Salah Transfer, PT Anwar Medika Pidanakan Petugas Cleaning Service RS Delta Surya

Sri Wahyuningsih menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dia diadili dalam kasus dugaan salah transfer yang diancam dengan pidana dalam Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Sidang telah digelar kedua kali, dan sidang berikutnya pada Kamis, 24 April 2025, dengan agenda pembuktian.
Dalam dakwaan disebutkan, Sri Wahyuningsih merupakan petugas Cleaning Service Rumah Sakit (RS) Delta Surya, yang bekerja sejak 8 Agustus 2010. Selanjutnya dipindahkan sebagai petugas loundry RS Delta Surya sejak 16 Januari 2015 hingga saat ini.
Baca Juga: 3 Pelaku Oplos LPG Bersubsidi ke Non Subsidi di Desa Sepande Jalani Sidang
Pada, Senin 30 Desember 2024 sekitar pukul 15.02 WIB, Sri Wahyuningsih mengetahui jika ada uang masuk di rekeningnya sejumlah Rp. 129.836.119. Rekening milik Sri Wahyuningsih ialah Bank Mandiri nomor Rekening 1410011142759.
Sri Wahyuningsih mengetahui jika ada dana masuk ke rekeningnya melalui aplikasi Livin Mandiri, yaitu pemberitahuan tentang uang masuk sejumlah Rp. 129.836.119, dengan keterangan ”Transfer antar Mandiri DARI DELTA SURYA HUSADA, Umum 29 Des ke 4, Transfer fee”.
Di hari dan tanggal yang sama yaitu pada Senin, 30 Desember 2024 sekitar pukul 19.28 WIB, juga ada dana masuk melalui transfer ke rekening milik Sri Wahyuningsih, yaitu Bank Mandiri Nomor Rekening 1410011142759 sebesar Rp. 1.146.121.
Tanpa melakukan pengecekan atau konfirmasi terlebih dahulu kepada RS Delta Surya atas transfer dana yang masuk, Sri Wahyuningsih langsung memindahkan uang sejumlah Rp. 129.836.119 dari rekeningnya, yakni Bank Mandiri nomor rekening 1410011142759 ke rekening adik dan kakanya.
Pada Senin 30 Desember 2024 sekitar pukul 15.49 WIB, Sri Wahyuningsih melakukan transfer dana kepada Wulandari yang merupakan adik kandung Sri Wahyuningsih dengan nomor rekening Bank Mandiri 1430015957267 sejumlah Rp. 100.000.000.
Baca Juga: Fatimatu Zahro Digugat Rp 400 Juta di Kasus Perumahan Diamond Village Juanda 3
Sekitar pukul 15.55 WIB, Sri Wahyuningsih melakukan transfer dana kepada Siti Aisyah yang merupakan kakak kandung Sri Wahyuningsih dengan nomor rekening Bank BRI 314701013769533 sejumlah Rp. 29.800.000.

Pihak RS Delta Surya dibawah naungan PT Anwar Medika yang tahu ada salah transfer, mengonfirmasi ke Sri Wahyuningsih. Namun Sri Wahyuningsih tidak mau mengembalikan tersebut, sehingga pihak RS Delta Surya mengambil upaya hukum dengan melaporkan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Sri Wahyuningsih dijadikan tersangka. Dia ditangkap di Jalan Kedondong Kidul, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Tegal Sari, Kota Surabaya.
Salah transfer tersebut dikarenakan ada kesamaan nama dengan orang yang mau ditransfer oleh pihak RS Delta Surya, yakni harusnya ditransfer ke rekening Sri Wahyuningsih, alamatnya di Perum Bumi Mentari Sejahtera, Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, yang merupakan pensiunan Staf Security Rumah Sakit Delta Surya.
Baca Juga: Dumping Limbah, Direktur dan Plant Koordinator PT Omya Indonesia Divonis Penjara dan Denda
Transfer dilakukan oleh Sri Mulyati selaku Kepala Sub Bagian Bendahara dan Keuangan RS Delta Surya. Saat melakukan transfer, Sri Mulyati tidak melihat detail tujuannya. Sri Mulyati mentransfer sesuai dengan nomor rekening yang tercantum di Fom Pengajuan Pengeluaran Bank Umum Rumah Sakit Delta Surya tertanggal 29 Desember 2022, yang hanya mencantumkan nama Sri Wahyuningsih dan nomer rekening Bank Mandiri 1410011142759.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Anugrah Karina Suryanegara, tercantumnya nama Sri Wahyuningsih berawal pada Desember 2022, bagian HRD RS Delta Surya melakukan pengajuan data karyawan yang mendapatkan uang pensiun, salah satunya bernama Sri Wahyuningsih, beralamat di Perum Bumi Mentari Sejahtera, Desa Kalipecabean.
"Setelah dilakukan proses di bagian keuangan, kemudian pada 29 Desember 2022 telah terbit Fom Pengajuan Pengeluaran Bank Umum yang dibuat oleh Nino Herna Armansyah selaku Staf Keuangan, kemudian ditandatangani oleh Sri Mulyati selaku Kepala Sub Bagian Bendahara dan Keuangan, Vidyas Anjarisma selaku Kabag Keuangan RS Delta Surya, M. S. Hidayat selaku Wakil Kabag Keuangan PT Anwar Medika, Andi Dwi Wahyuni selaku Kabag Keuangan PT Anwar Medika, dan Akhmad Aziz Setia Hadi selaku Komisaris PT Anwar Medika," kata Anugrah Karina Suryanegara. (*)
Editor : Syaiful Anwar