Dominikus Dian Djatmiko Dipenjara 2,6 Tahun dan Denda Rp 85 Miliar, di Kasus MMEA Ilegal

Reporter : -
Dominikus Dian Djatmiko Dipenjara 2,6 Tahun dan Denda Rp 85 Miliar, di Kasus MMEA Ilegal
Dominikus Dian Djatmiko (kanan) dan barang bukti truk pembawa MMEA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Toniwidjaya Hansberd Hilly menggelar sidang dengan agenda putusan pada Rabu, 28 Mei 2025. Terdakwanya ialah Dominikus Dian Djatmiko.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terkhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP DAN Pasal 55 huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terkhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp870 Juta

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata Toniwidjaya Hansberd Hilly.

Selain pidana denda, Dominikus Dian Djatmiko dipidana denda sebesar Rp 85.134.730.760. Jika dalam 1 bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/ atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan.

Putusan Majelis Hakim terhadap Dominikus Dian Djatmiko lebih ringan dari tuntutannya, yakni pidana penjara selama 4 tahun. Surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut, yaitu Putu Eka Wisniati.

Seperti diberitakan Lintasperkoro.com, ribuan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor berbagai merek ilegal yang tidak dilekati pita cukai ditemukan di 3 kompleks pergudangan berbeda. Yaitu di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Kemudian di Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Dan di gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal, Tanjung Sari, Surabaya.

Dari 3 tempat tersebut, ditemukan 2.964 karton (36.555 botol) Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor berbagai merek illegal yang tidak dilekati pita cukai. Ditemukannya puluhan ribu botol MMEA tersebut setelah petugas Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap Dominikus Dian Djatmiko (47 tahun), warga Jalan Ciliwung, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Penangkapan Dominikus Dian Djatmiko dipaparkan oleh Putu Eka Wisniati dan Ananto Tri Sudibyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 27 Maret 2025.

Dalam dakwaan disebutkan, Dominikus Dian Djatmiko yang sebelumnya telah diberikan kepercayaan oleh Mia Santoso (DPO/daftar pencarian orang) untuk mengelola dan memegang kunci gudang di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, gudang alamat Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, dan gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya.

Gudang-gudang tersebut adalah tempat penyimpanan atau penimbunan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak resmi yaitu tidak dilekati pita cukai milik Mia Santoso (DPO).

Dominikus Dian Djatmiko ketika berada di gudang Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, dihubungi via handphone oleh Mia Santoso (DPO) selaku pemilik Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang ada di ketiga Gudang tersebut. Mia Santoso menyuruh Dominikus Dian Djatmiko agar membawa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang disimpan di gudang di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, menuju gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya.

Dominikus Dian Djatmiko dibantu Boby Irawan, mengambil 24 karton (330 botol) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 7.680 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor golongan C tahun 2023 yang ada di dalam gudang di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari. Lalu 330 botol MMEA dan 7.680 keping pita cukai dimasukan ke box Truk Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ untuk dibawa ke Ruko di Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya.

Namun ketika di Jalan Komplek Pergudangan Maspion, Romokalisari, datang Robert Sulino Saputra, Muhammad Hisyam Rizqullah, Davy Frederick Hutagalung, Sukron Ramadan, Redy Nugroho dari Direktorat Jendral Bea Cukai melakukan penindakan terhadap Truk box Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Saat itu, Truk box Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ dikemudikan Dominikus Dian Djatmiko didampingi Boby Irawan. Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam box Truk tersebut terdapat 24 karton (330 botol) Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 7.680 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol C tahun 2023.

Petugas Bea Cukai melakukan pengembangan lokasi tempat penimbunan atau penyimpanan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)  lainnya yang menjadi tanggungjawab dan dikelola oleh Dominikus Dian Djatmiko.

Baca Juga: Mia Santoso Jadi DPO di Kasus Peredaran Puluhan Ribu Botol Minuman Alkohol Impor Ilegal

Ternyata, MMEA juga disimpan di dalam gudang di Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dan di dalam gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya.

Rinciannya, di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, ditemukan 2.416 karton (28.992 botol) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 3.927 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol B tahun 2021 palsu.

Di gudang alamat Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, ditemukan 383 karton (5.295.botol) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 82.069 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol  (MMEA) dalam negeri Gol C tahun 2022 dengan personalisasi LANKREJA00 palsu.

Di gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya ditemukan 141 karton (1.938 botol) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 20.352 keping pita cukai  Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol C tahun 2023 palsu.

Akibat dari perbuatan Dominikus Dian Djatmiko bersama-sama Mia Santoso (DPO) telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp 3.661.142.380.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Achmad Fatoni, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai, Polisi dan TNI sebagai perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

"Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai, menjaga dan mengawasi peredaran barang-barang tertentu yang dikenakan cukai dan mempunyai sifat atau karakteristik, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Kami pun menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk mendukung penegakan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Minuman Beralkohol Ilegal di Tol Semarang Batang

Bantahan Mia Santoso

Di pihak lain, Mia Santoso selaku pemilik PT Prima Global Baverindo membantah bahwa ada keterlibatan dirinya dalam distribusi  Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang dijalankan oleh Dominikus Dian Djatmiko.

Kuasa hukum Mia Santoso, Dwi Heri Mustika menegaskan, PT Prima Global Baverindo yang berkantor di Dukuh Kupang tidak pernah memiliki pegawai yang bernama Dominikus Dian Djatmiko. Hal itu juga sudah dijelaskan oleh Direktur PT Prima Global Baverindo, Adji pada saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu, 23 Mei 2025.

Dwi Heri Mustika menyampaikan bahwa barang-barang MMEA tanpa cukai sebanyak 36.555 botol bukanlah milik dari kliennya. Hal tersebut berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Putu Eka Wijaya.

Dalam surat dakwaannya, Putu menyebutkan jikapendistribusian MMEA tanpa cukai di tiga lokasi oleh Dominikus diduga bekerja sama dengan Mia.

 “Mia Santoso bukan pemilik barang di lokasi-lokasi yang tersebut di media,” katanya.

Selain itu, dalam keteranganya Mia juga membantah bahwa dirinya melarikan diri. Menurut Dwi Heri Mustika, saat ini Mia tengah berada di Jepang. Mia Santoso menjalani perawatan atas sakit kanker paru-paru stadium 4 di Negeri Sakura tersebut. Perawatan tersebut telah dijalaninya secara intensif sejak September 2024. (*)

Editor : Bambang Harianto