Terbukti Memeras Ibu Bhayangkari di Depan Polsek Bangil, 2 Orang Divonis 10 Bulan Penjara

Dua dari 7 orang yang berkomplot untuk memeras seorang Ibu Bhayangkari berinisial FDH (52 tahun), divonis penjara selama 10 bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil menyatakan, dua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemerasan.
"Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil yang dipimpin Abang Marthen Bunga, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025.
Baca Juga: Alim Mustofa Dihukum 7 Bulan Penjara di Kasus Minyak Goreng Ilegal
Dua terdakwa yang telah dijatuhi vonis bersalah ialah Khayik Irfansyah dan Luqman Wijaya. Kedua terpidana menjadi bagian dari 7 orang komplotan yang melakukan pemerasan terhadap Ibu Bhayangkari inisial FDH. Pelaku lainnya statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasuruan.
Mereka ialah Diana Fifa Sari Alias Bawon (dituntut dalam berkas perkara terpisah), Saudari Eni (daftar pencarian orang/DPO), Sdr. M. Samsul Arifin (DPO), Sdr. Samsul Arifin (DPO), dan Sdr. Eok (DPO).
Ketua Majelis Hakim, Abang Marthen Bunga menilai, Terdakwa Khayik Irfansyah dan Luqman Wijaya melanggar Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Vonis terhadap Khayik Irfansyah dan Luqman Wijaya lebih ringan dari tuntutannya, yakni pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), A.A. Gde Yoga Putra.
Untuk diketahui, kasus pemerasan ini berawal pada Minggu, 13 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di rumah Diana Fifa Sari alias Bawon, yang beralamat di Dusun Karang Gayam, Desa Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Heri selaku Kuasa Hukum korban berinisial FDH mengungkapkan, awalnya kliennya diminta tolong oleh seorang wanita bernama Bawon untuk menyuntikan pemutih jenis kolagen, vitamin C, dan menginfus seseorang yang tinggal di rumah di Dusun Karang Gayam, Desa Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
"FDH janjian ketemuan di rumah Bawon. Klien saya diantar keponakannya yang juga seorang perempuan dengan mengendarai motor ke rumah Bawon. Di rumah itu, semua telah dipersiapkan peralatannya. Mulai dari suntikan, infus, kolagen sampai vitamin C dosis tinggi. Saat, klien saya akan melakukan penyuntikan, ada seseorang yang memvideo. Klien saya sempat menaruh curiga. Tiba-tiba dua orang laki-laki berambut panjang masuk rumah dan menghampirinya. Mereka mengaku anggota Buser dan mengatakan apa yang dilakukan klien saya melanggar hukum tentang kesehatan," ujar Heri.
Kemudian kedua orang yang mengaku anggota Buser tersebut mengeluarkan borgol serta menyita handphone (HP) dan uang di dompet milik keponakan FDH senilai Rp 750 ribu. Alasan kedua orang menyita HP dan uang keponakan FDH dibuat barang bukti.
Baca Juga: Jual Belikan BBM Bersubsidi Ilegal, Rudi Diseret ke Pengadilan Negeri Bangil
Tak berselang lama, seseorang mengaku wartawan berpawakan agak pendek menawarkan diri sebagai mediator menyelesaikan persoalan itu. Orang yang menyebut wartawan menawarkan diri ke FDH kalau tidak ingin dilanjut (proses hukum), maka membayar Rp 100 juta.
Heri berkata, kliennya kaget dan takut. Akhirnya oleh FDH ditawar Rp 45 juta.
"Klien saya tawar Rp 45 juta asal tidak dilanjutkan kasusnya," jelasnya.
Setelah deal, FDH dibawa dengan mengendarai mobil Avanza mutar-mutar sambil menunggu transfer dari saudaranya.
"Usai ditransfer saudaranya, klien saya diantar oleh orang yang mengaku Buser ke ATM BCA untuk mengambil uang. Penyerahan uang Rp 45 juta di halaman Polsek Bangil," ungkap Heri.
Baca Juga: 6 Bulan Terungku Bagi Pengusaha Asal Pasuruan yang Dumping Limbah B3
Ia menduga, kliennya dijebak oleh empat orang mengaku wartawan dan Buser. Atas kejadian tersebut, kliennya melaporkan ke Polres Pasuruan.
Setelah laporan ke Polres Pasuruan, dalam prosesnya, Tim Resmob Polres Pasuruan menangkap 2 dari 4 orang terduga pelaku yang melakukan pemerasan terhadap seorang Ibu Bhayangkari, FDH.
Dua orang yang ditangkap ialah Khayik Irfansyah dan Luqman Wijaya. Keduanya ditangkap saat berada di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis dini hari (5/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno. Menurutnya, dua orang yang mengaku wartawan saat menjalankan tindak kejahatannya ditangkap atas laporan FDH.
Korban pemerasan ialah FDH (52 tahun), warga Jalan Rambutan / Pesanggrahan RT 05 RW 02, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. FDH adalah seorang janda perwira Polisi yang bertugas di Polres Pasuruan. (*)
Editor : Syaiful Anwar