Menghadapi Debt Collector yang Rampas Kendaraan di Gresik, Lapor Kapolres

Jika ada Debt Collector yang mau merampas kendaraanmu atau memaksa tandatangan pencabutan kendaraan, jangan panik. Simak cara menghadapinya yang disampaikan oleh Polres Gresik.
Tindakan Debt Collector merampas kendaraan tanpa prosedur resmir ialah melawan hukum. Langkah yang dilakukan ketika kendaraanmu dirampas Debt Collector ialah :
Baca Juga: Kapolda Nusa Tenggara Timur : Tidak Ada Tempat Bagi Preman di NTT
- Tanyakan surat tugas resmi dan identitas Debt Collector.
- Catat identitas Debt Collector dan perusahaan yang memberikan tugas.
- Laporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Polres Bogor dan Polresta Bogor Berantas Premanisme dan Debt Collector
Aturan hukum yang melindungi :
- KUHP Pasal 368, mengatur tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa menyerahkan barang atau membuat menghapus hutang.
- Undang Undang nomor 42 tahun 1999, landasan hukum terkait praktik penagihan hutang yang melibatkan jaminan fidusia, seperti pada kredit kendaraan bermotor.
Baca Juga: Kapolda Riau Siap Sikat Preman dan Ormas Pembuat Onar
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 5 tahun 2018, landasan yang mengatur tentang peraturan penyelenggaraan operasional perusahaan pembiayaan, termasuk ketentuan penagihan.
Jika Anda mendapat ancaman kekerasan atau tindak kekerasan oleh Debt Collector, segera laporkan melalui WhatsApp ke Cak Roma di Polres Gresik, di nomor 0811 8800 2006. Layanan ini tidak dipungut biaya (gratis) sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Gresik. (*)
Editor : Bambang Harianto