Abdul Latif Sady Divonis 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4 Miliar, Korupsi PATM Sumber Lembung Somber

Reporter : -
Abdul Latif Sady Divonis 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4 Miliar, Korupsi PATM Sumber Lembung Somber
Pembangunan Pompa Air Tanpa Motor (PATM) Sumber Lembung Somber

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan bahwa Abdul Latif Sady terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Abdul Latif Sady merupakan Komisaris Utama PT Bisma Citra Nusantara yang terlibat dalam kasus korupsi Pembangunan Pompa Air Tanpa Motor (PATM) Sumber Lembung Somber, Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sejumlah Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menghukum Terdakwa Abdul Latif Sady dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp4.330.682.364, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Terdakwa tidak punya harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Darwanto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya saat sidang putusan pada Selasa, 29 April 2025.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik, Tapi Jeblok di Demokrasi

Terdakwa Abdul Latif Sady terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus yang menyeret Abdul Latif Sady selaku Komisaris Utama PT Bisma Citra Nusantara ke penjara ialah pekerjaan Pembangunan Pompa Air Tanpa Motor (PATM) Sumber Lembung Somber di Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. Proyek ini bernilai Rp. 4.960.000.000, yang tendernya dimenangkan oleh CV Sady Family dengan nilai penawaran Rp 4.909.845.262,30. Alamat kantor CV Sady Family berada di Jalan Masalembu Nomor 8 Pamolokan, Kabupaten Sumenep.

Sumber anggaran berasal dari Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, di bawah satuan kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Sumenep.

Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pompa Air Tanpa Motor (PATM) Sumber Lembung Somber, terjadi persekongkolan yang merugikan keuangan negara Rp 4,8 miliar. Kerugian tersebut diungkap saat penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga: Mengenal Umi Hartati, Cahaya Bintang yang Ditangkap KPK

Dari penanganan kasus persekongkolan terkait dugaan korupsi itu, Penyidik Subdit Tipikor Polda Jawa Timur menetapkan Abdul Latif Sady sebagai tersangka. Beberapa pihak lainnya yang ditetapkan tersangka ialah Mohammad Faizal (Direktur CV Sady Family), Agus Ribut Susanto (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan Safril Hidayat (Konsultan Pengawas).

advertorial

Safril Hidayat merupakan Konsultan Pengawas pada perseorangan yang tidak mempunyai kualifikasi teknis untuk menjadi Konsultan Pengawas (dengan meminjam bendera CV Lakucipta Consulindo).

Akibat perbuatan para tersangka, Pompa Air Tanpa Motor (PATM) Sumber Lembung Somber yang telah selesai dibangun tidak bisa difungsikan oleh masyarakat. Sebab, kondisi bangunan jebol.

Baca Juga: Nyanyian Hasto Kristianto tentang Pelemahan KPK

Pihak pelaksana pernah memperbaikinya di tahun 2021, tetapi sampai pertengahan tahun 2022, tetap tidak bisa difungsikan.

Abdul Latif Sady sebagai Komisaris Utama PT Bisma Citra Nusantara tersangkut kasus korupsi ini karena berkaitan dengan pemesanan pompa Hidran dari pelaksana proyek kepada PT Bisma Citra Nusantara yang tidak memiliki kualifikasi dan hak paten untuk membuat Pompa Air Tanpa Motor.

Semula, vendor Pompa Air Tanpa Motor ialah PT Sarimakmur Sultan Nusantara. Karena terjadi persekongkolan demi keuntungan pribadi atau korporasi, PT Sarimakmur Sultan Nusantara diganti oleh PT Bisma Citra Nusantara. (*)

Editor : Bambang Harianto