Direktur Utama PT Wahyu Tirta Manik Dituntut Pidana Penjara 13,6 Tahun dan Uang Pengganti Rp 34 Miliar

Tarwi (68 tahun) bin Wasit selaku Direktur Utama PT Wahyu Tirta Manik dituntut pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tarwi bin Wasit selaku Direktur Utama PT Wahyu Tirta Manik merupakan Debitur PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).
PT Wahyu Tirta Manik adalah kontraktor yang beralamat di Kelurahan Banjarpoh, Kecamatan Banjarbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Kepala PKBM Talimil Quran Pasuruan Dituntut 5 Tahun di Kasus Korupsi
Tuntutan tersebut dinyatakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 15 April 2025. Tuntutan dibacakan oleh Putu Eka Wisniati, Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Putu Eka Wisniati, Terdakwa Ir. H. Tarwi bin Wasit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Jumiyati Pidana Penjara 4 Tahun di Kasus Korupsi Penyelewengan Dana BOP
"Menetapkan Terdakwa Ir. H. Tarwi bin Wasit untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 34.007.239.770,30 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti. Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui, Tarwi selaku Direktur Utama PT Wahyu Tirta Manik ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak Surabaya. Status tersangka itu atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim senilai Rp 34 miliar.
Baca Juga: Suami Istri Terdakwa Kasus Kredit Fiktif di BRI Unit Tegalombo Dituntut 7 dan 9 Tahun Penjara
Penetapan tersangka terhadap Tarwi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.
Kredit yang diberikan oleh Bank Jatim kepada PT Wahyu Tirta Manik adalah kredit modal kerja standby loan. Namun, saat pengajuan kredit ke Bank Jatim, Tarwi memalsukan kontrak kerja berupa jaminan dari kontrak kerja yang diajukan. (*)
Editor : Syaiful Anwar