Pelaku Tambang Ilegal di Desa Pronojiwo Lumajang Divonis 3 Tahun Penjara

Reporter : -
Pelaku Tambang Ilegal di Desa Pronojiwo Lumajang Divonis 3 Tahun Penjara
Pencarian korban dari tambang longsor di Desa Pronojiwo

Pelaku tambang ilegal atau tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Sungai Bendoduyo Bendadung, Sungai Besukbang, Dusun Kalibening, Desa Pronojiwo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, divonis 3 tahun penjara. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, pada Senin, 24 Maret 2025.

Menyatakan Terdakwa Siti Nur Fatimah tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Siti Nur Fatimah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.25.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, yang dipimpin oleh Redite Ika Septina saat membacakan putusannya.

Baca Juga: Ekosistem Gondang di Mojokerto, Terancam Tambang Ilegal

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan oleh Prasetyo dan Yusup. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Siti Nur Fatimah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral Dan Batubara, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Siti Nur Fatimah dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 25.000.000 subsidair 3 bulan kurungan," kata JPU Kejari Lumajang.

Tidak terimas divonis 3 tahun penjara, Nur Siti Fatimah memilih banding. Memori banding telah diajukan.

Untuk diketahui, Lintasperkoro.com sebelumnya memberitakan, Tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Siti Nur Fatimah yang diketahui sebagai bos tambang pasir di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur. Proses penangkapan mulanya Tim Bareskrim Polri mendapat informasi bahwa di wilayah Sungai Bendoduyo Bendadung Sungai Besukbang, Dusun Kalibening, Desa Pronojiwo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, ada kegiatan penambangan pasir dan batu tanpa izin dengan menggunakan alat berat Exacavator.

Selanjutnya Tim dari Bareskrim Polri berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan melakukan pemantauan pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 02 Nopember 2024 sekira pukul 10.00 WIB, menemukan adanya kegiatan penambangan pasir dan batu.

Pada 2 Nopember 2024, Fridolin Teky, Rizk Danuar, dan I Gede Indra Subagiarta dari Mabes Polri menghentikan aktivitas tambang ilegal. Lalu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan mendapati jika Siti Nur Fatimah sebagai penanggungjawab penambangan berupa pasir, Plunto atau batu ukuran kecil dan batu. Hasil penyelidikan, Siti Nur Fatimah melakukan penambangan tidak memiliki izin IUP – OP (Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi).

Baca Juga: Ekosistem Gondang di Mojokerto, Terancam Tambang Ilegal

Jenis material yang diproduksi dari lokasi usaha tambang yang dikelola Siti Nur Fatimah berupa Pasir, Pliunto batu ukuran kecil dan batu.

advertorial

Siti Nur Fatimah menjual pasir dengan harga Rp. 700.000 per rit, Plunto batu ukuran kecil dengan harga 200.000 per rit, dan batu dengan harga Rp. 250.000 per rit. Selanjutnya Siti Nur Fatimah diproses sesuai hukum yang berlaku.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi tambang antara lain :

- 1 (satu) unit Excavator merk Kamatsu Warna Kuning Type PC 210-10 MO dengan Nomor Seri KMTPC28PKTCO1664 beserta kunci;

Baca Juga: Geliat Tambang Galian C di Kabupaten Bangkalan

- 2 (dua) Kubik Tumpukan Pasir;

Perbuatan Siti Nur Fatimah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral Dan Batubara. 

Siti Nur Fatimah saat ini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Lumajang dengan perkara nomor 4/Pid.Sus-LH/2025/PN Lmj. Agenda sidang pada Selasa, 25 Februari 2025 ialah pembuktian tambahan dari Penuntut Umum, yang akan disampaikan oleh Jusup. (*)

Editor : Bambang Harianto