Bos BBM Ilegal dari Tuban Diburu Bareskrim Polri, Turut Disita Truk Tangki PT Trisaka Adi Rajasa

Reporter : -
Bos BBM Ilegal dari Tuban Diburu Bareskrim Polri, Turut Disita Truk Tangki PT Trisaka Adi Rajasa
Dirtipidter memimpin konpers penyelewengan BBM subsidi

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang memburu Farid, seorang pengusaha bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar asal Kabupaten Tuban. Status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Farid juga telah disebar ke jajaran Kepolisian.

Perburuan terhadap Farid merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus BBM ilegal jenis Solar di wilayah Tuban pada Rabu 26 Februari 2025. Dalam pengungkapan kasus BBM ilegal oleh Bareskrim Polri tersebut, 3 orang ditangkap. Yakni Budi Cahyono, Kusno, dan Jikan. Sedangkan Farid bersama dengan anak buahnya, yakni Sdr. Com dan Sdr. Jiran, berhasil kabur dan ditetapkan DPO oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan 3 Karyawan SPBU di Jember Masuk Sidang Tuntutan

Untuk Budi Cahyono, Kusno, dan Jikan, saat ini menjadi Terdakwa, dan sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tuban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Rezha Marinda dan Enggar Ahmadi Sistian menguraikan alur pengungkapan kasus BBM ilegal yang dilakukan Bareskrim Polri.

Dari salinan surat dakwaan yang diterima Lintasperkoro.com, disebutkan bahwa awalnya pada Rabu 26 Februari 2025, Tim Bareskrim Polri mendapatkan informasi jika terjadi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi di SPBU Pertamina nomor 53.623.25 yang berada di Jl. Imam Bonjol, Ngaglik, Desa Laju Lor, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.

Dari informasi tersebut, Tim dari Bareskrim Polri melakukan pengamatan dan melihat mobil Isuzu Phanter berwarna biru dengan nomor Polisi (nopol) S-1762-AC yang dikemudikan oleh Budi Cahyono terpantau lebih dari 1 kali antri mengisi BBM jenis Solar subsidi di SPBU tersebut.

Tim dari Bareskrim Polri mengikuti mobil Isuzu Phanter berwarna biru dengan nopol S-1762-AC sampai di lahan terletak di Dusun Podang, Desa Lajo Lor. Saat itu, Tim dari Bareskrim Polri melihat di lokasi tersebut sedang berlangsung proses pemindahan Solar subsidi dari kempu yang berada di truk merk Mitsubishi Colt warna kuning dengan nopol AE-8480-KA menggunakan selang dan jet pump ke mobil truk tangki merk Isuzu warna biru bergaris putih dengan nomor polisi L-9716-UA di area lahan rumah yang terletak di samping rumah tinggal terdakwa Budi Cahyono.

Pada Rabu 26 Februari 2025 sekitar  pukul 20.00 WIB, Tim dari Bareskrim Polri melakukan penindakan di lahan rumah tersebut dan berhasil mengamankan 3 unit kendaraan berupa :

- 1 unit mobil Merk Isuzu Phanter berwarna biru dengan nopol S-1762-AC yang telah dimodifikasi, yang mana di atas jok mobil paling belakang ditaruh 1 drum warna biru dengan volume 200 liter dan pompa sibel yang berfungsi untuk menyedot solar yang dari tangki mobil ke drum warna biru yang berada di dalam jok mobil;

- 1 unit truk tangki berwarna biru putih Isuzu Elf dengan nomor polisi L-9716-UA dengan tangki berkapasitas 8.000 Liter bertuliskan PT Trisaka Adi Rajasa yang dikemudikan oleh Jikan dan Kusno;

- 1 unit Truk nopol AE-8480-KA warna kuning yang dibak belakang terdapat 4 kempu dengan volume per kempu 1.000 liter, yang dikemudikan oleh Sdr. Com dan Sdr. Jiran. Namun pada saat itu Sdr. Com dan Sdr. Jiran berhasil melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya Tim dari Bareskrim Polri menangkap Budi Cahyono, Jikan dan Kusno. Adapun sdr. Com dan sdr. Jiran melarikan diri ke arah perkebunan yang berada di halaman belakang rumah.

Dari lokasi lahan rumah tersebut, diamankan juga barang bukti berupa : 1 unit mobil merk Isuzu Panther berwarna biru dongker metalik nopol S 1762 AC; 1 unit mobil truck merk MITSUBISHI Colt warna kuning dengan nopol AE 8480 KA; 1 kunci mobil dengan gantungan berwarna hitam; 1 unit Handphone merk VIVO 1727; 1 buku catatan kecil merk Paperline ; 1 buah buku catatan besar merk Sinar Dunia; 1 Jet Pump; 2 Pompa Submersible (Sibel); 5 Kempu kosong; 3 Kempu berisi Solar;  2 drum besar berisi solar; 4 drum besar kosong;  2 drum kecil berisi Solar; 4 drum kecil kosong; 1 jerigen biru kosong kapasitas 20 Liter; 2 selang besar kuning; 1 selang putih besar di dalam mobil Panther dengan nopol S 1762 AC; 1 selang kuning besar di dalam mobil Panther dengan nopol S 1762 AC; 1 drum besar berwarna biru di dalam mobil panther dengan nopol S 1762 AC; 1 unit mobil truk tangki merk ISUZU warna biru bergaris putih dengan nomor polisi L9716-UA; 1 kunci mobil truk tangki merk ISUZU; 1 unit Handphone merk OPPO A16; 1 selang besar biru; 1 selang besar oren; 2 selang kecil kuning; dan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A20s.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Budi Cahyono dipekerjakan oleh Sdr Farid (DPO) sejak Oktober 2024. Budi Cahyono bekerja untuk melakukan pengambilan dan pembelian minyak solar subsidi di SPBU 53.623.25 di Jl. Imam Bonjol, Ngaglik, Desa Laju Lor, kemudian menampungnya di lahan yang dijadikan tempat penyimpanan minyak Solar subsidi di lahan samping rumah tinggal Budi Cahyono di Dusun Podang, Desa Lajo Lor. Lahan tersebut milik Budi Cahyono yang disewa oleh sdr. Farid (DPO) sebesar Rp 1 juta per bulan.

Dalam mengambil dan pengangkutan BBM jenis Solar subsidi tersebut, Budi Cahyono diberikan fasilitas oleh Sdr. Farid berupa 1 unit mobil Merk Isuzu Phanter berwarna biru dengan nopol S-1762-AC yang telah dimodifikasi dan 45 Barcode MyPertamina yang tersimpan di 1 unit  Handphone merk VIVO 1727nmilik terdakwa Budi Cahyono.

Cara Budi Cahyono melakukan pengambilan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Solar Subsidi yaitu sebagai berikut :

Budi Cahyono diperintahkan oleh Sdr. Farid melalui telepon dengan nomor HP 085124013526 untuk mengambil solar di SPBU 53.623.25 Jl. Imam Bonjol, Dusun Ngaglik, Desa Laju Lor.

Selanjutnya Budi Cahyono datang ke SPBU 53.623.25 dengan mengendarai mobil Panther warna hijau dengan plat nopol S-1762-AC yang telah dimodifikasi tersebut. Kemudian Budi Cahyono  mengatakan kepada petugas SPBU "di suruh pak Farid" untuk mengambil solar subdisi (seharga Rp.6.800,- per liter) dan mengatakan jika nanti yang membayar adalah Sdr. Farid (DPO).

Selanjutnya Budi Cahyono menunjukkan Barcode MyPertamina ke petugas SPBU,ndan kemudian petugas SPBU melakukan  pengisian BBM minyak solar ke dalam tangki mobil yang saat bersamaan dengan menggunakan pompa sibel yang berada di mobil tersebut, solar dari tangki disedot masuk ke dalam drum warna biru yang berada di jok mobil, sehingga dalam satu kali pengisian bisa memperoleh Bahan Bakar Minyak Solar Subsidi sebanyak 200 liter.

Setelah melakukan pengisian minyak solar tersebut, Budi Cahyono menuju ke tempat penampungan di lahan yang terletak di samping rumah Budi Cahyono di Dusun Podang RT Desa Lajo Lor, untuk memindahkan solar dari dalam drum (yang di atas tangki mobil) ke dalam kempu dengan menggunakan alat pompa/sibel yang sudah ada di lahan.

Selanjutnya Budi Cahyono kembali mengambil Bahan Bakar Minyak Solar Subsidi ke SPBU yang sama dengan menggunakan barcode MyPertamina lainnya. Adapun Budi Cahyono memiliki sekitar 45 barcode MyPertamina yang tersimpan di HP miliknya, dengan plat nomor polisi yang sama. Sebelumnya barcode MyPertamina tersebut diberikan oleh sdr. Farid kepada Budi Cahyono. Setelah itu Budi Cahyono menuju ke tempat penampungan untuk memindahkan Solar ke Kempu. Kegiatan tersebut berulang-ulang sampai ada perintah dari Sdr. Farid untuk berhenti melakukan pengisian.

Budi Cahyono melakukan pengambilan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Solar Subsidi di SPBU 53.623.25 tersebut tidak rutin setiap hari, tergantung perintah dari Sdr. Farid. Dan terkadang seminggu 2 kali. 

Pada Rabu 26 Februari 2025, Terdakwa Budi Cahyono mengambil BBM solar subsidi di SPBU 53.623.25 dengan menggunakan Barcode MyPertamina berbeda yang tersimpan dalam HP milik Budi Cahyono sebanyak 3 kali yaitu :

Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Terduga Penyalahguna BBM Bersubsidi

Sekitar pukul 11.00 WIB, Budi Cahyono melakukan pengisian sebanyak 200 liter. Setelah itu, Budi Cahyono bawa ke lahan tempat penampungan BBM dan dipindah/tuangkan ke kaleng drum. Selanjutnya di sedot dengan sibel (sejenis pompa air) untuk dipindahan ke Kempu oleh Sdr. Jiran dan Sdr. COM;

Kemudian sekitar pukul 13.30 WIB, Budi Cahyono kembali SPBU 53.623.25 untuk melakukan pengisian Solar sebanyak 200 liter, lalu dibawa ke lahan penampungan, lalu disedot dan dipindahkan ke Kempu oleh Sdr. Jiran dan Sdr. COM.

Selanjutnya sekitar jam 15.30 WIB, Budi Cahyono kembali ke SPBU 53.623.25 untuk melakukan pengisian Solar sebanyak 200 liter. Selanjutnya Budi Cahyono  bawa ke lahan penimbunan,  dan dipindah/tuangkan ke kaleng drum, selanjutnya disedot dengan sibel untuk di pindahan ke Kempu.

Sehingga pada Rabu, 26 Februari 2025 tersebut, Budi Cahyono telah mengambil dan mengangkut Bahan Bakar Minyak Solar subsidi total sebanyak 600 liter.

Untuk mengisi penuh 1 unit kempu volume 1.000 liter yang berada di pangkalan tempat Budi Cahyono menyimpan/atau menampung BBM Solar Subsidi, memerlukan waktu sekitar 2 sampai 3 hari. Karena dalam sehari, Budi Cahyono hanya bisa bolak balik sebanyak 4 kali dengan sekali pengambilan 200 liter atau 100 liter karena terdapat antrian untuk pengambilan cukup panjang.

Maksud dan tujuan Terdakwa Budi Cahyono melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan upah dari Sdr. Farid sebesar Rp. 50.000 per 100 liter,  dan uang sewa lahan dari Sdr. Farid sebesar Rp. 1.000.000 per bulan. Budi Cahyono sudah tidak ingat berapa total uang yang didapatkan dari Sdr. Farid, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam melakukan perbuatan tersebut, Budi Cahyono bersama-sama dengan sdr.COM (DPO) dan sdr. Jiran (DPO) yang membawa 1 unit Truk nopol AE-8480-KA warna kuning lengkap kempu, yang bertugas melakukan pemindahan solar ke Kempu, serta Kusno dan Jikan yang membawa truk tangki dengan nomor polisi L- 9716-UA yang bertugas untuk melakukan pengambilan bahan bakar minyak jenis solar dari pangkalan samping rumah Budi Cahyono untuk kemudian dikirim ke pembeli atas perintah dari Sdr. Farid.

Terdakwa Budi Cahyono tidak memiliki izin atau penugasan dari pemerintah untuk mengambil, mengangkut, membuka tempat penampungan/atau penyimpanan BBM solar yang di subsidi pemerintah tersebut.

Berdasarkan Pengukuran Volume dan Pengujian Tim bersama Ahli Agustina Tri Wahyudi, berdasarkan Surat dari Direktur Tindak Pidana Tertentu Nomor: B/27/II/RES.5.1./2025/Tipidter, tanggal 27 Februari 2025, perihal permohonan Ahli dan Surat Tugas dari Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Kab Tuban Nomor :  895.7/0770/414.110.01, tanggal 3 Maret 2025, tentang Ahli Pengukuran Bidang Metrologi, setelah dilakukan pengukuran volume BBM jenis solar yang berhasil dilakukan penyitaan di lokasi tersebut dan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada tanggal 3 Maret 2025, didapatkan hasil:

Volume Tangki   = 4.547,7 liter Bahan Bakar Minyak jenis Solar.

Volume Kempu 1 = 952,1 liter Bahan Bakar Minyak jenis Solar.

Baca Juga: Terbukti Salahgunakan BBM Subsidi di Jombang, Mutaqin Divonis 6 Bulan Penjara

Volume Kempu 2 = 918,7 liter Bahan Bakar Minyak jenis Solar.

Volume Kempu 3 = 477,7 liter Bahan Bakar Minyak jenis Solar.

Volume Drum 1 = 178,8 liter Bahan Bakar Minyak jenis Solar.

Volume Drum 2 = 145,6 liter Bahan Bakar Minyak jenis Solar.

Volume Total = 7.220,6 liter Bahan Bakar Minyak jenis Solar.

Berdasarkan hasil uji laboratorium sampel BBM jenis Solar yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) nomor Laporan (LHU) 202500442/LHU/DPMP.2/III/2025, tanggal 14 Maret 2025 dan nomor sampel 2025003158 (10625) yang disimpulkan bahwa sampel uji BBM jenis solar memenuhi spesifikasi bahan bakar jenis Solar (B-35) SK Dirjen Migas nomor 447.K/MG.06/DJM/2023 yang layak dipasarkan dalam negeri dengan spek bahan bakar solar yang disubsidi oleh Pemerintah.

Berdasarkan Surat Izin Pengoprasian SPBU CODO Skema I nomor 53.623.25, yang dikeluarkan oleh General Majaner (GM) Marketing Operation Region V, Direktorat Pemasaran Pertamina nomor 256/F15400/2016S3 tanggal 11 Maret 2016, bahwa SPBU nomor 53.623.25 telah disetujui untuk dioperasikan.

Perbuatan Budi Cahyono, Kusno, dan Jikan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mengulas kembali dalam konferensi pers yang digelar oleh Bareskrim Polri pada Kamis (6/3/2025), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa Dittipidter Bareskrim Polri pada saat itu tidak cuma menetapkan 3 orang tersangka penyelewengan BBM bersubsidi di Tuban, tapi juga 5 tersangka di Karawang.

Dalam penindakan ini, Dittipidter Bareskrim Polri menyita 16.400 liter BBM solar ilegal, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang. Praktik ilegal ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar.

"Dari hasil penyelidikan, barcode-barcode ini didapatkan melalui rekomendasi Kepala Desa. Kepala Desa mengumpulkan surat keterangan dari petani yang berhak mendapat BBM subsidi, lalu barcode-nya digunakan untuk membeli Solar bersubsidi," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Kamis (6/2/2025). (*)

Editor : Bambang Harianto