4 Pelaku Oplos LPG Hadapi Sidang Dakwaan, Pernah Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim

Reporter : -

Empat pelaku oplos Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ke non subsidi mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jombang. Sebelumnya, mereka ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim).

Sidang perdana terhadap empat pelaku oplos LPG digelar pada Selasa, 20 Mei 2025. Septian Hery Saputra sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan, didamping Aldi Demas Akira, Yoga Adhyatma, dan Devi Eko Istiawan.

Baca Juga: Yusuf Jadi Buron Satreskrim Polres Bangkalan dalam Kasus Oplos LPG di Desa Petrah

Keempat orang yang jadi Terdakwa ialah Slamet Zuli Riyanto, Ahmad Kadavi, Mochammad Syaiful, dan Mochamad Mahfud. Sedangkan satu pelaku oplos LPG, Budi Iswanto diajukan penuntutan secara terpisah.

Kasus oplos LPG ini diungkap oleh Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) bermula pada Senin 3 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di pekarangan belakang rumah kontrakan terdakwa Moch. Syaiful di Dusun Temon, Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Petugas dari Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Yanu Wido Santoso, Agung Kriswantoro bersama dengan Tim dari Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Slamet Zuli Riyanto, Ahmad Kadavi, Moch. Syaiful dan Mochamad Mahfud, yang saat itu para pelaku sedang melakukan kegiatan pemindahan/penyulingan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari tabung 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg dan ke dalam tabung LPG 50 kg.

Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa :

1 satu unit mobil Pick up merk Daihatsu Nopol AG 9095 ED beserta kunci kontak;

62 tabung LPG 3 Kg kondisi isi;

140 tabung LPG 3 Kg kondisi kosong;

18 tabung LPG 12 Kg kondisi isi;

52 tabung LPG 12 Kg kondisi kosong;

18 tabung LPG 50 Kg kondisi isi;

18 tabung LPG 50 Kg kondisi kosong;

20 alat pemindah gas LPG 12 Kg;

9 alat pemindah gas LPG 50 Kg;

1 tang;

100 segel tabung LPG 12 Kg;

30 segel tabung LPG 50 Kg;

1 satu plastic kecil seal karet merah LPG 3 Kg;

1 kresek bekas segel LPG 3 Kg;

2 timbangan duduk merk ACS dan VOLTRON.

Para terdakwa melakukan kegiatan pemindahan/penyulingan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari tabung 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg dan ke dalam tabung LPG 50 kg tersebut sejak bulan Desember 2024.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus Oplos LPG di Desa Sawo Cangkring Sidoarjo

Pemilik usaha dan yang membiayai kegiatan pemindahan isi LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dan tabung LPG 50 Kg di Dusun Temon, Ds. adalah Budi Iswanto yang merupakan kakak kandung Moch. Syaiful.

Dalam menjalankan kegiatan tersebut para terdakwa bekerja atas instruksi saksi Budi Iswanto dan diberikan upah oleh Budi Iswanto.

Dalam kegiatan pemindahan isi LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dan tabung LPG 50 Kg, Slamet Zuli Riyanto dan Ahmad Kadavi bertugas sebagai Dokter atau yang melakukan pemindahan/penyulingan isi dari LPG 3 Kg ke dalam tabung LPG 12 Kg dan ke dalam tabung LPG 50 Kg.  Sedangkan Moch. Syaiful bertugas sebagai kernet, dan Mochamad Mahfud sebagai sopir mobil Pick up merk Daihatsu nomor polisi (Nopol) AG 9095 ED yang bertugas untuk mencari atau membeli LPG 3 Kg dan mengirimkan hasil pemindahan LPG 12 Kg dan LPG 50 Kg ke pembeli.

Cara kerja para terdakwa, yaitu Slamet Zuli Riyanto ditelpon oleh Budi Iswanto untuk membeli gas LPG 3 Kg. Selanjutnya, Slamet Zuli Riyanto menyampaikan kepada Mochamad Mahfud selaku sopir dan Moch. Syaiful  untuk mengambil atau membeli gas LPG 3 kilogram sesuai perintah Budi Iswanto, di beberapa Toko di wilayah Jombang, diantaranya di Toko jual LPG dan air mineral  di Desa Sambong, Kecamatan Jombang milik saksi Iswanto. Dan Agen LPG yang beralamat di Desa Kepuh Kembeng, Kecamatam Peterongan, dengan harga per tabung sekitar Rp. 19.000.

Setelah itu, LPG 3 Kg tersebut dibawa ke rumah kontrakan Moch. Syaiful di Dusun Temon, Ds. Temuwulan. Selanjutnya dilakukan kegiatan pemindahan penyulingan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari tabung 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg dan ke dalam tabung LPG 50 kg oleh Slamet Zuli Riyanto dan Ahmad Kadavi.

Caranya :

LPG 12 Kg diletakkan dibawah kemudian dihubungkan dengan alat pemindahan yang disebut pen = terbuat dari besi yang tengahnya lubang dengan panjang ± 4 cm dan didalamnya terdapat besi seperti lidi sepanjang + 5  untuk menekan agar gas LPG 3 Kg dapat keluar dan mengalir ke LPG 12 Kg.

Selanjutnya ujung pen tersebut (bagian atas) dihubungkan dengan LPG 3 Kg yang posisinya dibalik agar gas LPG 3 Kg dapat keluar dan mengalir ke LPG 12 Kg dengan sendirinya dengan waktu sekitar ± 1,5 menit sampai dengan gas LPG 3 Kg kosong. 

Kegiatan tersebut dilakukan secara terus menerus sampai dengan tabung LPG 12 Kg penuh dengan cara ditimbang dengan berat mencapai 27 Kg. 

Sedangkan untuk memindahkan ke tabung LPG 50 Kg hampir sama, namun untuk conek yang ke tabung 50 Kg berupa besi tabung berdrat ulir, untuk yang konek ke tabung LPG 3 Kg besi  yang tengahnya lubang dengan panjang ± 4 cm dan didalamnya terdapat besi seperti lidi sepanjang + 5  untuk menekan agar gas LPG 3 Kg dapat keluar mengalir ke tabung LPG 50 Kg.

Setiap hari, para terdakwa oplos LPG dapat mengisi tabung LPG ukuran 12 Kilogram rata-rata 35 tabung, sedangkan  untuk tabung LPG 50 kilogram rata-rata dapat mengisi 5 tabung.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Ungkap Kasus Oplos LPG Subsidi ke non Subsidi

Selanjutnya tabung LPG 12 kg dan tabung LPG 50 kg yang telah diisi dengan gas LPG tabung 3 Kg tersebut dijual kepada pembeli di sekitar Jombang dengan harga tabung LPG 12 Kg sebesar Rp. 130.000 sampai dengan Rp. 135.000 per tabung. Dan tabung LPG 50 Kg dijual dengan harga Rp. 550.000 sampai dengan Rp. 575.000 per tabung, sehingga bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 54.000 per tabung LPG 12 Kg. Dan sekitar Rp. 227.000, per tabung LPG 50 Kg.

Uang hasil dari penjualan tabung LPG 12 Kg dan tabung LPG 50 Kg tersebut disetorkan kepada Budi Iswanto dan para terdakwa mendapatkan upah dari saksi Budi Iswanto :

Slamet Zuli Riyanto mendapatkan gaji borongan per tabung 12 Kg sebesar Rp. 10.000 dan per tabung 50 Kg sebesar Rp. 50.000.

Ahmad Kadavi mendapatkan gaji borongan per tabung 12 Kg sebesar Rp. 10.000 dan per tabung 50 Kg sebesar Rp. 50.000. 

Mochammad Syaiful sebesar Rp 150.000 - Rp.200.000 per hari.

Mochamad Mahfud sebesar Rp. Rp. 200.000 per hari.

Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitaka sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto menjelaskan, oplos LPG subsidi ne non subsidi diungkap jajaran Polda Jawa Timur.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus ASA mengungkapkan, bahwasaya Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim melaksanakan pengungkapan kasus oplos LPG dari 3 kg ke tabung non subsidi. Kasus diungkap pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Yang kami amankan 4 orang. 2 orang selaku Dokter, 1 orang selaku sopir, dan 1 lagi sebagai penyuplai. Mereka diamankan di wilayah Kabupaten Jombang dengan modus pengoplosan LPG dari 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg. Kegiatan ini sudah dilakukan 2 bulan, dari akhir 2024 sampai saat ini,” kata AKBP Damus ASA. (*)

Editor : Bambang Harianto