Kios Barokah Tani Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Cuma Disanksi Peringatan

Kios pupuk ”Barokah Tani” yang berlokasi di RT 03 RW 02, Desa Manggis, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, ketahuan menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) kepada petani. Sayangnya, sanksi yang diberikan oleh Distributor cuma surat peringatan.
Pemilik Kios pupuk ”Barokah Tani” adalah Abdul Kharis. Pihak CV Aneka Tani selaku Distributor Pupuk yang menyalurkan ke Kios pupuk Barokah Tani meminta kepada Abdul Kharis agar memperbaiki sistem penjualannya saja dan menyampaikan klarifikasinya di media sosial. Tidak ada sanksi ke ranah hukum atau penghentian kerjasama penyaluran pupuk subsidi.
Baca Juga: Satreskrim Polres Pacitan Tangkap Anggota Kelompok Tani Ngudi Makmur
Titin dari mewakili CV Aneka Tani membenarkan sanksi berupa surat peringatan saja yang diberikan kepada Pemilik Kios pupuk Barokah Tani, Abdul Kharis
"Sudah dapat Surat Peringatan pertama dari CV Aneka Tani selaku Distributor pupuk di wilayah Kecamatan Sirampog. Kemarin sudah disuruh buat surat klarifikasi dan memperbaiki sistem saja," kata Titin dalam pernyataannya kepada wartawan pada Selasa, 20 Mei 2025.
Baca Juga: Usai Ditangkap Polda Jatim, Warga Desa Katerban Penyeleweng Pupuk Subsidi Dituntut Denda Rp 30 Juta
Atas sanksi tersebut, mendapat kritikan dari kalangan pemerhati sosial. Wahyuloh selaku Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sirampog menilai, secara aturan, menjual pupuk subsidi di atas HET sudah melanggar aturan.
"Kami dari GRIB Jaya PAC Sirampog akan mengawal kasus kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET. Itu sudah merugikan petani," kata Wahyuloh, Ketua PAC GRIB Jaya Sirampog.
Baca Juga: Mengulik Dugaan Penyelewengan Distribusi Pupuk Subsidi di Desa Munggugianti
Pada kesempatan yang sama, Organisasi Masyarakat (Ormas) Harimau PAC Sirampog, Wartono mengatakan, "Kami sebagai Ormas Harimau akan memantau dan mengawal kios pupuk yang seenaknya menaikan harga pupuk bersubsidi di luar dari harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah," kata Wartono.
Sebagai informasi, HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.664/KPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam Keputusan Menteri Pertanian tersebut, HET pupuk bersubsidi ditingkat kios /pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea, dan NPK Phonska seharga Rp 2.300/kg. (*)
Editor : Bambang Harianto