja Sengkang.

Terdakwa Kenny Wisha Sonda telah diberikan kepercayaan lebih dalam pengelolaan Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD, sehingga pendapat dari Terdakwa Kenny Wisha Sonda sering digunakan dan menjadi rujukan bagi Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD dalam mengambil tindakan dan saran dari Terdakwa Kenny sangat berperan sehingga semua instruksi, perintah, dan advis hukum dari Terdakwa Kenny selalu didengar oleh semua pihak dalam Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD.

Hingga akhirnya sampai dengan saat ini, tidak pernah terdapat distribusi atau transfer kepada PT Energi Maju Abadi dari Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD berkaitan dengan bagian pendapatannya PT Energi Maju Abadi berdasarkan 49% Partisipasi Interes yang Dialihkan;

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanuwijaya, dimana perhitungan audit dilakukan setelah adanya Persetujuan Menteri No. 338/13/MEM.M/2019 tertanggal 19 Agustus 2019 terkait pengalihan Partisipasi Interes sebesar 49% milik Energy Equity Epic (Sengkang) PTY LTD kepada PT Energi Maju Abadi. Berdasarkan laporan hasil audit “Perhitungan Kerugian PT Energi Maju Abadi Atas Pelaksanaan Rangkaian Perjanjian Blok Migas Sengkang Dengan Energy Equity Epic Sengkang PTY LTD periode Agustus 2019 – April 2023” tertanggal 13 Maret 2024 yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanuwijaya, sebagaimana tabel di bawah ini:

Perhitungan Kerugian PT Energi Maju AbadiPerhitungan Kerugian PT Energi Maju Abadi

Akibat perbuatan terdakwa Kenny Wishasonda Bersama Dengan Andi Riyanto, Elizabeth Minar Tambunan, B.J Allen mengakibatkan PT Energi Maju Abadi mengalami kerugian sebesar ±USD31.468.649.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

Editor : Zainuddin Qodir