Anyk Mariyanni Tewas Dicekik, Hartanya Dikuras, Mayatnya Dibuang di Tahura R Soerjo Pacet

Reporter : -
Anyk Mariyanni Tewas Dicekik, Hartanya Dikuras, Mayatnya Dibuang di Tahura R Soerjo Pacet
Anyk Mariyanni

Pada Jumat pagi, 13 September 2024, warga di kawasan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto digemparkan dengan penemuan mayat berjenis kelamin perempuan. Suyitno, Petugas Tamatan Hutan Rakyat (Tahura) R Soerjo yang pertama kali menemukan mayat perempuan tersebut.

Saat ditemukan, tidak terdapat identitas yang melekat di tubuhnya. Di beberapa bagian tubuhnya, terdapat luka. Penemuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Pacet. Polisi lekas menuju ke lokasi.

Baca Juga: Kontroversi Suami yang Dihukum 5 Tahun Penjara Setelah Mencabut Ventilator Istrinya

Sekian Waktu Kemudian, Datanglah Tim Dari Polres Mojokerto Yang Ikut Mengidentifikasi Dan Melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara. Beberapa Hari Kemudian Setelah Melakukan Identifikasi Dan Penyelidikan, Diketahui Identitas Mayat Tersebut Ialah Anyk Mariyanni, Warga Dusun Banjarjo, Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Hasil penyelidikan, penyebab kematian Anyk Mariyanni karena dibunuh. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto juga mengungkap pelakunya. Pelakunya Dedi Abdullah alias Bahlul alias Kentir Bin Sobali, Warga Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.

Dedi AbdullahDedi Abdullah

Kekejian Dedi Abdullah ketika membunuh Anyk Mariyanni diungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, dalam perkara nomor 96/pid.b/2025/PN Mjk. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fachri Dohan Mulyana mengungkap, sebelum pembunuhan itu terjadi, antara  Dedi Abdullah dan Anyk Mariyanni saling mengenal di sosial media pada tahun 2023. Perkenalan itu berlanjut sampai tahun 2024.

Terdakwa Dedi Abdullah dan Anyk Mariyanni menjalani hubungan asmara. Pada 9 September 2024, terdakwa Dedi Abdullah mengajak Anyk Mariyanni bertemu/janjian untuk makan sate Kampret di Kabupaten Jombang. Selesai makan, keduanya jalan-jalan di wilayah Kabupaten Kediri dengan menggunakan mobil milik Anyk Mariyanni.

Pada Rabu, 10 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa Dedi Abdullah menyuruh korban Anyk Mariyanni untuk pulang ke rumahnya. Selanjutnya terdakwa Dedi Abdullah pulang kembali ke Kabupaten Tulungagung dengan menggunakan naik taksi online Grab.

Sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa Dedi Abdullah mempunyai atau merencanakan untuk membunuh Anyk Mariyanni dengan tujuan untuk menguasai hartanya. Pada saat itu juga terdakwa Dedi Abdullah menelpon Anyk Mariyanni dengan membahas uang yang sempat dijanjikan oleh Dedi Abdullah kepada Anyk Mariyanni.

Dedi Abdullah mengatakan, “Ada uang tetapi di KPK sebanyak Rp. 2.000.000.000. Nanti ambil sendiri sama sekalian nanti beli Handphone yang baru. Nanti Handphone kamu saya pakai”.

Selanjutnya terdakwa Dedi Abdullah menuju ke tukang pembuatan plat di jalan Antasari nomor 1 Kabupaten Tulungagung sekitar pukul 11.00 WIB. Dedi Abdullah bertemu dengan Poniran untuk dibuatkan plat dengan nomor B 2557 KOM dengan maksud plat tersebut nantinya digunakan di kendaraan jenis Suzuki Baleno warna abu-abu milik Anyk Mariyanni. Setelah plat mobil tersebut jadi, Dedi Abdullah kembali ke kos-kosan.

Pada Kamis, 12 september 2024, terdakwa Dedi Abdullah kembali mengajak bertemu/janjian kepada Anyk Mariyanni di POM bensin selatannya alun- alun Kota Kediri.

Sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa Dedi Abdullah berangkat dari kos- kosan yang berada di Kabupaten Kediri dengan menggunakan taksi online Grab. Terdakwa Dedi Abdullah membawa barang berupa pakaian dan plat nomor B 2557 KOM.

Terdakwa Dedi Abdullah sampai di POM bensin selatannya alun- alun Kabupaten Kediri sekitar pukul 21.00 WIB dan dijemput oleh Anyk Mariyanni dengan menggunakan kendaraan jenis Suzuki Baleno, warna abu-abu.

Selanjutnya terdakwa Dedi Abdullah dan Anyk Mariyanni sekira pukul 21.15 WIB berangkat menuju Kabupaten Jombang menggunakan mobil Anyk Mariyanni yang pada saat itu Dedi Abdullah yang menyetir.

Di dalam perjalanan, terdakwa Dedi Abdullah bersama Anyk Mariyanni sempat membahas masalah uang yang dijanjikan Dedi Abdullah kepada Anyk Mariyanni untuk membuat bangunan kos-kosan.

Keduanya sempat terjadi cek-cok. Kemudian terdakwa Dedi Abdullah mencari tempat yang sepi untuk melancarkan rencana pembunuhan terhadap Anyk Mariyanni.

Sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa Dedi Abdullah melihat jalan persawahan yang terlihat sepi sehingga terdakwa Dedi Abdullah berhenti di tepi Jalan di persawahan di Desa Tambak Beras, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Terdakwa Dedi Abdullah berhenti dan melakukan pembunuhan terhadap Anyk Mariyanni dengan memukul Anyk Mariyanni dengan tangan kanan sebanyak 1 kali mengenai pipi sebelah kiri Anyk Mariyanni.

Terdakwa Dedi Abdullah bungkam wajah Anyk Mariyanni dengan bantal dengan posisi tangan Dedi Abdullah memegang bantal dan tangan kiri berada di belakang kepala Anyk Mariyanni, sehingga Anyk Mariyanni sempat melawan.

Karena Anyk Mariyanni melawan, terdakwa Dedi Abdullah mencekik leher Anyk Mariyanni menggunakan kedua tangan hingga berbunyi “krek”. Leher Anyk Mariyanni terjepit di antara kursi dan pintu sebelah kiri, dan Anyk Mariyanni meninggal dunia.

Terdakwa Dedi Abdullah memastikan Anyk Mariyanni meninggal dunia dengan melihat Anyk Mariyanni sudah tidak bergerak. Terdakwa Dedi Abdullah menutupi wajah Anyk Mariyanni menggunakan kerudung berwarna merah mudah motif bunga.

Terdakwa Dedi Abdullah berangkat menuju Kabupaten Bojonegoro melewati jalan Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan dengan maksud untuk membuang mayat Anyk Mariyanni.

Pada Jumat 13 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa Dedi Abdullah menuju ke arah Kabupaten Jombang. Dedi Abdullah sempat berhenti di tepi jalan raya masuk Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan untuk merampas barang milik Anyk Mariyanni berupa :

3 (tiga) cincin emas;

1 (satu) gelang emas;

Baca Juga: Kontroversi Suami yang Dihukum 5 Tahun Penjara Setelah Mencabut Ventilator Istrinya

1 (satu) kalung emas;

advertorial

1 (satu) Handphone Samsung 23 Ultra warna silver IMEI 1 351198920449441, IMEI 2 351577280449440;

1 tas kulit warna coklat yang berisi dompet;

1 jam tangan merk Alexandre Christie warna gold;

uang tunai sebanyak Rp. 2.000.000;

1 dosbok handphone Samsung 23 Ultra warna silver.

Setelah terdakwa Dedi Abdullah mengambil barang-barang milik Anyk Mariyanni, terdakwa Dedi Abdullah mengganti plat mobil milik Anyk Mariyanni dengan plat nomor (B 2557 KOM) yang sudah Dedi Abdullah pesan sebelumnya.

Setelah itu, terdakwa Dedi Abdullah berangkat lagi menuju arah Jombang. Namun terdakwa Dedi Abdullah putar balik ke arah Pacet, Kabupaten Mojokerto, untuk membuang mayat Anyk Mariyanni.

Pada Jum At Tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 05.30 WIB, terdakwa Dedi Abdullah sampai di Kawasan Hutan Raya Raden Soerjo Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, dan membuang mayat Anyk Mariyanni di Kawasan Hutan Raya Raden Soerjo.

Cara buangnya, Dedi Abdullah menurunkan mayat Anyk Mariyanni dari mobil Suzuki Baleno, setelah itu mayat Anyk Mariyanni diseret dengan memegangi ketiak dari belakang. Setelah itu di lempar ke tanah atau semak- semak yang tingginya sekitar 3 meter.

Kemudian terdakwa Dedi Abdullah pergi menuju arah Kota Batu. Sekira pukul pukul 08.10 WIB, terdakwa Dedi Abdullah memasuki pintu toll Waru Gunung, Kota Surabaya. Dan pukul 10.33 WIB, terdakwa Dedi Abdullah turun exit toll Sragen, Jawa Tengah.

Terdakwa Dedi Abdullah sempat melakukan reset handphone milik Anyk Mariyanni untuk nantinya akan dijual. Sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Dedi Abdullah melanjutkan perjalanan. Di tengah perjalanan, terdakwa Dedi Abdullah sempat menyimpan tas kulit, sandal 2 pasang, sepatu Anyk Mariyanni 2 pasang, plat nomor asli kendaraan milik Anyk Mariyanni, dan barang-barang yang dirampas dari Anyk Mariyanni ke dalam karung.

Pada Jumat, 13 September 2024 sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa Dedi Abdullah sampai di gang memasuki wilayah Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Terdakwa Dedi Abdullah memarkirkan dan meninggalkan mobil Anyk Mariyanni di lokasi tersebut.

Baca Juga: Polda Kalimantan Timur Ringkus Pelaku Residivis Pembunuhan

Kemudian terdakwa Dedi Abdullah pergi menuju wilayah Kecamatan Godong, Kabupaten Purwodadi, Provinsi Jawa Tengah. Sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Dedi Abdullah dengan menggunakan bus pergi menuju ke Sumatra Utara untuk melarikan diri atau menghilangkan jejak.

Pada Jumat sekira pukul 08.00 WIB, Suyitno yang sedang patroli di Kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo masuk Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, dengan mengendarai sepeda motor menemukan sesosok mayat Anyk Mariyanni yang berada di semak-semak bawah atau lereng jalan raya tersebut.

Suyitno memberitahu Manto untuk melaporkan kejadian penemuan mayat tersebut ke Polsek Pacet. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter Deka Bagus Binarsa, yang dituangkan ke dalam alat bukti surat visum et repertum nomor ML/SK IV/24.9.5 tanggal 30 September 2024 atas nama Anyk Mariyanni, dengan hasil kesimpulan :

Pada pemeriksaan mayat perempuan, berusia antara 30 sampai 40 tahun, panjang badan 159 sentimeter, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup;

Pada pemeriksaan luar ditemukan:

Luka memar pada kelopak mata, dagu, jari tangan dan daun telinga, luka lecet pada punggung tangan, bibir, dan wajah. Bibir kebiruan dan kuku kebiruan. Teraba patah tulang leher.

Pada pemeriksaan dalam ditemukan :

Resapan darah pada kulit kepala dan tulang tengkorak.

Tidak ada perdarahan otak.

Resapan darah pada otot leher belakang dan patah tulang leher dengan dasar tulang tengkorak.

Sebab kematian Anyk Mariyanni adalah kekerasan tumpul yang mengakibatkan patah tulang leher yang menyebabkan mati lemas.

Dedi Abdullah dijerat dengan pasal berlapis, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP. (*)

Editor : Syaiful Anwar