Petani di Desa Gilirejo Baru Diwajibkan Beli Pupuk NPK Non Subsidi Jika Mau Tebus Pupuk Subsidi

Petani di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, protes dengan adanya kebijakan yang mewajibkan membeli pupuk NPK non subsidi, yaitu NPK Enviro jika mau memperoleh pupuk subsidi Pemerintah. Diduga, distributor pupuk NPK Enviro tersebut ialah Salman, menantu dari Wakil Bupati Sragen, Suroto.
Protes petani Desa Gilirejo Baru tersebut viral di media sosial. Salah satu petani yang protes dengan kebijakan kewajiban membeli pupuk NPK Enviro jika mau mendapatkan pupuk subsidi ialah Supardi.
Baca Juga: Satreskrim Polres Pacitan Tangkap Anggota Kelompok Tani Ngudi Makmur
Kualitas pupuk NPK Enviro yang dijual ke petani di Desa Gilirejo Baru sangat diragukan. Hal itu dibuktikan saat direndam ke dalam air oleh Supardi.
Baca Juga: Warga Desa Benculuk Diadili di Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
“Katanya NPK. Setelah direndam, ini hasilnya tanah. Makanya, Bapak saya tidak menggunakannya. Intinya, kelompok tani di Gilirejo Baru diwajibkan membeli NPK Enviro. Kalau tidak membeli NPK Enviro, tidak boleh membeli pupuk subsidi. Diwajibkan. pengecernya Salman,” kata anak dari Supardi, petani dari Desa Gilirejo Baru dalam video yang viral, dilkutip pada Selasa 13 Mei 2025.
Dia mengungkapkan, pengecer pupuk NPK Enviro ialah Salman, menantu dari Suroto sebagai Wakil Bupati Sragen. Dia menduga, pupuk NPK yang dijual kepadanya ialah palsu.
Baca Juga: Warga Desa Benculuk Diadili di Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
“Petani di Desa Gilirejo Baru tidak boleh membeli pupuk subsidi kalau tidak membeli ini (NPK Enviro). Sudah kami tes, hasilnya seperti batu. Ini perhatian untuk Bupati Sragen, Sigit Pamungkas. Petani harus beli pupuk NPK Enviro dari menantu Wakil Bupati Sragen,” ujar petani Desa Gilirejo Baru. (*)
Editor : Zainuddin Qodir