Sejumlah Warga Desa Semampir Kompak Menolak Proyek Urugan di Lahan yang akan Dibangun Perumahan

Sejumlah warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menolak keberadaan proyek urugan di wilayahnya. Lahan yang diurug merupakan tambak yang cukup luas. Sedianya, lahan yang diurug tersebut akan dijadikan kawasan perumahan Alam Raya Cerme.
Alasan sejumlah warga menolak proyek urugan tersebut karena pihak pelaksana urugan atau pemilik proyek, diduga tidak memiliki kelengkapan perizinan, seperti izin analisis dampak lingkunga (Amdal) dan izin lainnya. Proyek urugan dilaksanakan cuma berbekal restu dari Kepala Desa Semampir, Achmad Syahid.
Baca Juga: Warga Perum Cerme Indah Tewas Usai Kecelakaan di Jalan Raya Desa Semampir
“Kades (Kepala Desa) Semampir rapat dengan pemborong. Tidak memberitahukan ke Kecamatan. Lalu bilang ke pemborong proyek, silakan berjalan jika sudah memenuhi. Etikanya tidak seperti itu. Rekom dari Kepala Desa digunakan untuk perizinan yang lebih tinggi di atasnya. Bukan di tingkat Desa,” kata salah satu warga Desa Semampir, Jumat (19/4/2025).
Saat proyek berjalan pada Senin, 14 April 2025, sejumlah warga mendatangi lokasi. Mereka kompak menghentikan kegiatan urugan. Dia menyebutkan, pemborong proyek urugan tersebut bernama Faiz. Saat diminta kelengkapan izin penguruhan lahan, Faiz tidak bisa menunjukkannya. Warga yang geram segera meminta kepada Faiz agar menghentikan proyek urugan.
Puluhan truk dan alat berat yang telah berada di lokasi, diminta untuk kembali pulang. Menurut warga Desa Semampir, proyek yang dilaksanakan oleh pihak kontraktor tidak berkoordinasi dulu dengan warga setempat dan cuma meminta izin ke Kepala Desa Semampir.

Salah satu penolakan warga selain pihak kontraktor urugan tidak bisa menunjukkan kelengkapan izin dari instansi terkait, juga dampak lingkungan dan sosial. Seperti terjadinya gangguan terhadap akses jalan warga karena tumpukan dump truk yang bongkar materian urug ke lokasi lahan yang diurug. Belum lagi ceceran material urug di jalan.
Dampak lain ialah dikhawatirkan resapan air berkurang, karena status lahan berdasarkan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Karena itulah, warga Desa Semampir meminta pihak pelaksana urugan agar menghentikan sementara pekerjaan urugan sampai ada proses izin lebih lanjut. (*)
Editor : Bambang Harianto