Kepala Desa Sawoo Divonis 3,6 Tahun Penjara di Kasus Pungli Program PTSL

Peringatan bagi Kepala Desa agar tidak melalukan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Jika tidak, akan bernasib sama dengan Sariono Bin Setu selaku Kepala Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang terdiri dari Darwanto (Hakim Ketua), dan anggotanya ialah Fiktor Panjaitan, Alex Cahyono, memvonis bersalah terhadap Sariono selaku Kepala Desa Sawoo. Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat, 25 April 2025.
Baca Juga: Pungli di Jalur Aceh–Medan Diberantas Polres Langkat
Dalam putusan Majelis Hakim, Sariono selaku Kepala Desa Sawoo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sariono oleh karena itu berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Vonis terhadap Sariono selaku Kepala Desa Sawoo lebih ringan dari tuntutannya, yakni pidana penjara selama 5 tahun. Tuntutan itu dibacakan oleh Ivan Yoko Wibowo selaku Jaksa Penuntut dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sariono Bin Setu (alm) oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” kata Ivan Yoko Wibowo dalam sidang tuntutan yang digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.
Ivan Yoko Wibowo menyatakan, Sariono terbukti secara dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijelaskan Ivan Yoko Wibowo, Sariono selaku Kepala Desa Sawoo sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ponorogo (Nomor : 188.45/1911/405.14/2019 tanggal 17 Juni 2019) bersama-sama dengan :
- Suyitno selaku Sekretaris Desa Sawoo ;
- Sujadi selaku Kepala Seksi Pemerintahan ;
Baca Juga: Kompak Pungli PTSL, 5 Perangkat Desa Sawoo Divonis 2 Tahun Penjara
- Djoko Siswanto selaku Kamituo Dukuh Sawoo Krajan ;

- Mudjiono selaku Kamituwo Dukuh Kleco;
- Fadjar Suseno selaku Kamituwo Dukuh Kacangan ;
- Purwo Widodo selaku Kamituwo Dukuh Ngemplak ; dan
- Djemuri selaku Kamituwo Dukuh Kocor
Baca Juga: Kompak Pungli PTSL, 5 Perangkat Desa Sawoo Divonis 2 Tahun Penjara
sekitar tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, melalukan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sawoo.
Selain Sariono selaku Kepala Desa Sawoo, tuntutan juga dilakukan terhadap Djoko Siswanto, Mudjiono, Fadjar Suseno Adiputra, Purwo Widodo, dan Djemuri. Keempatnya dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Untuk diketahui, Sariono sebagai Kepala Desa Sawoo ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Djoko Siswanto, Mudjiono, Fadjar Suseno Adiputra, Purwo Widodo, dan Djemuri juga ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menemukan bukti cukup dalam dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sawoo.
Modusnya adalah jika ingin mengikuti program PTSL diperlukan surat segel tanah. Kisaran pungutannya untuk pengurusan tanah itu tergantung dari banyaknya segel tanah yang diajukan, nominalnya variatif mulai Rp100 ribu, Rp250 ribu sampai jutaan rupiah. (*fin)
Editor : Bambang Harianto