Budi Harto, Direktur CV Salmar Argo Sejahtera Didakwa Palsukan Label dan Izin Edar Pupuk Cair

Budi Harto selaku Direktur CV Salmar Argo Sejahtera yang memproduksi pupuk cair berbagai merk, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Situbondo, pada Senin, 28 April 2025. Agenda sidang ialah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, yang diwakili oleh Agus Widiyono.
Dalam sidang dengan perkara nomor 71/Pid.Sus/2025/PN Sit terungkap cara licik Budi Harto selaku Direktur CV Salmar Argo Sejahtera mengelabui konsumennya. Agus Widiyono dalam surat dakwaan yang dibacakan menyampaikan, bahwa Terdakwa Budi Harto, S.P., alias Budi bin Sumarjo mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel.
Baca Juga: Polres Probolinggo Tangkap Warga Desa Bantaran yang Selundupkan Pupuk Subsidi
Terungkapnya Budi Harto selaku Direktur CV Salmar Argo Sejahtera memproduksi dan memalsukan label izin edar pupuk cair berawal pada Jumat, 7 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Dusun Penghabisan, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Ketika itu, anggota Satreskrim Polres Situbondo, Samsul Arifin dan rekannya mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan adanya aktivitas di sekitar lokasi Desa Panji Kidul yang menimbulkan bau tidak sedap dan dicurigai kaitannya dengan aktivitas produksi pupuk cair.
Selanjutnya, Samsul Arifin dan rekan sesama anggota Satreskrim Polres Situbondo melakukan penyelidikan di Desa Panji Kidul. Dari situ, didapati Terdakwa Budi Harto sedang melakukan pengemasan produk pupuk cair siap edar bersama dengan 3 orang lainnya, yaitu Maulana Shaka Mardana, Riyan, dan Yusuf Batara Indra.
Saat diamankan dan dilakukan pengembangan oleh anggota Satreskrim Polres Situbondo, Terdakwa Budi Harto tidak dapat menunjukkan dokumen terkait izin usaha produksi pupuk cair. Selain itu, pada saat dilakukan penggeledahan, anggota Satreskrim Polres Situbondo menemukan label pada produk pupuk cair yang memuat nomor pendaftaran merek dan nomor produksi, namun Terdakwa Budi Harto tidak dapat menunjukkan kesesuaian nomor tersebut apabila produk pupuk cair yang diproduksi Terdakwa Budi Harto benar telah terdaftar di Kementerian Pertanian.
Anggota Satreskrim Polres Situbondo menemukan beberapa bahan pembuatan pupuk cair serta alat-alat pembuatan pupuk cair di halaman belakang rumah kontrakan Terdakwa Budi Harto di Dusun Penghabisan, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Produk pupuk cair yang diproduksi Terdakwa Budi Harto antara lain:
1. Pupuk Cair Merek TOP SAS, ukuran 1000 ml, dijual dengan harga Rp. 70.000,00;
2. Pupuk Cair merek JAPA-01, ukuran 1000 ml, dijual dengan harga Rp. 60.000,00;
3. Pupuk Cair merek JAPA-02, ukuran 1000 ml, dijual dengan harga Rp. 65.000,00;
4. Pupuk Cair merek BIG JOSS, ukuran 500 ml, dijual dengan harga Rp. 65.000,00;
5. Pupuk Cair merek PARASUT ukuran 500 ml dijual dengan harga Rp. 85.000,00;
6. Pupuk Cair Merek PRIMA SAS, ukuran 500 ml dijual dengan harga Rp. 65.000,00;
7. Pupuk Cair Merek SHAKA ANDALAN ukuran 500 ml dijual dengan harga Rp. 70.000,00;
8. Pupuk Cair Merek SALMAR ANDALAN, ukuran 500 ml dijual dengan harga Rp. 85.000,00;
9. Pupuk Cair Merek DOPSTAR BIGMAX, ukuran 500 ml Rp. 70.000,00;
Dari penyidikan Satreskrim Polres Situbondo, semua produk pupuk cair yang diprpduksi Budi Harto tersebut dinyatakan tidak terdaftar berdasarkan Surat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo Nomor: 200.2.10.2/477/431.308.5/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 perihal Pemberitahuan Data Produk Pupuk serta tidak tercantum dalam laman Kementerian Pertanian yang diperiksa melalui website https://apsimpel.pertanian.go.id/home.
Berdasarkan keterangan Terdakwa Budi Harto, tujuan Terdakwa Budi Harto memberi label pada produk pupuk cair yang diproduksinya, yang memuat nomor pendaftaran merek dan nomor produksi agar konsumen tertarik sehingga menganggap seolah-olah pupuk yang diedarkan Terdakwa Budi Harto telah terdaftar.
Produk pupuk cair yang diedarkan Terdakwa Budi Harto dijual secara online melalui aplikasi WHATSAPP dengan nomor 08126491816 dan aplikasi SHOPEE dengan nama toko PT SALMAR AGRO SEJAHTERA, dengan penjualan sebanyak 251 kali dan pengiriman ke sejumlah daerah di luar Kabupaten Situbondo menggunakan ekspedisi INDAH LOGISTIK CARGO. Hal itu diketahui berdasarkan rekap data pengiriman customer atas nama Budi Harto/CV Salmar Agro Sejahtera yang diperoleh dari Tri Handika Rachmanu selaku Kepala Cabang Indah Logistik Cargo Situbondo.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan rumah kontrakan Terdakwa Budi Harto, anggota Satreskrim Polres Situbondo menemukan sejumlah barang bukti berupa:
1. 92 botol pupuk cair merk Salmar Andalan.
2. 96 botol pupuk cair merk Shaka Andalan.
3. 75 botol pupuk cair merk Dopp Star Big Max.
4. 81 botol pupuk cair merk Big Joss.
5. 55 botol pupuk cair merk Prima SAS.
6. 82 botol pupuk cair merk Parasut.
7. 237 botol pupuk cair merk Top SAS.
8. 416 botol pupuk cair merk Japa 01.
9. 75 botol pupuk cair merk Japa 02.
10. 9 bandel stiker berbagai merk.
11. 5 bandel nota CV SALMAR ARGO SEJAHTERA.
12. 1 bandel nota biasa.
13. 1 buku operasional warna biru.
14. 12 spidol warna hitam merk MONTANA.
15. 3 bolpoin warna biru.
16. 2 gulung plastik bubble wrap warna hitam.
17. 1 unit alat pengukur PH.
18. 1 kalkulator merk G-MAX.
Baca Juga: Truk PT Sinar Bangsa Beton Indonesia Terlibat Penyimpangan Solar Subsidi
19. 1 kalkulator merk AEON.

20. 20 buku tulis.
21. 1 buku operasional warna coklat.
22. 1 laptop merk LENOVO warna hitam beserta charger.
23. 1 kresek berisikan tutup botol warna merah.
24. 4 kresek berisikan tutup botol warna putih.
25. 4 kresek berisikan tutup botol warna biru.
26. 1 kresek berisikan tutup botol warna kuning.
27. 1 kresek berisikan tutup botol warna bening.
28. 1 dos botol warna hitam ukuran 500 ml.
29. 1 sak botol warna hitam ukuran 500 ml.
30. 2 bungkus asam amino lisin.
31. 1 bungkus auksin murni.
32. 1 bungkus sitokini murni.
33. 1 buku rekening Bank BRI atas nama BUDI HARTO.
34. 1 Unit Handphone merk OPPO Reno 2 warna luminous black.
35. 16 jurigen plastik yang berisi air sisa cucian beras.
36. 9 jurigen plastik yang berisi air kelapa.
37. 15 jurigen plastik yang berisi pupuk cair.
Baca Juga: Bukan Palsu, Pupuk SAS yang Dipidana Polres Situbondo Diduga Tanpa Izin Edar
38. 7 drum plastik yang berisi formulasi pupuk cair.
39. 2 drum plastik yang berisi air kelapa.
40. 1 unit mesin selep.
41. 3 unit mesin pengaduk.
42. 1 timbangan.
43. 4 teko/ceret takaran.
44. 2 saringan.
Seluruh barang bukti tersebut milik Terdakwa Budi Harto dan ada hubungannya dalam pembuatan serta peredaran pupuk cair tersebut.
Perbuatan Terdakwa Budi Harto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 122 jo. Pasal 73 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Diberitakan sebelimnya di Lintasperkoro.com, salah satu rumah yang berada di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, telah dipasang garis polisi oleh petugas Polres Situbondo. Rumah kontrakan tersebut digunakan oleh Budi Hartono (48 tahun) untuk memproduksi pupuk cair tanpa izin dari instansi yang berwenang atau ilegal.
Dalam menjalankan operasional usaha pupuk cair, Budi Hartono dibantu oleh beberapa stafnya, salah satunya Maulana Shaka Mardana (19 tahun). Dalam operasional usaha pupuk cair yang berjalan selama 2 tahun ini, berjalan dengan lancar. Bahkan pupuk cair buatan yang dikemas dalam botol kemasan dikirim ke petani di berbagai daerah.
Kemudian masalah muncul. Tetangga di samping kanan kiri tempat produksi pupuk cair tersebut kerap mencium aroma yang kurang sedap. Aroma tersebut bersumber dari tempat produksi pupuk cair yang dikelola Budi Hartono.
Lalu warga Desa Panji Kidul melaporkan ke petugas Polres Situbondo. Dari laporan itu, Anggota Satreskrim Polres Situbondo menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi produksi pupuk cair.
Hasilnya, ditemukan tempat produksi pupuk cair, yang di dalamnya terdapat beberapa tong dan botol. Dirasa cukup barang bukti, Tim Satreskrim Polres Situbondo menggrebek tempat produksi pupuk cair di Desa Panji Kidul, pada Minggu (9/2/2025).
Kasatresrim Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan menjelaskan, terungkapnya dugaan pupuk cair palsu itu berawal dari pengaduan masyarakat karena tercium bau menyengat dari sebuah rumah kontrakan. Dari rumah tersebut, warga sering memergoki pengiriman botol berisi pupuk cair.
Dari pengggrebekan, tim Satreskrim Polres Situbondo mengamankan 1.230 botol pupuk cair dengan beberapa merk yang sudah dikemas dan diberi label. Selain itu, ada 20 drum berisi bahan produksi pupuk cair, 34 jerigen, dan 4 buah galon yang berisi pupuk cair, serta tempat pengemasan produk seperti botol, tutup botol, label, timbangan, kardus, dan laptop.
Pengelola usaha pupuk cair ilegal, Budi Hartono dan Maulana Shaka Mardana diamankan dan dibawa ke Polres Situbondo. Dari keterangan Budi Hartono kepada penyidik Polres Situbondo, bahwa rumah yang dijadikan tempat produksi pupuk cair statusnya kontrak. Budi Hartono dan Maulana Shaka merupakan pendatang dari Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Keterangan Budi Hartono, sebulan omzet dari usaha pupuk cair yang dijalaninya berkisar Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Karena diduga pupuk cair yang diproduksi Budi Hartono tanpa dilengkapi perizinan dari instansi yang berwenang, Budi Hartono, selaku pemilik usaha produksi pupuk cair dijadikan tersangka oleh Polres Situbondo. Dia disangka pasal 122 Jo pasal 73 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian dan pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kini, Budi Hartono ditahan di sel tahanan Polres Situbondo. (*)
Editor : Bambang Harianto