Warga Desa Katerban Tuban Diduga Selewengkan Pupuk Subsidi Secara Ilegal

Reporter : -
Warga Desa Katerban Tuban Diduga Selewengkan Pupuk Subsidi Secara Ilegal
NPK Phonska

M Sholihin, warga Desa Katerban, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tuban. Dia didakwa tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis pupuk NPK Phonska Petro dan pupuk Urea Petro.

Dakwaan yang dibacakan oleh Novita Maharani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, berawal pada Januari 2022 saat Terdakwa M Sholihin melihat Rasmini (dalam daftar pencarian orang/DPO) sedang menaikkan bahan sayuran ke dalam mobil milik Rasmini.

Baca Juga: Mengulik Dugaan Penyelewengan Distribusi Pupuk Subsidi di Desa Munggugianti

Di dalam mobil tersebut terdapat 5 sak pupuk dengan jenis pupuk Urea 2 sak dan pupuk NPK Phonska sebanyak 3 sak. Kemudian Terdakwa M Sholihin bertanya kepada Rasmini, “Apakah menjual pupuk tersebut?”

Sdr. Rasmini (DPO) menjawab bahwa pupuk tersebut dijual. Terdakwa M Sholihin meminta nomor Handphone (HP) dari Rasmini untuk melakukan pemesanan Pupuk Urea dan Pupuk NPK Phonska.

Setelah mendapatkan nomor HP Rasmini (DPO), pada September 2022, Terdakwa M Sholihin melakukan pemesanan Pupuk Urea dan Pupuk NPK Phonska untuk yang pertama kali kepada Sdr. Rasmini (DPO).

Setelah melakukan pemesanan tersebut, Pupuk Urea dan Pupuk NPK Phonska dikirim oleh Rasmini (DPO) ke rumah milik M Sholihin yang beralamat di Dusun Katerban, Desa Katerban, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, sebanyak 60 karung/sak (30 karung/sak Pupuk Urea, dan 30 karung/sak Pupuk NPK Phonska).

Sejak September 2022 sampai dengan bulan Oktober 2024, Terdakwa M Sholihin telah melakukan beberapa kali transaksi Pupuk Bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska dengan Rasmini (DPO). Dan terakhir kali pada bulan Oktober 2024 sebanyak 60 karung/sak (30 karung/sak Pupuk Urea.

Dan 30 karung/sak Pupuk NPK Phonska) pupuk bersubsidi tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat Jenis Pick Up Warna Hitam yang dibongkar di rumah M Sholihin di Desa Katerban.

Terdakwa M Sholihin membeli pupuk bersubsidi dari Rasmini tersebut, untuk pupuk bersubsidi Jenis UREA dan NPK Phonska dengan harga Rp.225.000 per karung/ persak. Pupuk bersubsidi tersebut dijual oleh Terdakwa M Sholihin kepada para petani yang ada di Desa Katerban dengan harga Rp.235.000 per karung/sak, sehingga dari penjualan pupuk bersubsidi tersebut terdakwa M. Sholihin mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000 per karung/sak.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sijunjung Ungkap Kasus Pupuk Subsidi Secara Ilegal

Pembayaran kepada Rasmini dilakukan Terdakwa M Sholihin setelah Pupuk Bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tersebut laku dan dengan cara transfer melalui agen BRI LINK Dusun Banu, Desa Katerban, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.

advertorial

Pada Kamis, 7 November 2024 sekira pukul 11.00 WIB, petugas Unit I Subdit IV Tipidter Polda Jawa Timur mendapatkan informasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang berada di sebuah rumah di Dusun Katerban, Desa Katerban.

Sekira pukul 13.00 WIB, petugas Unit I Subdit IV Tipidter Polda Jawa Timur mengamankan Terdakwa M Sholihin yang sedang berada di dalam rumahnya dan menemukan Pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska sebanyak 29 karung/sak dengan rincian jenis urea sebanyak 20 karung/sak dan NPK Phonska sebanyak 9 karung/sak.

M Sholihin dalam melakukan perdagangan dengan memperjualbelikan pupuk urea, NPK Phonska bersubsidi Pemerintah tersebut, tanpa dilengkapi ijin atau tidak memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan kewenangan untuk mengadakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian baik sebagai produsen, distributor, maupun pengecer.

Maksud dan tujuan Terdakwa dalam membeli dan menjual pupuk bersubsidi dengan tanpa izin adalah untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi sebesar Rp. 10.000 per sak/karung ukuran 50kg.

Baca Juga: Di Mojokerto, 2 Penimbun Pupuk Subsidi Tanpa Izin Dituntut 1 Tahun Penjara

Berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian berbunyi: 

“Pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer tidak diperkenankan melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.”

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Permentan Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo Kepmentan Nomor: 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian tahun anggaran 2024.

M Sholihin juga didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP. (*)

Editor : Bambang Harianto