Dihamili, Dibunuh, dan Jasadnya Dibakar : Aksi Keji Maulidi Al Izhaq Berujung Hukuman Mati

Tok. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan telah mengetok palu. Di depannya terdapat seorang pria berusia remaja, berkopyah, dan penuh raut penyesalan. Pria itu bernama Mohammad (Moh) Maulidi Al Izhaq (21 tahun).
Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan pada Kamis, 22 Mei 2025, Hakim Ketua, Danang Utaryo, menyatakan, “Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq Bin Umar Faruk tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana mati.”
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Cahaya Kasih Ditahan Polres Pematangsiantar
Vonis Majelis Hakim dibacakan saat sidang putusan pada Rabu, 07 Mei 2025.
Vonis Majelis Hakim tidak berubah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan oleh Haidir Rahman. Moh. Maulidi Al Izhaq divonis hukuman mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.
Dalam surat dakwaan Primair, disebutkan bahwa Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu Een Jumianti (21 tahun), mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura, asal Kabupaten Tulungagung.
Moh. Maulidi Al Izhaq
Kronologi berawal pada Jumat, 29 November 2024 sekitar pukul 20.55 WIB, Een Jumianti menghubungi Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq melalui chat Whatsapp, yang mana Een Jumianti berencana ingin bertemu dengan Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq. Dikarenakan saat itu Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq masih ada kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), sehingga Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq tidak bisa bertemu dengan Een Jumianti tersebut.
Kemudian pada Sabtu, 30 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq berangkat dari rumah menuju ke cafe “Kandang Kopi” yang beralamat di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
Sebelum berangkat, Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq membawa sebilah senjata tajam jenis calok dan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nopol L-2651-FD milik Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq. Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq tiba di cafe “Kandang Kopi” tersebut sekitar pukul 18.30 WIB dan nongkrong di tempat tersebut.
Kemudian sekitar pukul 22.45 WIB, Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq menuju ke kos-an daerah Kelurahan Pejagan yang sudah Terdakwa pesan sebelumnya untuk menginap selama 1 hari. Namun dikarenakan saat itu penjaga kos tidak ada di tempat, sehingga Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq tidak jadi menginap di tempat tersebut.
Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq dialihkan oleh pemilik kos ke kos-an lain di daerah Jl. Singosastro Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, untuk bermalam di tempat tersebut.
Kemudian pada Minggu 1 Desember 2024 sekitar pukul 00.01 WIB, Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq memberi kabar kepada Een Jumianti dengan cara mengirimkan / membagikan lokasi melalui pesan Whatsapp.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Een Jumianti datang ke kosan Jl. Singosastro Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, untuk bertemu dan menginap bersama dengan Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq. Selanjutnya sekitar pukul 02.14 WIB, Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq dengan Een Jumianti melakukan hubungan badan di kos-an tersebut.
Setelah itu pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq mengajak Een Jumianti untuk berpindah kos-an di dearah Kelurahan Pejagan yang Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq pesan sebelumnya. Sehingga Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq dan Een Jumianti meninggalkan kosan Jl. Singosastro, Kelurahan Kraton, menuju ke kos-an daerah Kelurahan Pejagan dengan menggunakan kendaraan sepeda motor masing-masing.
Sesampainya dikos-an tersebut, Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq meletakkan sepeda motor milik Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq di dalam kosan. Selanjutnya Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq dan Een Jumianti pergi keluar mencari makanan ringan / cemilan ke alun-alun bangkalan dengan menggunakan sepeda motor milik Een Jumianti.
Sekitar pukul 09.30 WIB, Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq dan Een Jumianti kembali / tiba di kosan Kelurahan Pejagan tersebut untuk makan cemilan yang dibeli tersebut.
Saat itu Een Jumianti menanyakan kepada Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq, “Nanti mau berangkat jam berapa?”
Lalu Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq jawab, “Kalau mau berangkat sore lebih awal, pijatnya Insh Allah habis Maghrib. Kalau berangkat habis Maghrib, palingan dipijat Isyak.”
Lalu Een Jumianti bertanya, “Perkiraan pijatnya berapa jam?”
Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq menjawab, “Kurang paham. Intinya kalau sudah pijat langsung pulang.”
Een Jumianti menjawab, “Ya sudah. Berangkat habis Maghrib saja. Soalnya sore mau masuk kerja dulu, nanti mau pamit.”
Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq bertanya, “Terus kamu mau bilang pamit gimana?”
Een Jumianti menjawab “Bilang saja ada perlu.”
Kemudian Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq berkata “Ya sudah. Terserah kamu.”
Setelah selesai sarapan, Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq dan Een Jumianti melakukan hubungan badan di kosan tersebut selama 4 menitan. Setelah selesai melakukan hubungan badan, sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq meminta Een Jumianti melakukan transfer sebesar Rp. 50.000 ke pemilik kosan perihal kekurangan pembayaran dari kosan tersebut. Setelah itu, Een Jumianti tertidur. Sedangkan Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq masih main game hingga sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa tertidur di sebelah Een Jumianti tersebut.
Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq dibangunkan oleh Een Jumianti, yang pada saat itu Een Jumianti berpamitan kepada Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq untuk berangkat kerja di Cafe depan Bangkalan Plaza yang beralamat di Jl. Halim Perdana Kusuma. Setelah Een Jumianti berangkat, Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq tiduran kembali di kosan tersebut.
Setelah itu sekitar pukul 17.26 WIB, Een Jumianti menghubungi Moh. Maulidi Al Izhaq melalui pesan Whatsapp, menanyakan kepada Moh. Maulidi Al Izhaq perihal jadi tidaknya pergi ke tukang pijat tersebut.
“Gimana yang, pergi sekarang ta?”
Lalu Terdakwa membalas, “Yah, ayok,” sehingga Een Jumianti pulang dari cafe tersebut ke kosan menemui Moh. Maulidi Al Izhaq.
Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, Een Jumianti tiba di kosan dan menjemput Moh. Maulidi Al Izhaq. Dan tidak lama kemudian sekitar pukul 18.03 WIB, Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq dan Een Jumianti berangkat dari kosan tersebut ke rumah seorang perempuan (tukang pijat) yang beralamat di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Keduanya berangkat melewati (Jl Raya Bancaran - Jl. Skep Bancaran - Jl. Raya Pemuda kaffa - Jl. Raya Tangkel ke Timur - Jl. Raya Tanah Merah - Jl. Raya Desa Banjar Galis).
Sebelum berangkat, Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq mengambil sebilah senjata tajam jenis calok yang sebelumnya berada di dalam lemari kosan untuk Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq bawa dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu tanpa plat nomor milik Een Jumianti.
Pada saat perjalanan melewati Pasar Patemon, Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq berkata kepada Een Jumianti “Kamu tidak pakai kerudung, gak malu tah ke tukang pijatnya kalau sampai ke rumah tukang pijatnya. Gak mau pakai masker?”
Een Jumianti menjawab, “Gak punya masker.”
Moh. Maulidi Al Izhaq berkata, “Ya sudah. Beli saja.”
Lalu Een Jumianti bertanya, “Mau beli dimana?”
Moh. Maulidi Al Izhaq menjawab, “Ya sudah. Cari Indomaret.”
Tidak jauh dari Timur Pasar Patemon, terdapat Indomaret (sebelah utara jalan). Moh. Maulidi Al Izhaq memberhentikan laju kendaraan. Moh. Maulidi Al Izhaq menunggu di halaman parkir Indomaret tersebut, sedangkan Een Jumianti masuk ke dalam Indomaret untuk membeli masker. Lalu Moh. Maulidi Al Izhaq dan Een Jumianti menggunakan masker yang dibeli tersebut dan melanjutkan perjalanan.
Pada saat dalam perjalanan di Jl. Raya Tanah Merah pertigaan Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, ke arah Desa Banjar, Kecamatan Galis, Een Jumianti bertanya kepada Moh. Maulidi Al Izhaq, “Gimana nanti pas pijat? Gak bakalan banyak orang tah?”
Moh. Maulidi Al Izhaq menjawab, “Gak bakalan. Kalau nanti malu, pijat dalam rumahnya. Nanti aku bilangin ke tuan rumahnya.”
Een Jumianti kembali bertanya, “Gak bakalan sakit?”
Moh. Maulidi Al Izhaq menjawab, “Gak bakalan sakit, mungkin.”
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswa di Kos Mande
Kemudian Een Jumianti berkata, “Bohong kah, wong ini gugurin kandungan masak gak sakit. Nanti malah berujung mati gimana?”
Moh. Maulidi Al Izhaq menjawab, “Ya enggak Yang. Soalnya ini bertahap. Gak mungkin langsung keluar. Paling sampai 4 kali sampai 5 kali pijat.”
Een Jumianti kembali bertanya, “Kalau semisal tidak ada efek, gagal yang gugurin gimana? Mau pakai cara apalagi?”
Moh. Maulidi Al Izhaq menjawab, “Coba dulu, sambil doa. Siapa tahu bisa gugur.”
Een Jumianti kembali bertanya, “Gimana kalau gagal gugurinnya? Nanti malah kamu gak tanggung jawab. Nanti kamu malah lari.”
Moh. Maulidi Al Izhaq menjawab, “Aku bakalan tanggung jawab. Kita sama-sama usaha.”
Een Jumianti berkata, “Alah... Kamu dari awal kayak santai-santai saja.”
Moh. Maulidi Al Izhaq menjawab, “Bukan saya santai. Saya sudah berusaha beli obat, sudah berusaha cari solusi.”
Een Jumianti berkata, “Tapi kalau kamu di chat kayak menghilang, menghindar, jarang ngabarin. Aku kan jadi takut.”
Moh. Maulidi Al Izhaq menjawab, “Bukan saya mau lari, ataupun santai. Aku juga bingung pikiran, cari solusi buat ngatasi masalah ini. Kebetulan saya lagi sibuk, lagi PPL, tugas Pilkada.”
Een Jumianti berkata, “Setidaknya ngasih tahu kalau lagi sibuk. Kamu keseringan kalau di chat ngilang, off, dan lama balas. Awas saja kalau kamu tidak tanggung jawab. Kalau tidak berhasil gugurin kandungan ini, aku bakalan laporin kamu ke seniorku dan pihak Kepolisian supaya kamu ditangkap.”
Moh. Maulidi Al Izhaq menjawab, “Jangan gegabah mengambil keputusan yang, sama-sama cari solusi. Jangan langsung laporin gitu.”
Een Jumianti berkata, “Biarin kalau kamu menghilang, aku tak ajak seniorku buat demoin kampusmu biar karirmu jelek.”
Moh. Maulidi Al Izhaq menjawab dengan nada emosi dan tinggi, “Kamu tidak mengertiin aku yang sudah berjuang untuk berusaha ngikutin kemauan kamu untuk gugurin.”
Een Jumianti masih kembali berkata, “Kamu juga gak mikirin kondisiku. Perutku semakin membesar. Banyak teman seniorku yang sudah curiga, apalagi aku sampai muntah-muntah, sampai seniorku nanyain.”
Pada saat itulah, Moh. Maulidi Al Izhaq hanya diam dikarenakan sudah emosi. Sedangkan Een Jumianti masih tetap terus berbicara kepada Moh. Maulidi Al Izhaq. Moh. Maulidi Al Izhaq sudah lupa apa yang dibicarakan.
Tidak lama kemudian, Moh. Maulidi Al Izhaq langsung membelokkan kendaraan yang dikendarai dengan Een Jumianti tersebut ke jalan setapak sebelah timur dari tempat bekas pemotongan kayu yang beralamat di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, dan menghentikan laju kendaraan tersebut. Di tempat itulah, Moh. Maulidi Al Izhaq menghilangkan nyawa Een Jumianti.
Cara terdakwa menghilangkan nyawa korban Een Jumianti yakni :
Moh. Maulidi Al Izhaq masuk ke jalan setapak sebelah timur dari tempat bekas pemotongan kayu (TKP) dan menghentikan laju kendaraan 1 unit sepeda motor Honda Scopy.
Moh. Maulidi Al Izhaq turun dari kendaraan dan diikuti oleh Een Jumianti, yang mana posisi Moh. Maulidi Al Izhaq berada di sebelah kanannya sepeda motor dan Een Jumianti berada di sebelah kirinya sepeda motor tersebut. Moh. Maulidi Al Izhaq dan Een Jumianti saling berhadap-hadapan berjarak sekitar 1 meter.
Een Jumianti sempat menanyakan kepada Moh. Maulidi Al Izhaq, “Ngapain kok berhenti disini? Gelap-gelap gini?”
Baca Juga: Resmob Polres Minahasa Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Lindangan
Moh. Maulidi Al Izhaq tidak menjawab pertanyaan dari Een Jumianti, melainkan langsung mengambil senjata tajam jenis calok yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri Moh. Maulidi Al Izhaq dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, sehingga senjata tajam jenis calok berhasil Moh. Maulidi Al Izhaq keluarkan berada di paha sebelah kiri Moh. Maulidi Al Izhaq.
Lalu tangan kanan Moh. Maulidi Al Izhaq menarik gagang senjata tajam jenis calok tersebut, sedangkan tangan kiri Moh. Maulidi Al Izhaq tetap memegang sarung pengaman / selotong senjata tajam tersebut, hingga senjata tajam jenis calok berhasil terlepas dari selotongnya dipegang menggunakan tangan. Pada saat itu. Moh. Maulidi Al Izhaq dan Een Jumianti sama-sama masih memakai helm.
Selanjutnya Moh. Maulidi Al Izhaq membacokkan senjata jenis calok tersebut yang diarahkan ke arah leher-bahu sebelah kiri Een Jumianti sebanyak 2 kali, hingga gagang senjata tajam jenis calok tersebut terlepas dan jari telunjuk Moh. Maulidi Al Izhaq sedikit terluka akibat senjata tajam tersebut, dikarenakan senjata tajam jenis calok tersebut sempat mengenai helm yang dipakai oleh korban Een Jumianti tersebut. Disaat yang bersamaan, helm yang digunakan oleh Een Jumianti dan HP yang dipegang oleh Een Jumianti juga sama-sama terlepas dan terjatuh di depan Een Jumianti.
Een Jumianti sempoyongan ke samping kanan dan sempat berkata kepada Moh. Maulidi Al Izhaq, “Jangan begitu yang. Aku minta maaf yang, aku minta maaf yang, sambil berteriak meminta tolong.”
Een Jumianti melarikan diri ke arah utara/jalan, namun Moh. Maulidi Al Izhaq langsung berlari mengejar Een Jumianti dan kembali membacokkan senjata tajam jenis calok yang Moh. Maulidi Al Izhaq pegang dengan cara mengayunkan dari atas ke bawah yang diarahkan sekitar kepala - leher sebelah kiri sebanyak 1 kali, yang mana posisi Moh. Maulidi Al Izhaq berada di samping belakang sebelah kiri dari posisi Een Jumianti tersebut.
Moh. Maulidi Al Izhaq kembali membacokkan senjata tajam jenis calok yang diarahkan ke bagian kepala Een Jumianti sebanyak 1 kali. Pada saat itu, posisi Moh. Maulidi Al Izhaq berada di samping kiri Een Jumianti.
Dengan posisi Moh. Maulidi Al Izhaq dan Een Jumianti yang sama, Moh. Maulidi Al Izhaq kembali membacokkan senjata tajam jenis calok dari atas ke bawah yang diarahkan ke bagian belakang kepala/leher/bahu/ tangan kiri dan kanan dari Een Jumianti secara berkali-kali.
Een Jumianti masih sempat berusaha melarikan diri ke arah utara/jalan dan sempat berteriak 1 kali meminta tolong. Moh. Maulidi Al Izhaq melepas sarung pengaman/selotong yang dipegang, dan Moh. Maulidi Al Izhaq menarik lengan kiri Een Jumianti menggunakan tangan kiri Moh. Maulidi Al Izhaq ke arah selatan dekat dengan sepeda motor yang terparkir tersebut, hingga korban Een Jumianti dan Moh. Maulidi Al Izhaq sama-sama terjatuh di sebelah kiri dari sepeda motor berjarak sekitar 1/2 meter dari sepeda motor yang terparkir, dengan posisi sama-sama tertidur miring/menghadap ke arah selatan.
Moh. Maulidi Al Izhaq berada disamping kanan posisi Een Jumianti dan tangan kiri Moh. Maulidi Al Izhaq tertimpa/tertindih kepala korban Een Jumianti tersebut. Kemudian Moh. Maulidi Al Izhaq sedikit mengangkat badannya, lalu tangan kiri mengangkat / mendorong keatas dagu Een Jumianti tersebut.
Moh. Maulidi Al Izhaq bacokkan senjata tajam jenis calok 1 kali, dengan cara diayunkan dari atas ke bawah ke leher korban Een Jumianti.
Setelah senjata tajam jenis calok tersebut masuk / berada di dalam leher korban Een Jumianti tersebut, Moh. Maulidi Al Izhaq menggorok leher Een Jumianti dengan cara menggerakan senjata tajam jenis calok tersebut ke arah depan dan belakang secara berkali-kali sambil menekan senjata tajam jenis calok ke dalam, hingga terdengar suara mengorok dari Een Jumianti.
Setelah Een Jumianti, Moh. Maulidi Al Izhaq membakar jasad Een Jumianti dengan menggunakan selimut dan barang-barang milik korban, yang dicampur bahan bakar yang diambil dari dalam tangki motor yang dikendarainya. Sebelum dibakar, Moh. Maulidi Al Izhaq melucuti pakaian Een Jumianti hingga tersisa celana dalam pendek.
Jasad Een Jumianti saat dibakar
Setelah membakar jasad Een Jumianti, Moh. Maulidi Al Izhaq meninggalkan tempat tersebut dan mengendarai sepeda motor milik Een Jumianti keluar dari tempat pemotongan kayu tersebut dan pergi ke arah timur.
Pada pemeriksaan luar ditemukan :
Luka robek pada kepala, bibir, pipi, dagu, leher, punggung kanan dan kiri, anggota gerak atas kanan dan kiri serta anggota gerak bawah kanan dan kiri yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam. Patah tulang kepala, leher, punggung kanan dan anggota gerak atas kanan yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam.
Geser sendi pergelangan tangan kanan yang terjadi akibat persetuhan dengan benda tumpul. Luka bakar pada kepala hingga kaki derajat tiga sampai empat dengan luas tujuh puluh persen yang terjadi akibat persentuhan dengan api.
Pada pemeriksaan dalam ditemukan :
Luka robek pada paru kiri yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam. Ditemukan janin perkiraan usia kehamilan kurang lebih dua sampai tiga bulan
Sebab kematian korban adalah akibat perdarahan karena robeknya pembuluh nadi (arteri) dan pembuluh balik (vena) leher, kepala, punggung kiri, disertai terputusnya tenggorokan, kerongkongan, tulang leher dan robeknya paru-paru sebelah kiri yang terjadi akibat persentuhan dengan benda tajam. (*)
Editor : Syaiful Anwar