Usai Ditangkap Polda Jatim, Warga Desa Katerban Penyeleweng Pupuk Subsidi Dituntut Denda Rp 30 Juta

M Sholihin tak menyangka dirinya bakal menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tuban karena menjual pupuk subsidi ke petani. M. Sholihin terancam membayar denda Rp 30 juta setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban membacakan surat tuntutan terhadapnya pada Senin, 26 Mei 2025.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Sholihin dengan pidana Denda sebesar Rp. 30.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” kata JPU Kejari Tuban, M. Ubab S. Mahali didampingi Novita Maharani.
Baca Juga: Direktur PT Pupuk Sentra Utama Gresik Dituntut 1,2 Tahun, Diduga Edarkan Pupuk Ilegal
M. Sholihin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer tidak diperkenankan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi. Dia dituntut pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Permentan Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo Kepmentan Nomor: 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian tahun anggaran 2024.
Kronologi kasus ini berawal pada Januari 2022, saat Terdakwa M. Sholihin melihat Rasmini (daftar pencarian orang/DPO) sedang menaikkan bahan sayuran ke dalam mobil milik Rasmini. Di dalam mobil tersebut terdapat 5 sak pupuk dengan jenis pupuk Urea 2 sak dan pupuk NPK Phonska sebanyak 3 sak.
Kemudian Terdakwa M. Sholihin bertanya kepada Sdr. Rasmini, apakah Sdr. Rasmini menjual pupuk tersebut. Dan dijawab oleh Sdr. Rasmini bahwa pupuk tersebut dijual. Lalu Terdakwa meminta nomor handphone (HP) dari Sdr. Rasmini untuk melakukan pemesanan Pupuk Urea dan Pupuk NPK Phonska.
Setelah mendapatkan nomor dari Sdr. Rasmini, pada September 2022, Terdakwa M. Sholihin memesan Pupuk Urea dan Pupuk NPK Phonska untuk yang pertama kali kepada Sdr. Rasmini.
Setelah melakukan pemesanan tersebut, Pupuk Urea dan Pupuk NPK Phonska dikirim oleh Sdr. Rasmini ke rumah M. Sholihin yang beralamat di Dusun Katerban, Desa Katerban, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, sebanyak 60 karung/sak (30 karung/sak Pupuk Urea, dan 30 karung/sak Pupuk NPK Phonska).
Sejak September 2022 sampai dengan Oktober 2024, Terdakwa M. Sholihin telah melakukan beberapa kali transaksi Pupuk Bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska dengan Sdr. Rasmini, dan yang terakhir kali pada Oktober 2024 sebanyak 60 (karung/sak (30 karung/sak Pupuk Urea, dan 30 karung/sak Pupuk NPK Phonska).
Baca Juga: Satreskrim Polres Pacitan Tangkap Anggota Kelompok Tani Ngudi Makmur
Pupuk bersubsidi tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat Jenis Pick Up warna hitam, yang dibongkar di rumah Terdakwa M. Sholihin.
M. Sholihin membeli pupuk bersubsidi dari Sdr. Rasmini tersebut untuk pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK Phonska dengan harga Rp.225.000 per karung/ persak, yang selanjutnya pupuk bersubsidi tersebut dijual oleh M. Sholihin kepada para petani yang ada di Desa Katerban, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, dengan harga Rp.235.000 per karung/sak. Dari penjualan pupuk bersubsidi tersebut, terdakwa M. Sholihin mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000 per karung/sak;
Pembayaran kepada Sdr. Rasmini dilakukan M. Sholihin setelah Pupuk Bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tersebut laku dan dengan cara transfer melalui agen BRI LINK ke nomor rekening saksi Rasmini (BRI dengan Nomor Rekening 21700100067xxx a.n Rasmini).
Pada Kamis, 7 November 2024 sekira pukul 11.00 WIB, petugas Unit I Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur melaksanakan penyelidikan. Kemudian petugas mendapatkan informasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang berada di rumah di Dusun Katerban, Desa Katerban.
Baca Juga: Satreskrim Polres Pacitan Tangkap Anggota Kelompok Tani Ngudi Makmur
Sekira pukul 13.00 WIB, petugas Polda Jawa Timur mengamankan M. Sholihin yang sedang berada didalam rumahnya dan menemukan Pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska sebanyak 29 karung/sak dengan rincian jenis urea sebanyak 20 karung/sak dan NPK Phonska sebanyak 9 karung/sak.
Pengecer Resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai harga eceran terteinggi (HET) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian.
M. Sholihin dalam melakukan perdagangan dengan memperjualbelikan pupuk urea, NPK Phonska bersubsidi Pemerintah tersebut, tanpa dilengkapi ijin atau tidak memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan kewenangan untuk mengadakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian baik sebagai produsen, distributor, maupun pengecer.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian berbunyi: “Pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer tidak diperkenankan melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.” (*)
Editor : Bambang Harianto