Direktur PT Argo Cemerlang Makmur Dituntut 2,6 Tahun karena Tidak Lapor SPT Pajak

Reporter : -
Direktur PT Argo Cemerlang Makmur Dituntut 2,6 Tahun karena Tidak Lapor SPT Pajak
KPP Pratama Madiun

Henri Erwanto selaku Direktur PT Argo Cemerlang Makmur terancam pidana penjara selama 2,6 tahun. Ancaman pidana terhadap Direktur PT Argo Cemerlang Makmur tersebut karena yang bersangkutan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Surat tuntutan dibacakan oleh Yunani dan Bertha Rany, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Selasa, 29 April 2025. JPU Kejari Madiun menguraikan, Terdakwa Henri Erwanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga: Sengaja Tidak Laporan SPT Pajak, Warga Sidoarjo Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur

"Perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Alternatif kedua. Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan lapas dan penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa," ucap Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Madiun.

Selain pidana penjara, Henri Erwanto selaku Direktur PT Argo Cemerlang Makmur juga dituntut pidana denda sebesar 2 x  Rp 255.284.332  = Rp 510.568.664.

"Jika terdakwa Henri Erwanto tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 1 (satu) tahun," lanjut JPU Kejari Kabupaten Madiun.

advertorial

Dari dakwaan Jaksa, bahwa Henri Erwanto selaku Direktur PT Argo Cemerlang Makmur dengan sengaja, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pada 1 Maret 2019 sampai dengan 30 September 2019 dan 1 November 2019 sampai dengan 30 November 2019 (Masa Pajak Maret 2019, Juni 2019, Juli 2019, Agustus 2019, September 2019, dan November 2019). 

"PT Argo Cemerlang Makmur adalah perusahaan yang dalam pelaksanaannya bergerak dalam bidang jasa pengangkutan tebu dan jasa mekanisasi penyiapan lahan tebu. Terdaftar sebagai wajib pajak pada tanggal  5 April 2016 di KPP Pratama Madiun," ungkap Jaksa Penuntut Umum. (*Fin)

Editor : Bambang Harianto