Jaksa Tuntut Jumiyati Pidana Penjara 4 Tahun di Kasus Korupsi Penyelewengan Dana BOP

Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Jumiyati, S.Ag. binti almarhum Suparman selaku Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anggrek Kota Pasuruan memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Pasuruan. Surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elviana Risqa Nur Fadila pada Selasa, 15 April 2025.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Jumiyati dalam tahanan kota dengan perintah Terdakwa Jumiyati segera dilakukan Penahanan rumah tahanan (rutan) dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 4 bulan kurungan,” ucap Elviana Risqa Nur Fadila, JPU Kejari Kota Pasuruan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Pasuruan.
Elviana Risqa Nur Fadila menilai, Terdakwa Jumiyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Jumiyati berupa membayar uang pengganti sebesar Rp350.414.281, yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp101.500.000, dengan ketentuan apabila Terdakwa Jumiyati tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” lanjut pembacaan surat tuntutan terhadap Jumiyati.
Setelah sidang tuntutan, Jumiyati melakukan pembelaan di sidang berikutnya yang digelar pada Selasa, 29 April 2025. Sidang pembelaan (pledoi) Terdakwa Jumiyati dibacakan sendiri dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya di Lintasperkoro.com, bahwa Jumiyati (57 tahun) selaku Ketua PKBM Anggrek yang beralamat di Jalan Irian Jaya Gang Anggrek Nomor 23, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan Senin (9/12/2024).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah menjelaskan, Jumiyati diduga menyelewengkan dana bantuan operasional pendidikan (BOP). Jumiati pada tahun 2021 sampai tahun 2023 menerima BOP Kesetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dana tersebut peruntukannya sebagai penunjang operasional kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik kejar paket A, paket B, dan paket C di masing-masing PKBM. Namun pengelolaannya di lapangan, diduga disalahgunakan.
Baca Juga: Kepala PKBM Talimil Quran Pasuruan Dituntut 5 Tahun di Kasus Korupsi
Jumiati melakukan korupsi BOP sejak tahun anggaran tahun 2020 hingga 2023. Modusnya yang dilakukan oleh Jumiyati yaitu membuat SPJ seolah-olah ada pembelian barang atau kegiatan. Padahal kenyataannya fiktif.

“Misalnya, pembelian buku untuk siswa hanya berupa fotokopi, dan barang seperti tong sampah yang seharusnya dibeli ternyata tidak ada," ungkap Deni, Senin sore, 9 Desember 2024.
Akibat perbuatan Jumiyati, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan. Perhitungan sementara menunjukkan, Jumiati diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 350.414.281.
Jumiyati
Baca Juga: Kepala PKBM Talimil Quran Pasuruan Dituntut 5 Tahun di Kasus Korupsi
Atas perbuatannya, Jumiyati dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jumiati sementara ini masih ditahan di luar rutan atau menjadi tahanan kota. Ini mengingat kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
Pengangkatan Jumiyati sebagai Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anggrek Kota Pasuruan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Miftahul Huda Gadingrejo, Kota Pasuruan, Nomor: 04/Y.MIF.H/SK/I/2021 tanggal 06 januari 2021 tentang pengangkatan Jumiyati, S.Ag sebagai Ketua PKBM Anggrek, Surat Keputusan Ketua Yayasan Miftahul Huda Gadingrejo Kota Pasuruan Nomor : 04/Y.MIF.H/SK/I/2022 tanggal 06 Januari 2022 tentang pengangkatan Jumiyati, S.Ag sebagai Ketua PKBM Anggrek, dan Surat Keputusan Ketua Yayasan Miftahul Huda Gadingrejo Kota Pasuruan Nomor : 04/Y.MIF.H/SK/I/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang pengangkatan Jumiyati, S.Ag sebagai Ketua PKBM Anggrek. (*)
Editor : Syaiful Anwar