Izin Belum Terbit, Developer Perumahan di Desa Semampir Nekad Urug, Material dari Galian Diduga Ilegal

Reporter : -
Izin Belum Terbit, Developer Perumahan di Desa Semampir Nekad Urug, Material dari Galian Diduga Ilegal
Urugan di Desa Semampir

Proyek urugan di Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dilaksanakan di tengah proses perizinan yang belum terbit. Lahan yang diurug adalah lahan tambak, yang rencananya dibangun kawasan perumahan.

Informasi yang diterima Lintasperkoro.com dari layanan perizinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, bahwa lahan yang sedang diurug akan dibangun kawasan perumahan, yang izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) telah diajukan oleh developer, PT Alam Raya Cerme.

Baca Juga: Tambang di Desa Pantenan Diduga Ilegal Kembali Beroperasi, Pernah Digrebek Mabes Polri

"Terkait perizinan, sudah dibantu di lakukan pengecekan oleh Bidang Tata Ruang kalau suda ada perizinan KKPR yang masuk tanggal 16 April 2025 yang diajukan oleh PT Alam Raya Cerme. Jadi masih dalam bentuk pengajuan saja, belum terbit izinya. Terimakasih," sebut layanan informasi perizinan Pemkab Gresik.

Tak hanya nekad melaksanakan proyek urugan, diduga material urug di lahan yang akan dibangun kawasan perumahan berasal dari galian c ilegal. Sumber material berasal dari galian c yang ada di kompleks perumahan elit di Surabaya Barat.

"Ada 2 material, satu pedel. Material lainnya ialah tanah yang dikirim dari galian di Surabaya. Galian tanah di perumahan dan ilegal," ujar seorang narasumber Lintasperkoro.com, pada Kamis 15 Mei 2025.

Terkait proyek urugan di Desa Semampir tersebut, sebelumnya mendapat penolakan dari sejumlah warga Desa Semampir. Mereka menganggap, lahan yang diurug merupakan tambak yang cukup luas.

Baca Juga: Tambang di Desa Pantenan Diduga Ilegal Kembali Beroperasi, Pernah Digrebek Mabes Polri

Alasan sejumlah warga menolak proyek urugan tersebut karena pihak pelaksana urugan atau pemilik proyek, diduga tidak memiliki kelengkapan perizinan, seperti izin analisis dampak lingkunga (Amdal) dan izin lainnya. Proyek urugan dilaksanakan cuma berbekal restu dari Kepala Desa Semampir, Achmad Syahid.

"Kades (Kepala Desa) Semampir rapat dengan pemborong. Tidak memberitahukan ke Kecamatan. Lalu bilang ke pemborong proyek, silakan berjalan jika sudah memenuhi. Etikanya tidak seperti itu. Rekom dari Kepala Desa digunakan untuk perizinan yang lebih tinggi di atasnya. Bukan di tingkat Desa,” kata salah satu warga Desa Semampir, pada Jumat lalu (19/4/2025) seperti diberitakan di Lintasperkoro.com.

Saat proyek berjalan pada Senin, 14 April 2025, sejumlah warga mendatangi lokasi. Mereka kompak menghentikan kegiatan urugan. Dia menyebutkan, pemborong proyek urugan tersebut bernama Faiz. Saat diminta kelengkapan izin penguruhan lahan, Faiz tidak bisa menunjukkannya. Warga yang geram segera meminta kepada Faiz agar menghentikan proyek urugan.

Baca Juga: Tambang di Desa Banyutengah, Diduga Lahan yang Ditambang ialah TKD

Puluhan truk dan alat berat yang telah berada di lokasi, diminta untuk kembali pulang. Menurut warga Desa Semampir, proyek yang dilaksanakan oleh pihak kontraktor tidak berkoordinasi dulu dengan warga setempat dan cuma meminta izin ke Kepala Desa Semampir.

Salah satu penolakan warga selain pihak kontraktor urugan tidak bisa menunjukkan kelengkapan izin dari instansi terkait, juga dampak lingkungan dan sosial. Seperti terjadinya gangguan terhadap akses jalan warga karena tumpukan dump truk yang bongkar materian urug ke lokasi lahan yang diurug. Belum lagi ceceran material urug di jalan.

Dampak lain ialah dikhawatirkan resapan air berkurang, karena status lahan berdasarkan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Karena itulah, warga Desa Semampir meminta pihak pelaksana urugan agar menghentikan sementara pekerjaan urugan sampai ada proses izin lebih lanjut. (*)

Editor : Bambang Harianto