Vonis 1,10 Tahun Penjara Bagi Joko Sudiono di Kasus Penjualan Rokok Ilegal

Reporter : -
Vonis 1,10 Tahun Penjara Bagi Joko Sudiono di Kasus Penjualan Rokok Ilegal
Rokok merk Giox

Joko Sudiono divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk. Joko Sudiono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa rokok ilegal yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Joko Sudiono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp351.089.151,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya kecuali waktu selama dia dirawat-inap di Rumah Sakit Tahanan Negara yang tidak ikut dikurangkan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, yang terdiri dari Jamuji (Hakim Ketua), dan anggotanya Adiyaksa David Pradipta serta Mohammad Hasanuddin Hefni, pada Rabu, 23 April 2025.

Baca Juga: Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp870 Juta

Vonis dalam kasus rokok ilegal terhadap Joko Sudiono lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni selama 2 tahun penjara. Tuntutan dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Hani Susilo.

Dalam sidang dengan perkara nomor 59/Pid.Sus/2025/PN Njk di Pengadilan Negeri Nganjuk, Joko Sudiono dinilai melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Tuntutan kasus rokok ilegal ini dibacakan JPU pada Selasa, 25 Maret 2025.

Diberitakan sebelumnya di Lintasperkoro.com, Joko Sudiono yang merupakan warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, jadi tersangka kasus rokok ilegal. Kasus yang menjerat Joko Sudiono bermula dari Joko Sudiono bekerja sebagai tukang bangunan di Malang pada tahun 2022. Selama bekerja di Malang dimaksud, Joko Sudiono membeli rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai di warung untuk dipergunakan sendiri karena harganya murah.

Kemudian Joko Sudiono pernah membeli rokok tanpa dilekati pita cukai dimaksud sekitar 5 slop untuk dibawa pulang ke Nganjuk, dan menjual rokok dimaksud kepada kenalan maupun temannya.

Lalu rokok dimaksud cukup banyak peminatnya. Joko Sudiono tertarik untuk menjual rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut. Selanjutnya Joko Sudiono menghubungi Rudy Cahyono alias Rudik (Daftar Pencarian Orang/ DPO) yang berada di Malang untuk menyediakan rokok tanpa dilekati pita cukai.

Untuk transportasi pengambilan rokok tanpa dilekati pita cukai, Joko Sudiono membeli 1 unit mobil Isuzu Panther nomor polisi (nopol) S 4812 PM. Setelah mempunyai mobil dimaksud, Joko Sudiono melepaskan kursi jok bagian tengah agar menambahkan ruang untuk memuat barang lebih banyak membeli rokok tanpa dilekati pita cukai dalam jumlah banyak.

Setelah Joko Sudiono mempunyai banyak persediaan rokok tanpa dilekati pita cukai, Joko Sudiono melakukan penjualan rokok secara eceran di rumahnya.

Joko Sudiono membawa sebagian rokok dimaksud dengan menggunakan 1 unit obrok untuk mengantarkan pesanan rokok dimaksud dalam jumlah banyak kepada pemesan yang membutuhkannya atau untuk diperdagangkan ke teman maupun kenalan yang membutuhkannya dan menitipkan ke beberapa warung yang bersedia menerimanya.

Joko Sudiono menjual rokok dimaksud secara eceran dengan harga sebesar Rp10.000 per pack, sedangkan secara per slop dengan harga Rp85.000 sampai dengan Rp90.000.

Pemesanan rokok tanpa dilekati pita cukai yang terakhir kalinya pada hari Kamis siang, tanggal 5 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Joko Sudiono tiba di Rest Area Ngantang bertemu dengan Rudik. Kemudian Rudik memindahkan rokok tanpa dilekati pita cukai dari mobil Rudik ke mobil Panther milik Joko Sudiono.

Setelah muatan rokok sudah ada di mobil Joko Sudiono, Joko Sudiono mengemudikan mobilnya ke arah Nganjuk untuk pulang ke rumahnya. Pada hari Jumat, 6 Desember 2024 pada pagi harinya, Joko Sudiono mengeluarkan bungkusan berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dari mobil untuk dimasukkan ke dalam rumahnya hingga sekira pukul 06.00 WIB, ada Petugas dari KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri mendatangi rumah Joko Sudiono dan melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti berupa:

700 pack @ 20 batang rokok jenis SKM merek "HUMER";

220 pack @ 20 batang rokok jenis SKM merek "LEXI CLICK GRAPE;

200 pack @ 20 batang rokok jenis SKM merek "LEXI APLLE GREEN TEA";

200 pack @ 20 batang rokok jenis SKM merek "LEXI MANGO";

600 pack @ 20 batang rokok jenis SKM merek "GIOX";

200 pack @ 16 batang rokok jenis SKM merek "BALVEER";

1190 pack @ 20 batang rokok jenis SKM merek "PREMIUM BOLD";

Baca Juga: Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal

400 pack @ 20 batang rokok jenis SKM merek "PAPI MAMI";

advertorial

200 pack @ 16 batang rokok jenis SKM merek "ORION";

600 pack @ 20 batang rokok jenis SKM merek "SMOKE EXCLUSIVE;

100 pack @ 20 batang rokok jenis SKM merek "ANGKER";

100 pack @ 20 batang rokok jenis SKM merek "GEMOY";

200 pack @ 20 batang rokok jenis SKM merek "STIGMA BLOD";

400 pack @ 20 batang rokok jenis SKM merek "PULLMAX";

800 pack @ 20 batang rokok jenis SKM merek "BOSS CAFFE LATTE";

10 pack @ 16 batang rokok jenis SKM merek "BOSHE NEWCASTLE";

10 pack @ 20 batang rokok jenis SKM merek "GLORI";

Baca Juga: Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal

20 pack @ 20 batang rokok jenis SKM merek "ALPHARD";

10 pack @ 20 batang rokok jenis SKM merek "SMITH";

31 pack @ 20 batang rokok jenis SKM berbagai merek;

5 pack @ 16 batang rokok jenis SKM berbagai merek.

Berikutnya Joko Sudiono beserta barang bukti diamankan ke kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri untuk proses lebih lanjut.

Atas semua barang bukti rokok yang tidak dilekati pita cukai, menyebabkan kerugian Negara berupa pungutan cukai, Pajak Pertambangan Nilai (PPN) Hasil Tembakau yang seharusnya dibayar dan Pajak Rokok

Pungutan cukai hasil tembakau yang terhutang mengacu pada besar tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau tahun 2024, yang menyebutkan sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan Tembakau Iris; untuk Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) buatan dalam negeri dengan asumsi Golongan paling bawah (Gol II) tarif cukainya adalah Rp746.

Besarnya kerugian Negara berupa pungutan cukai, PPN Hasil Tembakau yang seharusnya dibayar dan Pajak Rokok adalah sebesar Rp117.029.717.

Perbuatan terdakwa Joko Sudiono Bin Sumadi tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

Perbuatan terdakwa JOKO SUDIONO Bin SUMADI tersebut juga diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (*)

Editor : Bambang Harianto