Bareskrim Polri Buka Penyidikan di Kasus Pupuk Diduga Ilegal, PT Inti Cipta Sejati Terseret

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Khusus (Dittipideksus Bareskrim) Polri menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan pupuk ilegal. Terduga pelakunya ialah Direktur PT Inti Cipta Sejati.
Informasi yang dihimpun Lintasperkoro.com, status penyidikan terhadap PT Inti Cipta Sejati tersebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan tertanggal 8 Mei 2025. Pasal yang dikenakan ialah Pasal 120 Jo Pasal 53 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 66 Jo Pasal 25 tentang Standarisasi dan penilaian kesesuaian dan/atau Pasal 121 tentang Sistem Budidaya Pertanian.
Baca Juga: Dirtipideksus Bareskrim Polri Ungkap Kecurangan Minyak Goreng di Depok
Mengacu dari pasal yang dikenakan, Pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
PT Inti Cipta Sejati pernah disinggung oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, sebagai salah satu perusahaan yang kena black list dalam pengadaan Kementerian Pertanian. Perusahaan lain yang turut kena blacklist ialah CV Mitra Sejahtera, Koperasi Produksi Pesantren Nusantara, dan PT Putera Raya Abadi.
Selain memberlakukan black list, Menteri Pertanian juga melaporkan pemilik 4 perusahaan pupuk tersebut ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Amran Sulaiman, keempat perusahaan tersebut memproduksi pupuk jauh di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Bahkan, ditemukan indikasi manipulasi dokumen uji kelayakan dari pihak penyedia.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman mengatakan, dengan temuan kasus pupuk palsu, telah merugikan petani dan produsen pupuk sebesar Rp 3,23 triliun.
"Ada mafia pupuk palsu dari lima perusahaan, kami sudah serahkan kepada Kepolisian. Lima perusahaan telah merugikan petani Rp 3,2 triliun. Sudah beberapa tersangka, termasuk dari Kementerian Pertanian, yang memproses pupuk ini kami nonaktifkan 11 orang. Ada tersangka dari Kementerian lain," kata Amran pada Senin (3/2/2025).
Baca Juga: Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Uang Miliaran Hingga Aset dari Kasus Net89
Modus lima perusahaan penyalur pupuk palsu dengan menjalin kerja sama dari pihak luar dengan oknum Kementerian Pertanian. Ia juga menemukan kecurangan kualitas pupuk dengan menurunkan kualitas pupuk hingga 30 persen.
"Caranya mereka adalah, ada kerjasama antar pihak luar dengan orang Kementerian Pertanian. Itu meminta uang nilainya Rp 10 miliar, bukan temuan yang dulu, ini baru lagi, seluruh Indonesia. Tapi yang banyak di Pulau Jawa," jelas Amran. (*)
Editor : Bambang Harianto