Mantan Kepala Desa Bicak Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa

Imam Makhfudi (59 tahun) bin H. Suwanan selaku Kepala Desa Bicak periode tahun 2013 sampai dengan 2019, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Imam Makhfudi dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Vonis dibacakan oleh Halima Umaternate selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin, 24 Maret 2025. Selain vonis pidana, Imam Makhfudi selaku mantan Kepala Desa Bicak dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp77.947.000, dengan memperhitungkan uang yang telah dititipkan Terdakwa Imam Makhfudi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto sebesar Rp77.947.000, dengan perintah kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mojokerto agar segera mensetorkan uang titipan tersebut ke Kas Desa Pemerintah Desa Bicak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Warga Desa Gadingwatu Bikin Petisi Dukung Polres Gresik Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa
Vonis terhadap Imam Makhfudi selaku mantan Kepala Desa Bicak lebih ringan dari tuntutannya, yakni 1,3 tahun. Imam Makhfudi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Warga Desa Gadingwatu Bikin Petisi Dukung Polres Gresik Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa
Imam Makhfudi selaku mantan Kepala Desa Bicak ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Reskrim Polres Mojokerto. Imam Makhfudi diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa senilai Rp 77 juta di masa akhir jabatannya atau tahun anggaran 2019. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, Imam Makhfudi ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto pada tahun 2021.

Baca Juga: Disebut Korupsi Dana Desa, Sekretaris Desa Japanan Dituntut Pidana Penjara 2 Tahun
Setelah ditetapkan tersangka, Imam Makhfudi kabur ke luar daerah hingga berhasil ditangkap pada Sabtu (14/9/2024). Imam Makhfudi ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. (*)
Editor : Bambang Harianto