Terduga Mafia Solar Ilegal di Lingkaran PT Bima Perkasa Energi Hadapi Dakwaan di Jombang

Reporter : -
Terduga Mafia Solar Ilegal di Lingkaran PT Bima Perkasa Energi Hadapi Dakwaan di Jombang
Tangki PT Bima Perkasa Energi dan 2 terdakwa

Ilyas Bin Syaiful Anwar duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jombang. Dalam perkara nomor 93/Pid.Sus/2025/PN Jbg, dia didakwa bersama dengan Deni Tri Hariyadi telah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.

Sidang perdana dengan Terdakwa Ilyas digelar pada Kamis siang, 17 April 2025, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jombang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Septian Hery Saputra.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi yang Ditangani Satreskrim Polres Gresik Naik ke Penyidikan

Dalam surat dakwaannya, Septian Hery Saputra menyebutkan kronologi perkara penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi dengan Terdakwa Ilyas. Kata Septian Hery Saputra, awalnya pada Minggu, 26 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Deni Tri Hariyadi diperintahkan oleh Tri Esan Susanto (daftar pencarian orang/DPO) yang merupakan karyawan PT Bima Perkasa Energi untuk mengambil bahan bakar minyak jenis bio Solar yang disubsidi Pemerintah dari gudang penyimpanan bio Solar yang berada di Dusun Teken Lor, Desa Tekenglagahan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, menggunakan 1 unit truck tangki Isuzu warna biru putih plat nomor L 9143 UM. Tujuannya untuk dibawa ke PT Bima Perkasa Energi yang beralamat di Kelurahan Sawahan, Kota Surabaya.

Pada saat tiba di pintu keluar tol Nganjuk, Deni Tri Hariyadi dijemput oleh Wahyu Joko Suwarno yang merupakan karyawan Ilyas untuk memandu ke lokasi gudang penyimpanan BBM bio solar di Dusun Teken Lor, Desa Tekenglagahan. Sesaat kemudian, Deni Tri Hariyadi tiba di gudang pukul 19.00 WIB, serta memposisikan kendaraannya disamping tendon yang berisi solar bersubsidi.

Selanjutnya Juari naik ketas truck tangki dengan membawa 2 selang diameter 2 dim, lalu disambungkan dengan pompa untuk memindahkan BBM jenis bio Solar ke dalam truck tangki selama kurang lebih 15 menit sebanyak 8.000 liter. Selesai pemindahan solar dari tandon, Deni Tri Hariyadi berangkat dari gudang penimbunan solar sekira pukul 19.20 WIB. Deni Tri Hariyadi dikawal oleh Wahyu Joko Suwarno sampai ke perbatasan Kabupaten Nganjuk.

Masih di hari yang sama, yakni pada Minggu, 26 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Faris Iqbal Maulana dan Moh Hanif Firdaus yang keduanya merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mendapatkan laporan dari masyarakat apabila terdapat 1 unit truck tangki Isuzu warna biru putih, plat nomor L 9143 UM bertuliskan PT Bima Perkasa Energi yang membeli solar subsidi di gudang penyimpanan BBM tanpa izin.

Atas laporan tersebut, Faris Iqbal Maulana dan Moh Hanif Firdaus langsung mencari truck tangki tersebut dan memberhentikannya di KM 675 ruas tol Kertosono-Jombang, kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen muatan. Namun sopir truk tangki yang bermuatan solar subsidi, Deni  Tri Haryadi tidak dapat menunjukkannya.

Lalu Deni Tri Haryadi diamankan ke Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di Polres Jombang, Deni Tri Haryadi diinterograsi dan dilakukan pengembangan. Lalu Tim dari Satreskrim Polres Jombang pergi ke gudang penimbunan solar yang ada di Dusun Teken Lor, Desa Tekenglagahan, Kabupaten Nganjuk, pada pukul 22.00 WIB.

Dari gudan penimbunan solar tersebut, Tim dari Satreskrim Polres Jombang mengamankan Zaenal Arifin, Jauri, Wahyu Joko Suwarno, dan barang bukti berupa 1 unit truk merek Mitsubishi warna kuning nomor AG 8266 GE yang di dalamnya berisi 4 tandon berisi 1.000 liter BBM bio solar, 7 tandon yang masing-masing berisi 1.000 liter BBM bio solar, 2 pompa dan 2 selang dengan panjang 4 meter. Selanjutnya para saksi dan barang bukti diamankan ke Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Senin, 27 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Ilyas mendatangi Polres Jombang karena mendapatkan informasi via telepon apabila karyawan yang bekerja di gudang miliknya sedang diamankan dan diperiksa oleh Satreskrim Polres Jombang. Ilyas datang untuk melihat keadaan karyawan yang bekerja pada gudang miliknya serta melakukan pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Deni Tri Hariyadi dan saksi-saksi yang lain serta didukung dengan barang bukti, maka diketahui apabila Ilyas adalah orang yang memiliki dan mengelola gudang pengepul BBM jenis bio solar yang disubsidi Pemerintah tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang yang beralamat di Dusun Teken Lor, Desa Tekenglagahan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Karena itu, Satreskrim Polres Jombang menetapkan Ilyas sebagai tersangka serta melakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Jombang.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi yang Ditangani Satreskrim Polres Gresik Naik ke Penyidikan

Cara Ilyas mendapatkan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah adalah dengan membeli Solar dari hasil orang-orang yang telah membeli di SPBU, kemudian ditampung di rumah. Apabila sudah cukup banyak, selanjutnya dijual kepada Ilyas menggunakan 1 unit truk Mitsubishi yang sudah dimodifikasi dengan harga beli antara Rp. 7.500, sampai dengan Rp. 7.800/liter. Kemudian Ilyas menjual kembali dengan harga Rp. 8.200/liter.

advertorial

Berdasarkan keterangan ahli Ade Irwan  yang merupakan analis kebijakan pada Direktorat Bahan Bakar Minyak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), menerangkan berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018, menyatakan bahwa Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur, kemudian Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, BU-PIUNU yang ditetapkan oleh Badan Pengatur untuk melaksanakan penugasan wajib menunjuk Penyalur yang menyediakan Sarana dan Fasilitas di wilayah penugasan.

Untuk penugasan pada tahun 2023-2027, BPH Migas telah menugaskan PT PERTAMINA (Persero) C.Q PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk. untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (BBM yang disubsidi Pemerintah) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 118/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2022 dan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 72/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2022, sehingga baik untuk BBM yang disubsidi oleh Pemerintah atau yang tidak disubsidi, masyarakat bisa mendapatkannya melalui Terminal BBM/Depot/Penyalur yang telah ditunjuk oleh Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum Minyak dan Gas Bumi dari Pemerintah.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, kemudian Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam pengaturan lebih lanjut berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Menteri.

Perbuatan Ilyas bersama Deni Tri Hariyadi dalam hal mengangkut atau berniaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 24 April 2025. Agendanya pembuktian JPU.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi yang Ditangani Satreskrim Polres Gresik Naik ke Penyidikan

Sebelumnya diberitakan oleh Lintasperkoro.com, bahwa Kepala Satreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra dengan tegas menyatakan jika kasus BBM ilegal yang melibatkan PT Bima Perkasa Energi akan dituntaskan sesuai prosedur, dan proses melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa. Hal ini menjawab desas-desus yang menyatakan jika Satreskrim Polres Jombang tidak akan melanjutkan kasus BBM ilegal yang melibatkan PT Bima Perkasa Energi.

AKP Margono Suhendra selaku Kasatreskrim Polres Jombang menjelaskan, dalam penanganan perkara BBM jenis Solar yang melibatkan PT Bima Perkasa Energi, pihak Satreskrim Polres Jombang telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik PT Bima Perkasa Energi. Dalam kasus dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis solar yang melibatkan PT Bima Perkasa Energi, Satreskrim Polres Jombang telah menetapkan 2 tersangka, yakni sopir tanki dan penimbun BBM Solar.

Dua tersangka yang dimaksud ialah Ilyas (44 tahun) dan Deni Tri Hariyadi (37 tahun). Keduanya disangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang.

Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidikan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Ilyas merupakan warga Kandangan Gunung Tangsi 2-B/37, RT 09 RW 01 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Sedangkan Deni Tri Hariyadi ialah warga Perumahan Griya Kencana Blok 2L nomor 38, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. (*)

Editor : Bambang Harianto