Mabes Polri Sidik Kasus Kanal Youtube Anak Bangsa TV, Terlapor Rudi Santoso

Reporter : -
Mabes Polri Sidik Kasus Kanal Youtube Anak Bangsa TV, Terlapor Rudi Santoso
Kanal Youtube Anak Bangsa TV

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittpidsiber) melakukan penyidikan terhadap konten yang pernah dupublikasikan di kanal Youtube Anak Bangsa TV. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/44/III/RES.1.1.1/2025/Dittipidsiber,tertanggal 18 Maret 2025.

Dari informasi yang diperoleh Lintasperkoro.com, penyidikan tersebut dilakukan dengan Terlapor ialah Ir. Rudi Santoso, MM., selaku pemilik /pengeses/pengguna/pengelola kanal youtube atas nama “Anak Bangsa”. Pasal sangkaannya ialah Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ketua LSM FPSR Penuhi Pemeriksaan di Polres Gresik, Terkait Pengaduan UU ITE

Terkait penyidikan kasus tersebut, sebelumnya pada Juli 2024, Rudi S Kamri selaku Chief Executive Officer (CEO) Kanal Anak Bangsa TV menyatakan pamit di akun Youtube yang dikelolanya, yaitu @anakbangsatv. Alasannya, akun Youtube yang dikelolanya disita oleh Dittpidsiber Bareskrim Polri.

Rudi S Kamri pamit melalui postingan terakhirnya di akun Youtube Kanal Anak Bangsa TV, dengan judul “Kami Pamit. Akun Kanal Anak Bangsa Disita Polisi !!!”.

Diungkapkan oleh Rudi S Kamri dalam konten tersebut, “Saya menyampaikan ke penonton Anak Bangsa dan warganet, kami pamit. Karena ini mungkin postingan kanal Anak Bangsa yang terakhir. Apakah terakhir atau 6 bulan lagi akan muncul lagi, saya tidak tahu. Karena akun Kanal Anak Bangsa disita oleh Polisi tepatnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.”

Katanya lagi, “Akun Youtube Anak Bangsa disita sebagai barang bukti oleh Dittipidsiber Bareksrim Mabes Polri. Kira-kira pada tahun 2022 pertenganan atau akhir, saya tidak ingat. Itu ada masyarakat yang memberikan link berita atau bahan yang terkait dengan adanya kecurigaan potensi kerugian negara di lahan yang dikelola oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. PT Pembangunan Jaya Ancol ialah BUMD di bawah Pemda DKI Jakarta. Saya tidak serta merta percaya begitu saja. Saya riset, saya kulik, dan kemudian saya bertanya kepada beberapa orang yang tahu permasalahannya. Salah satunya adalah Profesor Henry Yosodiningrat. Karena beliau pernah melaporkan kasus ini ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kejaksaan. Jadi beliau tahu kasus ini.”

Menurut Rudi S Kamri, dia mendapatkan dokumen dari lembaga negara, yaitu Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang mengatakan ada maladministrasi dalam pengelolaan aset di PT Pembangunan Jaya Ancol. Dia semakin yakin bahwa memang ada potensi kerugian Negara. Karena dia meyakini Ombudsman RI tidak mungkin main-main.

“Lalu Profesor Henry Yosodiningrat menghubungkan saya dengan nara sumber yang pertama kali. Kemudian saya banyak disikusi dan dapat data-data dari yang bersangkutan. Kemudian kita sepakat untuk melakukan podcast. Meskipun podcast awalnya disarakan oleh Profesor Henry Yosodiningrat. Karena beliau sangat mendorong siapapun bersuara kalau ada potensi kerugian Negara,” kata Rudi S Kamri.

Masih menurut Rudi S Kamri, Profesor Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa ada orang yang lebih tahu detail permasalahan ini dan yang bersangkutan juga korban dari prmaslaahan ini. Podcast itu kemudian dilakukan di pada Oktobr 2022 dan ditayangkan di Kanal Youtube Anak Bangsa TV.

“Niat saya hanya satu, ini ada kerugian negara yang harus saya suarakan. Dan mudah-muahan dapat atensi dari pihak terkait karena Anak Bangsa TV niat awalnya saya buat untuk menjaga Indonesia. Tidak berhenti di podcast, setelah podcast, saya menghubungi Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Prasetyo. Oleh beliau diarahkan untuk PT Pembangunan Jaya Ancol. Tapi sebelum saya menghubungi, ada dari pihak PT Pembangunan Jaya Ancol yaitu salah satu Komisarisnya minta bertemu dan menjelaskan kasus ini seperti apa. Masalah detailnya Komisaris tidak tahu, maka diarahkan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol,” jelas Rudi S Kamri.

Kemudian, Rudi S Kamri dihubungi oleh Direksi PT Pembangunan Jaya Ancol dan bertemu. Rudi S Kamri melihat ada niat baik dari PT Pembangunan Jaya Ancol untuk mediasi antara korban dengan orang yang disebut di podcast Anak Bangsa TV itu. Kebetulan orang yang disebut di Podcast ini adaalah rekanan dari PT Pembangunan Jaya Ancol.

“Saya rasa ada niat baik dari PT Pembangunan Jaya Ancol, makanya podcast tersebut saya hapus karena tugas saya selesai. Artinya, niat saya untuk dapatkan solusi dari pihak berwenang sudah terlaksana dan dapat perhatian sepatutnya. Saya tidak tahu mediasi berlangsung atau tidak. Yang jelas, beberapa tahun kemudian tepatnya tahun 2023, orang yang jadi rekanan PT Pembangunan Jaya Ancol yang disebut oleh nara sumber di Podcast justru melapor ke Bareskrim Mabes Polri karena UU ITE. Ada beberapa nama yang disebut, kemudian proses berlangsung. Saya sebegai saksi juga karyawan saya, diperiksa oleh Bareskrim. Kami kooperatif dan kerjasama mengikuti setiap proses hukum yang ada,” jelasnya.

Setelah itu, narasumber podcast Anak Bangsa TV jadi tersangka. Rudi S Kamri tidak tahu pertimbangan apa terkait status tersangka terhadap narasumber podcast Anak Bangsa TV. Apakah ada tindak pidana. Tapi menurutnya, penetapan tersangka tersebut aneh.

“Orang yang berusaha menyuarakan ada potensi kerugian negara ditersangkakan. Karena saya bukan orang hokum, maka saya serahkan ke penegak hukum. Terkait dengan kasus ini, karena konten waktu muncul di kanal Anak Bangsa, sehingga Polisi menyita akun Youtube Anak Bangsa sebagai barang bukti. Saya tahu ini penyitaan sementara. Tapi dilihat prosesnya, mungkin nanti alat bukti ini akan dipakai untuk penuntutan, tentu membutuhkan waktu yang sangat lama,” kata Rudi S Kamri.

Rudi S Kamri berkata, awalnya dia keberatan karena Akun Youtube Anak Bangsa disita untuk dijadikan barang bukti. Alasannya, Kanal Anak Bangsa adalah caranya untuk menyurarakan menjaga Indonesia. Dia bersuara menjaga Indonesia adalah hak konstitusional.

“Saya dilindungi oleh konstitusi dan Undang Undang. Tapi akhirya saya berpikir panjang, jangan sampai saya dianggap merintangi penyidikan. Makanya saya secara ihklas menyetujui akun Kanal Anak Bangsa ini disita. Saya, warga negara yang taat hokum. Saya mengikuti prosedurnya meskipun saya aksi. Meskipun Kanal Anak Bangsa banyak orang yg terlibat. Ada karyawan, dan ini ada dampak ekonomi. Tidak ada maslaah. Saya tidak akan mencampuri proses hukumnya. Saya hanya sebagai saksi. Saya sebagai anak bangsa meminta agar Bareskrim Polri objektif permasalahan ini. Adanya kami mengungkap potensi kerugian negara, ini belum tersentuh, tapi yang diproses lebih dahulu adalah laporan dari orang yang disangkakan itu dianggap narsum saya melangar UU ITE. Bagi saya, ini membingungkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pengelola Ancol Beach City International Stadium di kompleks PT Pembangunan Jaya Ancol, Fredie Tan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menyinggung namanya dalam sebuah konten podcast di akun Youtube Anak Bangsa TV. Fredie melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam podcast tersebut, termasuk inisial HL atau Hendra Lie sebagai narasumber.

Fredie TanFredie Tan

Kuasa Hukum Fredie Tan, Suriyanto mengatakan, laporan tersebut sudah diajukan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri pada 17 Mei 2023. Menurut Suriyanto, konten tersebut bermuatan fitnah terhadap Fredie Tan dan Mr. X yang menjadi narasumber dalam podcast tersebut tak lain adalah sosok HL yang dilaporkan dalam kasus ini.

“Jadi disebutkan banyak hal, Pak Fredie Tan itu anak Medan. Modal nekat dan juga difitnah merugikan keuangan negara sampai Rp 12 triliun, sudah menjadi tersangka korupsi, pokoknya begitu lah. Mendiskreditkan dan sarat ujaran kebencian,” ucap Suriyanto.

Suriyanto menilai isi konten tersebut merugikan kliennya secara moril dan materiil. Ia pun berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan ganjaran yang setimpal dan seberat-beratnya kepada semua pelaku yang terlibat sesuai pelaporannya.

Adapun laporan yang dimaksud merujuk pada Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

Setelah laporan itu, Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap HL, dengan pasal-pasal yang disangkakan terkait pencemaran nama baik. Perseteruan antara Fredie Tan dan Hendra Lie sudah berlangsung lama, tepatnya sejak Juni 2014. Dimana PT Mata Elang Production atau Mata Elang International Stadium (MEIS) diketahui merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung Ancol Beach City sebagai tempat pertunjukan konser-konser musik.

Baca Juga: Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara Ditangkap

Polemik keduanya diawali penutupan sepihak ruangan oleh pihak Mata Elang International Stadium tanpa alasan yang jelas. Dirasa penutupan tersebut merugikan pihak Fredie Tan sebagai pengelola gedung dan PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pemilik bangunan dan kawasan, maka akhirnya pihak pengelola mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perbuatan wanprestasi Mata Elang International Stadium.

advertorial

Kuasa hukum Hendra Lie, Henry Yosodiningrat menganggap status tersangka yang diberikan pada kliennya adalah prematur. Dia menilai, dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan kliennya tidak sebagaimana yang dimaksudkan Pasal-Pasal dalam UU ITE terkait ujaran kebencian, pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Henry YosodiningratHenry Yosodiningrat

“Sedangkan HL itu tidak melakukan menyebarkan, mendistribusikan, maupun mentransmisikan dan apa yang disampaikannya bukanlah pencemaran nama baik dan/atau fitnah, karena merupakan “perbuatan” yang dilakukan oleh FT (Fredie Tan), yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI maupun kepada KPK RI,” tegas Henry Yosodiningrat.

Henry Yosodiningrat berkata,laporan sudah mendapatkan respon dari KPK RI dan Komisi Kejaksaan RI dalam dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai puluhan triliun rupiah. Adapun dugaan korupsi PT Jakpro, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan Pasar Jaya yang diduga dilakukan oleh Saudara FT, negara harus hadir dalam mengatasi korupsi yang begitu besar.

“Penyampaian terkait dugaan korupsi ini ke pihak Kemenkopulhukam agar dapat berkolaborasi dengan instansi lain untuk memerangi tindak pidana korupsi yang sangat besar,” jelas Henry Yosodiningrat.

Henry Yosodiningrat menilai Podcast Kanal Anak Bangsa ini adalah sebagai upaya ingin menyelamatkan aset negara dari kerugian yang diduga dilakukan FT. Seharusnya mendapat perlindungan serta dukungan penuh dari pihak penegak hukum untuk dapat mencegah tindak pidana korupsi.

“Jadi perbincangan beredar dalam Podcast Channel Kanal Anak Bangsa milik Saudara Rudi Kamri adalah berdasarkan data dan fakta dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan LAHP Ombudsman RI,” kata Henry.

Sebagai informasi, Hendra Lie telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan haknya sekaligus mencegah dugaan tindak pidana korupsi terkait Kerjasama BTO Pengelolaan Ancol Beach City International Stadium yang merupakan aset negara / Jaya Ancol dikelola oleh PT Wahana Agung Indonesia Propertindo tidak sesuai peraturan pemanfaatan aset negara/BUMD DKI Jakarta.

Berdasarkan Laporan Hasil Pelaksanaan Tindakan Korektif atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia dengan Nomor : B/353/LM.08-34/0173.2020/V/2020, Perihal : Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), tertanggal 20 Mei 2020, yang intinya Ombudsman menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) nomor Register : 0173/LM/IV/2020/JKR yang menyatakan terdapat tindakan Maladministrasi dalam Tata Kelola Perusahaan BUMD yang melibatkan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo serta dari Kejaksaan Agung nomor B-272/D/DPP.4/02/2022 melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Pengamanan dan Pembangunan Strategis (PPS) PT Wahana Agung Indonesia Propertindo diputus tanpa kompensasi.

Dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 225/Pdt/2023/PN.JKTUT tanggal 20 September 2023 pada intinya memutuskan PT WAIP melakukan perbuatan melawan hukum karena PT Wahana Agung Indonesia Propertindo tidak melibatkan PT Pembangunan Jaya Ancol sebagaimana dalam perjanjian BTO (PT Wahana Agung Indonesia Propertindo dengan PT Pembangunan Jaya Ancol) dan harus mengembalikan kerugian materiil sebesar Rp.45.000.000.000.00 kepada Hendra Lie.

Baca Juga: Oknum Ormas Perekam Video Camat Asemrowo dengan Seorang Wanita di Ruangannya Terancam 2 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Winarto mengungkapkan, setidaknya terdapat empat proyek yang mandek karena beberapa persoalan dengan pihak ketiga.

Proyek pertama yang mandek yakni kerja sama pembangunan apartemen dengan Crown Group di kawasan Ancol Barat. Kesepakatan itu dijalin PT Pembangunan Jaya Ancol pada 27 April 2018. Namun, pada 2019, PT Pembangunan Jaya Ancol dan Crown Group sepakat membatalkan kerja sama. Pembangun proyek bahkan belum sama sekali dilakukan.

Kedua belah pihak sepakat mengakhiri kerja sama ini. Tidak jadi karena perspektif properti yang sama-sama tidak yakin. Akhirnya, ditutup 20 Oktober 2019," ujar Winarto dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Proyek kedua yang mangkrak adalah kerja sama pembangunan hotel di kawasan Ancol dengan Marriott Group pada 12 Desember 2012. Kala itu, kata Winarto, PT Pembangunan Jaya Ancol dan Marriott sepakat mendirikan hotel dengan 312 kamar. Tak lama kemudian, pembangunan proyek untuk tahap awal mulai dilakukan. Di tengah proses pembangunan, kerja sama antara Ancol dan Marriott nyatanya terhenti. Upaya penyelesaian kemudian dijajaki kedua belah pihak.

Tahun 2019, dilakukan upaya penyelesaian kembali oleh kedua belah pihak dengan syarat pengakhiran melalui SIAC, dan Ancol membayar kompensasi serta menanggung biaya legalitas. Kemudian pada tahun ini, sedang dilakukan studi kelayakan teknis dan ekonomis terkait kelanjutan proyek tersebut," kata Winarto.

Proyek ketiga adalah pengembangan pusat perbelanjaan Ancol Beach City (ABC), lewat kerja sama dengan PT Paramitha Bangun Cipta Sarana (PBCS). Saat itu, kata Winarto, kesepakatan yang dijalin berkait build, transfer, operate (BTO) music stadium di pusat perbelanjaan ABC.

Dalam perjalanannya, Winarto menyebut bahwa PBCS justru mengalihkan kerja sama tersebut ke PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT WAIP). Setelah pembangunan selesai, proses peralihan aset BTO dari PT Wahana Agung Indonesia Propertindo ke Ancol pun dilaksanakan pada 20 Desember 2012 dan 31 Juli 2013. Setahun kemudian, terjadi sengketa antara PT Wahana Agung Indonesia Propertindo dengan PT Mata Elang International Stadium (PT MEIS) selaku pengelola area konser di Music Stadium ABC Mall. Konflik kedua perusahaan itu kemudian menyeret PT Pembangunan Jaya Ancol yang ternyata turut digugat secara perdata oleh PT Mata Elang International Stadium.

"PT Mata Elang International Stadium juga mengajukan PT Pembangunan Jaya Ancol turut sebagai tergugat dalam beberapa gugatan perdata. Padahal, dalam kasus ini tidak ada hubungan hukum antara PT Mata Elang International Stadium dengan PT Pembangunan Jaya Ancol," ungkap Winarto.

Selain tiga proyek itu, Winarto menyebut sempat terjadi pula permasalahan dalam proses pengembangan wahana Seaworld Indonesia di Ancol. Dalam kasus ini, Winarto mengatakan bahwa terjadi perbedaan penafsiran kerja sama antara PT Pembangunan Jaya Ancol dengan PT Sea World Indonesia (SWI). Kedua belah pihak bahkan saling menggugat lewat arbitrase, pengadilan negeri, hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, mengenai hak atas aset SeaWorld Indonesia.

Dalam hal ini PT Pembangunan Jaya Ancol memenangkan seluruh perkara di setiap tingkat pemeriksaan sampai Kasasi Mahkamah Agung. Jadi, sudah inkrah, sudah dioperasikan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol sejak 2018," tutur Winarto.

"Dan sampai sekarang Seaworld tetap beroperasi, dan seluruh income masuk ke PT Pembangunan Jaya Ancol," pungkasnya. (*)

Editor : Syaiful Anwar