KTPnya Dipinjam untuk Kredit Mobil, Widyawati Terseret Fidusia, Kini Dipenjara 1,1 Tahun

Reporter : -
KTPnya Dipinjam untuk Kredit Mobil, Widyawati Terseret Fidusia, Kini Dipenjara 1,1 Tahun
Dealer Toyota Liek Motor Jl. Indrapura Surabaya

Widyawati tak menyangka, dia terseret kasus yang membuatnya dipidana penjara selama 1,1 tahun. Pidana itu ditetapkan kepadanya karena dinyatakan turut serta melakukan mengubah, menghilangkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia.

Vonis pidana terhadap Widyawati diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada  Selasa, 20 Mei 2025. Dipimpin oleh I Ketut Kimiarsa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara nomor 495/Pid.Sus/2025/PN Sby, menyatakan Terdakwa Widyawati dipidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga: Gadaikan Mobil Kredit BRI Multi Finance, Warga Kelurahan Pacar Kembang Diadili

Selain Widyawati, Majelis Hakim juga menyatakan bersalah kepada Andreas Handoko. Andreas Handoko divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan dan Denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kasus yang menjerat Widyawati kronologinya diungkap oleh Ugik Ramantyo, yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bermula sekira Januari 2023, Andreas Handoko yang berada di rumah yang beralamat di Klakahrejo TCBD blok TB-3 / nomor 16, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, didatangi oleh Ahmad Junaedi, Sdr. Ilianto (daftar pencarian orang/DPO), dan Sdr. Munifa alias Fafa (DPO). Kedatangan mereka dengan tujuan meminjam indentitas Andreas Handoko yang akan digunakan untuk pengajuan kredit 1 unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x2 AT warna Hitam Metalik tahun 2022 di Dealer Toyota Liek Motor, Jl. Indrapura Surabaya.

Namun tidak bisa dikarenakan nama Andreas Handoko telah masuk dalam daftar kredit bermasalah.

Selanjutnya Andreas Handoko memanggil Widyawati dan menyampaikan tujuan Sdr. Ilianto (DPO) dan Sdr. Munifa alias Fafa (DPO) untuk meminjam data dirinya guna pengajuan kredit Finance tersebut dengan komisi berupa uang sebesar Rp. 50.000.000, sehingga Widyawati setuju menyerahkan dengan kesepakatan data dirinya digunakan sebagai pengajuan kredit tersebut.

Setelah Widyawati setuju, Sdr. Ilianto (DPO) memberikan nomor telpon Sdr. Anto selaku Marketing Dealer Toyota Liek Motor. Ilianto berpesan kepada Andreas Handoko agar dia tidak memberi tahu darimana mendapatkan nomor telpon Anto.

Kemudian Andreas Handoko menghubungi nomor telpon tersebut untuk memberitahukan jika Andreas Handoko akan melakukan pengambilan 1 unit mobil Toyota Fortuner. Sdr. Anto meminta alamat rumah Andreas Handoko untuk melakukan survei.

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Sehari setelah Andreas Handoko melakukan pengajuan pesanan tersebut, Sdr. Anto mendatangi Andreas Handoko di rumah yang beralamat di Klakahrejo TCBD blok TB-3 / nomor 16, Kelurahan Kandangan, Surabaya. Anto meminta persyaratan pengajuan kredit.

2 hari setelahnya, Sdr. Anto kembali datang ke rumah Andreas Handoko bersama dengan Marketing PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Surabaya untuk melakukan proses survei.

Sekira bulan Januari 2023 bertempat di rumah Widyawati dan Andreas Handoko, Andreas Handoko membeli 1 unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x2 AT warna Hitam Metalik tahun 2022 dengan sistem pembayaran kredit sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia nomor : 405230033501 yang merupakan pemberi fidusia atas nama Andreas Handoko dan penerima fidusia PT CIMB Niaga Auto Finance.

Dengan jaminan fidusia tersebut, diberikan untuk menjamin pelunasan utang atas nama Widyawati sejumlah Rp. 632.337.000, jangka waktu kredit / tenor selama 60 bulan, berakhir pada tanggal 28 Januari 2028, nominal uang muka Rp. 195.996.000,- nominal angsuran sebesar Rp. 10.854.000,- setiap bulan, jatuh tempo pembayaran angsuran tanggal 28 setiap bulan, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00101713.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 04 Februari 2023.

Baca Juga: Nanik Setyowati Divonis Pidana Penjara 4 Bulan, Terbukti Gadaikan Objek Fidusia

Seiring berjalannya waktu, mobil Toyota Fortuner tersebut mengalami tunggakan. Sedangkan Toyota Fortuner dibawa oleh Sdr. Ilianto (DPO) dan Sdr. Munifa alias Fafa.

Karena dianggap dengan sengaja memalsukan, menghilangkan dan memberikan keterangan secara menyesatkan kepada PT CIMB Niaga Auto Finance untuk membeli 1 unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x2 AT warna Hitam Metalik tahun 2022 melalui Dealer Toyota Liek Motor Jl. Indrapura Surabaya, yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya sehingga mengakibatkan PT. Cimb Niaga Auto Finance mengalami kerugian sebesar Rp.618.678.000.

Pihak PT CIMB Niaga Auto Finance melaporkan ke Polisi. Widyawati dan Andreas Handoko dijadikan tersangka. Keduanya diancam pidana dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : Bambang Harianto