Riyono dan Rifki, Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Ngawi

Reporter : -
Riyono dan Rifki, Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Ngawi
Kapolres Ngawi saat mengecek pupuk subsidi

Riyono (58 tahun) dan Ahmad Rifki (25 tahun), menjalani sidang perdana dalam perkara penyelewengan pupuk subsidi di Pengadilan Negeri Ngawi, pada Selasa, 20 Mei 2025. Agendanya ialah pembacaan surat dakwaan oleh Budi Prakoso selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Riyono dan Ahmad Rifki didakwa melakukan tindak pidana ekonomi berdasarkan Pasal 1 Sub 2e dan berdasar Sub 3e yaitu pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer tidak diperkenankan melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.

Baca Juga: Satreskrim Polres Pacitan Tangkap Anggota Kelompok Tani Ngudi Makmur

Perkara ini berawal pada Februari 2025. Terdakwa Ahmad Rifki dihubungi oleh seseorang yang akan membeli pupuk bersubsidi jenis Phonska. Kemudian Ahmad Rifki menghubungi Riyono memberitahu ada pesanan pupuk bersubsidi jenis PHONSKA.

Riyono mengatakan, “Kebutuhannya berapa? Apabila butuh banyak tidak sanggup. Namun kalau butuhnya sedikit kurang lebih 1 ton atau 20 sak, saya usahakan, namun butuh waktu agak lama.”

Kemudian Ahmad Rifki mengatakan, “Butuh 2 ton, untuk dikirim ke Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur.”

Riyono mengatakan, “Kalau 2 ton dikirim ke Ngawi untuk ongkos kirimnya saja kurang.”

Ahmad Rifki memberi tahu kepada seseorang yang akan membeli pupuk tersebut. Selanjutnya pembeli pupuk tersebut menambah 1 ton pupuk bersubsidi jenis UREA.

Ahmad Rifki menghubungi Riyono memberitahu bahwa pembeli menambah 1 ton atau 20 sak pupuk bersubsidi jenis UREA. Setelah itu, Riyono mencarikan pupuk bersubsidi jenis PHONSKA dan UREA milik petani di tempat tinggalnya yang tidak diambil di kios resmi dan akan dibeli untuk pupuk bersubsidi jenis UREA seharga Rp 125.000, sedangkan pupuk bersubsidi jenis PHONSKA seharga Rp 130.000, dan masing-masing sak akan ditambah Rp 10.000.

Selama kurang lebih 2 minggu telah terkumpul sebanyak 3 ton, dengan rincian 1 ton atau 20 sak pupuk bersubsidi jenis UREA dan 2 ton atau 40 sak pupuk bersubsidi jenis PHOSNKA.

Baca Juga: Warga Desa Benculuk Diadili di Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Setelah itu, Riyono meminta tolong kepada Abdul Ayis untuk memuat pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea menggunakan truk miliknya.

Pada Selasa, 4 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Abdul Ayis datang dengan mengendarai truk engkel Mitsubishi nomor Polisi (nopol) G 9768 AC warna kuning di tempat para Terdakwa menyimpan pupuk bersubsidi tersebut. Lalu  para Terdakwa mengangkut pupuk bersubsidi jenis UREA dan PHONSKA ke dalam bak truk.

Sekira pukul 14.00 WIB, Ahmad Rifki menghubungi pembeli memberitahu akan menuju ke Kabupaten Ngawi. Lalu pembeli tersebut mentransfer uang transportasi sebesar Rp 500.000 ke rekening Ahmad Rifki.

Setelah itu, Riyono dan Ahmad Rifki berangkat menuju Kabupten Ngawi untuk mengirim pupuk bersubsidi tersebut. Sesampainya di Jalan Raya Kwadungan-Madiun masuk Desa Budug, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, sekira pukul 19.30 WIB, para Terdakwa diamankan oleh Agus Purmiaji, Triyana Andi Khrisnawan, dan Aji Hendrawan, dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi.

Setelah melakukan pengecekan pada truk tersebut, di bak ditemukan pupuk bersubsidi sebanyak 1 ton atau 20 sak pupuk bersubsidi jenis UREA dan 2 ton atau 40 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska. Setelah itu para terdakwa berserta barang bukti pupuk bersubsidi Urea dan Phonska dibawa ke Polres Ngawi.

Baca Juga: Polres Gresik Selidiki Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Benjeng

Riyono dan Ahmad Rifki membawa pupuk Urea bersubsidi sebanyak 20 sak @50 kg dan pupuk Phonska bersubsidi sebanyak 40 sak @50 kg, dengan harga per sak pupuk UREA Rp.125.000 dan harga per sak pupuk Phonska Rp 130.000

Rencananya, para Terdakwa akan menjual dengan harga per sak pupuk Urea dan Phonska tersebut seharga  Rp. 240.000,, sehingga para Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 115.000 untuk pupuk bersubsidi jenis UREA, sedangkan per sak pupuk PHONSKA mendapat keuntungan sebesar Rp. 110.000. Para Terdakwa tidak mempunyai ijin sebagai distributor resmi pupuk bersubsidi.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang Undang (UU) Darurat Republik Indonesia (RI) nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 1960 juncto UU nomor 8 Perpres 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam pengawasan juncto Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perpres nomor 15 tahun 2011 tentang Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam Pengawasan Jo Pasal 23 ayat (3) Permendag RI nomor 4 tahun 2023 tentang Pencabutan atas Permendag nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 110 jo Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 UU RI nomor 7/2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyebutkan, Riyono dan Ahmad Rifki merupakan warga Desa Karanganyar, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. Mereka menjual pupuk subsidi ilegal yang dipasarkan secara daring di Facebook. Setelah mendapat order, mereka mengatur pemesanan via WhatsApp kepada calon pembeli di Ngawi. (*Fin)

Editor : Bambang Harianto