Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Pengusaha Pupuk Tanpa Izin Label, 3 Kontainer Disita di Tanjung Perak

Reporter : -
Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Pengusaha Pupuk Tanpa Izin Label, 3 Kontainer Disita di Tanjung Perak
Ditpolairud Polda Jatim

Direktur PT Pupuk Sentra Utama Gresik, Ismaryono, harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditangkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur (Jatim) pada 19 Januari 2025. Penangkapan tersebut sehubungan dengan dugaan peredaran pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel di kemasannya dan izin edar dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Kini, kasus PT Pupuk Sentra Utama Gresik, Ismaryono berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam perkara nomor 1016/Pid.Sus/2025/PN Sby. Sidang perdana digelar pada Selasa, 20 Mei 2025.

Baca Juga: Direktur PT Pupuk Sentra Utama Gresik Dituntut 1,2 Tahun, Diduga Edarkan Pupuk Ilegal

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Ditpolairud Polda Jatim saat PT Pupuk Sentra Utama Gresik, Ismaryono, hendak mengirim pupuk melalui jasa ekspedisi di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia, Tanjung Perak Surabaya.

Hajita Cahyo Nugroho menguraikan kronologinya. Kasus ini berawal dari keinginan Ismaryono untuk memproduksi dan mengedarkan pupuk. Kemudian, pada 12 September 2024, Ismaryono mendirikan PT Pupuk Sentra Utama Gresik yang bergerak dalam bidang Industri Pupuk Alam Nonsintesis Hara Makro Primer (Pembuatan dan Perdagangan), dengan alamat kantor dari PT Pupuk Sentra Utama Gresik di Jalan Cluster Royal Villas, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.

Pada 28 Agustus 2024, Ismaryono sebagai Direktur PT Pupuk Sentra Utama Gresik telah mendaftarkan merek dagang untuk pupuk yang akan diproduksi dan dijualnya dengan nama DoNETAone. Namun karena terhadap permohonan merek dagang DoNETAone tersebut belum dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HaKI), maka timbul niat Ismaryono untuk memproduksi pupuk DOLOMITE MES 100 menggunakan merek dagang DoNETAone.

Sekitar awal Januari 2025, Ismaryono dihubungi oleh seseorang yang dipanggil Pak Ali dengan tujuan untuk membeli pupuk DOLOMITE MES 100. Padahal saat itu, Ismaryono mengetahui terhadap merek dagang DoNETAone milik PT Pupuk Sentra Utama Gresik belum terdaftar di Ditjen HaKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Karena keinginan Ismaryono untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi, sehingga Ismaryono mengedarkan pupuk DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone yang belum terdaftar tersebut.

Dari komunikasi antara Ismaryono dengan Pak Ali, disepakati harga pupuk DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone  Rp. 350/kg. Pak Ali memesan sebanyak 50 ton.

Sebagai realisasi atas pembelian pupuk DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone tersebut, maka pada 6 Januari 2025, Ismaryono telah menerima sebagian pembayaran sebesar Rp. 19.000.000 yang dikirimkan ke rekening BCA Nomor: 79010083xx atas nama Ismaryono.

Pada 13 Januari 2025, setelah Ismaryono mendapatkan pembayaran dari Pak Ali, kemudian Ismaryono menghubungi Ahmad Khoiruddin yang merupakan Manager CV Gungung Dono Putra, beralamat di Desa Mantren, Kabupaten Lamongan. Ismaryono mau membeli pupuk curah jenis DOLOMITE SUPER MES 100 sebanyak 50 ton dengan harga Rp 295/kg, dengan total pembayaran sebesar Rp. 14.750.000, yang telah dibayarkan melalui rekening Hj Ukhdaini nomor rekening Bank BRI 004101001895xxx.

Setelah Ismaryono melakukan pembayaran atas pembelian pupuk curah jenis DOLOMITE SUPER MES 100 ke CV Gungung Dono Putra, kemudian Ismaryono membawanya ke gudang yang telah disewa dari Suhari berada di Desa Sekapuk Kecamatan Ujung Pangkang, Kabupaten Gresik.

Sesampainya di gudang, 50 ton pupuk curah jenis DOLOMITE SUPER MES 100 yang berasal dari Ahmad Khoiruddin tersebut, oleh Ismaryono dikemas kembali dengan menggunakan merek dagang DoNETAone milik PT Pupuk Sentra Utama Gresik dengan harga Rp. 27.750.000 untuk 50 ton pupuk DOLOMITE MES 100.

Pada 14 Januari 2025, Ismaryono berkomunikasi dengan Bong Khoi Nen (Marketing dari PT Wahaya Lintas Nusantara) yang menyediakan kontainer dan armada untuk mengangkut pupuk jenis DOLOMITE MES 100 dengan tujuan Pontianak Kalimantan Barat.

Baca Juga: Direktur PT Pupuk Sentra Utama Gresik Dituntut 1,2 Tahun, Diduga Edarkan Pupuk Ilegal

Selanjutnya pada 15 Januari 2025, Ismaryono menyiapkan 50 ton pupuk jenis DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone untuk dimuat dengan menggunakan 2 Kontainer. Dan pada 16 Januari 2025, Ismaryono menyiapkan surat jalan dan mendapatkan tanda terima barang dari PT Wahaya Lintas Nusantara.

Kemudian pada Jumat, 17 januari 2025 sekitar jam 09:00 WIB, petugas dari Dipolairud Polda Jatim mendapatkan informasi dari Rudi Alan Kusuma yang melaporkan adanya merek dagang DL 100 milik PT Bintang Timur Pasifik telah digunakan oleh Ismaryono untuk memproduksi dan mengedarkan produk sejenis.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Petugas dari Ditpolairud Polda Jawa Timur melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari hasil penyelidikan, maka pada 19 Januari 2025 bertempat di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia Tanjung Perak Surabaya, telah dilakukan penggeledahan pada 3 container bermuatan pupuk yang akan diedarkan oleh Ismaryono.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 kontainer yang berisi pupuk DOLOMITE merek DoNETAone masing-masing sebanyak 25 ton. Selain itu, disita pula 1 kontainer yang berisi pupuk DOLOMITE merek  DL 100 sebanyak 25 ton.

Ismaryono sebagai Direktur PT Pupuk Sentra Utama Gresik mengetahui secara pasti terhadap merek dagang DoNETAone yang didaftarkan atas nama PT Pupuk Sentra Utama Gresik belum mendapatkan ijin penggunaaanya dari Dirjen HAKI.

Baca Juga: Direktur PT Pupuk Sentra Utama Gresik Dituntut 1,2 Tahun, Diduga Edarkan Pupuk Ilegal

Setelah dilakukan penelusuran database di Kementerian Pertanian, diketahui terhadap merek dagang DoNETAone tidak terdaftar pada Kementerian Pertanian. Namun karena keinginan Ismaryono untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan pupuk jenis DOLOMITE MES 100, maka Ismaryono mengedarkan pupuk jenis DOLOMITE MES 100  yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 22 Tahun 2019, Pasal 21 Peraturan Menteri Pertanian (PERMENTAN) nomor: 36/PERMENTAN/SR/2017 tentang  Pendaftaran Pupuk an organic, Pasal 20 Ayat (3) PERMENTAN Nomor 01 tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenahan Tanah.

Perbuatan Ismaryono tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Selain itu, merek dagang DL 100 telah dimiliki oleh PT Bintang Timur Pasifik berdasarkan Petikan Resmi dari Kementerian Hukum Dan HAM Dirjen HAKI Nomor pendaftaran ID000368020, terdaftar merek DL 100 atas nama PT  Bintang Timur Pasifik dengan masa berlaku perlindungan sampai dengan 2 Februari 2031.

Namun karena Ismaryono berkeinginan mendapatkan keuntungan dari penjualan pupuk jenis DOLOMITE sebanyak 25 ton, sehingga Ismaryono dengan tanpa ijin dari PT Bintang Timur Pasifik menggunakan merek DL 100 untuk menjual pupuk jenis DOLOMITE yang diproduksinya, yakni terdakwa menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya adalah untuk barang sejenis, letak persaaan pada bunyi ucapan, konsep, penempatan sehingga apabila barang tersebut beredar akan membingungkan konsumen tentang asal usul barang.

Akibat perbuatan Ismaryono yang menggunakan merek dagang DL 100 tanpa ijin dari PT Bintang Timur Pasifik telah merugikan PT Bintang Timur Pasifik yang diwakili oleh saksi Rudi Alan Kusuma dengan kerugian berupa hilangnya kepercayaan konsumen terhadap produk yang di produksi oleh PT Bintang Timur Pasifik dan penurunan produksi atas tidak kesesuaian spesifikasi pupuk yang diedarkan oleh terdakwa.

Perbuatan Ismaryono tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 100 Ayat (2)  UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (*)

Editor : Bambang Harianto