Status Tersangka Pimred BeritaMorut Gugur, Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah Kalah Praperadilan

Reporter : -
Status Tersangka Pimred BeritaMorut Gugur, Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah Kalah Praperadilan
Sidang putusan praperadilan Hendly Mangkali

Status tersangka yang disandang Pemimpin Redaksi (Pimred) BeritaMorut, Hendly Mangkali, dinyatakan gugur oleh Hakim Praperadilan Negeri Palu pada Rabu 28 Mei 2025. Imanuel Charlo Rommel Danes yang menjadi Hakim Tunggal mengabulkan Permohonan Hendly Mangkali untuk menguji sah atau tidaknya dirinya sebagai tersangka.

Imanuel Charlo Rommel Danes dalam pertimbangannya menilai, tindakan Termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah yang telah menetapkan Hendly Mangkali sebagai tersangka adalah tidak sah. Penilaian Hakim, Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah melanggar Pasal 112 ayat (2) KUHAP. 

Baca Juga: Sidang Kedua Pra Peradilan Penetapan Tersangka Pimred Beritamorut Memanas

Untuk diketahui, Hendly Mangkali ditetapkan tersangka oleh Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah berdasarkan surat nomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditres Siber tanggal 26 April 2025. 

"Karena memeriksa Pemohon sebagai saksi tanpa didahului dengan surat panggilan yang sah," penilaian Hakim Tunggal, Imanuel Charlo Rommel Danes saat membacakan putusan sidang praperadilan.

Menanggapi itu, Hendly Mangkali melalui Penasehat Hukumnya, Abdul Aan Ackhbar mengatakan, Hakim yang memimpin sidang Praperadilan, Imanuel Charlo Rommel Danes telah menyampaikan putusan sesuai dengan permohonannya, yakni membatalkan surat penetapan tersangka terhadap kliennya, Hendly Mangkali.

Menurutnya, substansi putusan dibatalkannya status tersangka terhadap Hendly Mangkali, karena tidak adanya panggilan melalui surat yang sah pihak Termohon saat pemeriksaan. Maka dari itu, Hakim berimplikasi terhadap batalnya penetapan tersangka Hendly Mangkali. 

"Jadi, secara hukum penetapan tersangka Hendly Mangkali batal dengan sendirinya," kata Abdul Aan Ackhbar. 

 Setelah mendengar putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya, Hendly Mangkali mengaku bersyukur atas putusan yang telah dibacakan.

"Terima kasih. Hari ini momen bersejarah bagi saya pribadi. Akhirnya putusan Hakim inilah yang membuat hati saya senang dan bahagia," kata Hendly Mangkali.

Lebih khusus, Hendly Mangkali berterima kasih kepada keluarga, istrinya, Ise Morta, yang selalu memberi dukungan dan menyemangatinya selama proses sidang berlangsung. 

Baca Juga: Sidang Kedua Pra Peradilan Penetapan Tersangka Pimred Beritamorut Memanas

 "Saya tidak bisa balas dengan apa-apa bantuan dari sahabat dan rekan-rekan. Saya ucapkan terima kasih. Semoga Tuhan membalas dukungan dan supportnya kepada saya," ujar Hendly Mangkali.

Jurnalis asal Morowali Utara ini secara tegas mengaku, tidak menaruh dendam setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum telah ia jalani secara ikhlas dan penuh tanggung jawab.

 "Saya ikhlas. Tidak ada dendam. Dan proses hukum sudah saya jalani. Tidak sedikit juga pihak yang beri support dan menguatkan saya," ujar Hendly Mangkali setelah sidang putusan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hendly Mangkali selaku Pemimpin Redaksi (Pimred) Beritamorut. com melakukan perlawanan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng). Perlawanan itu melalui jalur gugatan pra peradilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Palu.

Sidang perdana gugatan pra peradilan dilaksanakan pada Jumat, 16 Mei 2025, dalam perkara nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Pal. Gugatan tersebut diajukan Hendly Mangkali untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sulawesi Tengah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Sidang Kedua Pra Peradilan Penetapan Tersangka Pimred Beritamorut Memanas

 Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka atas pemberitaan yang terbit di Beritamorut. com, tentang dugaan perselingkuhan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Febrianti Hongkiriwang. Febrianti Hongkiriwang juga istri Bupati Morowali Utara.

Tidak terima dengan pemberitaan yang menyebut dirinya, Febrianti Hongkiriwang melapor ke Polda Sulawesi Tengah pada 20 Desember 2024, meski dalam berita tersebut namanya tidak disebut secara langsung.

Berita perselingkuhan itu pertama kali tayang pada 17 November 2024 di situs Inisulteng. id, kemudian dimuat ulang di Beritamorut. com. Setelah laporan Febrianti Hongkiriwang itu, Hendly dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sulawesi Tengah pada 30 Desember 2024. Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada 17 Maret 2025.

Pada pemeriksaan kedua tersebut, Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE tentang pasal pencemaran nama baik. (*)

Editor : Syaiful Anwar