Analis Kredit Bank Jatim Syariah Capem Surabaya Utara Dituntut 4,6 Tahun

Reporter : -
Analis Kredit Bank Jatim Syariah Capem Surabaya Utara Dituntut 4,6 Tahun
Tri Angga Setyayana dan Denny Kurniawan

Analis Kredit Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu (Capem) Surabaya Utara, Tri Angga Setyayana, akan menghadapi sidang putusan pada Kamis, 12 Juni 2025. Sidang putusan rencananya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ferdinand Marcus Leander.

Tri Angga Setyayana adalah Terdakwa dalam perkara dugaan kredit fiktif Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jawa Timur.

Baca Juga: Mantan AKS BNI Unit Ketapang Sampang Divonis 4,6 Tahun di Kasus KUR Fiktif

Tri Angga Setyayana terancam pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada Jumat 2 Mei 2025. Selain pidana penjara, Tri Angga Setyayana juga dituntut pidana denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Jasak Penuntut, Putu Eka Wisniati menyatakan, Tri Angga Setyayana selaku Analis Kredit Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu (Capem) Surabaya Utara melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Tri Angga Setyayana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,” kata Putu Eka Wisniati.

Dari dakwaan Jaksa, Tri Angga Setyayana selaku Analis Kredit Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015 secara bersama -sama dengan Denny Kurniawan (Penyelia Operasional Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015), Yuliatin Ali Samsyiah (Ketua Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur), Sri Risnojatiningsih (Sekretaris Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur), dan Wiwik Indrawati (Pegawai Administrasi Umum/Kasir Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur), telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.436.748.265,22.

Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur nomor : PE.03.03/SR-706/PW13/5/2022 tanggal 21 Oktober 2022. Tindakan para terpidana dan Terdakwa tersebut dilakukan sejak Juni 2015 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2020.

Beberapa pelaku yang statusnya Terpidana yang divonis pada Kamis, 18 Juli 2024, ialah :

- Yuliatin Ali Samsyiah : Terpidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subside 2 bulan kurungan. Yuliatin Ali Samsyiah juga diharuskan membayar kerugian Negara Rp 1.665. 822.300.

- Wiwik Indrawati : Terpidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Wiwik Indrawati juga diharuskan membayar uang pengganti ke Negara Rp19.395.000.

- Sri Risnojatiningsih : Terpidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sri Risnojatiningsih juga diharuskan membayar uang pengganti ke Negara Rp650.000.000.

- Denny Kurniawan : Terdakwa, dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam), dan pidana denda sebesar Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Para Terpidana Primkop UPN Vetaran Jawa TimurPara Terpidana Primkop UPN Vetaran Jawa Timur

Untuk diketahui, kasus kredit fiktif di Bank Jatim Syariah ini melibatkan Primkop UPN Veteran Jawa Timur. Primkop UPN Veteran Jawa Timur terdaftar sebagai Debitur Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara berdasarkan akad pembiayaan nomor 04 tanggal 05 Agustus 2015 dan akad pembiayaan nomor 07 tanggal 07 Januari 2016.

Namun, dokumen permohonan yang diajukan oleh Primkop UPN Veteran Jawa Timur untuk mendapatkan pembiayaan di Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara ialah palsu atau fiktif (tanpa sepengetahuan dari para anggota koperasi).

Baca Juga: Direktur Utama PT Wahyu Tirta Manik juga Debitur Bank Jatim Divonis Penjara 9 Tahun

Meski fiktif, pihak Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara masih melakukan pencairan pengajuan pembiayaan yang dimohonkan oleh Primkop UPN Veteran Jawa Timur.

Dari surat dakwaan, dijelaskan jika proses pencarian dilakukan pada 3 Juni 2015. Denny Kurniawan selaku Penyelia Bank Jatim Syariah mengeluarkan Nota Pendapat atas Memorandum Pengusulan Pembiayaan yang dibuat oleh Tri Angga Setyayana dan Andi Tri Prasetiyo.

Dari situ, Bank Jatim Syariah memproses skema pembiayaan kepada anggota Primkop UPN Veteran Jawa Timur, yakni plafon pembiayaan sebesar Rp 10 miliar. Pembiayaan sebesar Rp 10 miliar tersebut untuk disalurkan kepada anggota Primkop UPN Veteran Jawa Timur. Padahal, berkas pengajuannya fiktif, seperti syarat pencairan yaitu nominatif, Surat Kuasa Potong Gaji, Akad Keanggotaan dan syarat -syarat lain sesuai BPP.

Selanjutnya Denny Kurniawan meneruskan Nota Pendapat tersebut kepada Pimpinan Cabang Pembantu Surabaya Utara, yaitu Etin Proklaminingtyas untuk dilakukan pengecekan dokumen dan melakukan survei ke lapangan, menandatangani surat persetujuan pemberian pembiayaan (SPPP) yang terlebih dahulu pembiayaannya ke Cabang Bank Jatim Syariah.

Selanjutnya, Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah, yaitu Prasetyo Anto Setiawan melakukan pengecekan semua dokumen dan melakukan survei ke lapangan, dan juga menandatangani akad kredit sebagaimana akad Nomor 4 Tanggal 5 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Arief Hidajat, dan Akad Pengikatan jaminan Secara Cassie Nomor 05 Tanggal 5 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Arief Hidajat.

Lalu dilakukan akad pembiayaan nomor 04 tanggal 05 Agustus 2015 antara Prasetyo Anto Setiawan selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah dengan Pengurus Primkop UPN Veteran Jawa Timur dengan fasilitas pembiayaan modal kerja sebesar Rp5.000.000.000 jenis Pembiayaan Koperasi Kepada Anggotanya (PKPA).

Setelah dilakukan akad pembiayaan nomor 04 tanggal 05 Agustus 2015, kemudian Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mencairkan sebanyak 4 (empat) kali berdasarkan daftar nominatif fiktif dari pengurus Primkop UPN Veteran Jawa Timur ke rekening Bank Jatim atas nama Primkop UPN Veteran Jatim nomor rekening 6161000049.

Baca Juga: Direktur Utama PT Wahyu Tirta Manik juga Debitur Bank Jatim Divonis Penjara 9 Tahun

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, pada 7 Januari 2016, dilakukan akad pembiayaan nomor 7 tanggal 7 Januari 2016 antara Prasetyo Anto Setiawan selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah dengan Pengurus Primkop UPN Veteran Jawa Timur, dengan fasilitas pembiayaan sebesar Rp5.000.000.000.

Jenis pembiayaannya ialah modal kerja pembiayaan kepada anggota koperasi (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah dengan jangka waktu pembiayaan 60 bulan / 5 tahun terhitung sejak tanggal 07 Januari 2016 sampai dengan 07 Januari 2021, dan dilakukan pengikatan jaminan secara cessie Nomor: 08 Tanggal 07 Januari 2016 atas asset replacement (piutang anggota Koperasi).

Triangga Setyayana dan Denny Kurniawan sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam memberikan pembiayaan kepada Pengurus Primkop UPN Veteran Jawa Timur tahun 2015.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan pelanggaran dalam penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh Bank Jatim Syariah.

Yakni adanya pemalsuan dokumen daftar nominatif sebagai syarat pencairan atas pembiayaan kepada PT Bank Jatim Cabang Pembantu Syariah Surabaya Utara, tidak menyalurkan dana yang berasal dari pembiayaan PT Bank Jatim Cabang Pembantu Syariah Surabaya Utara kepada anggota sesuai daftar nominative, serta pengurus Primkop UPN “Veteran” Jawa Timur menerima aliran dana tersebut, dan tidak membuat laporan kepada PT Bank Jatim Cabang Pembantu Syariah Surabaya Utara dalam pelaksanaan pencairan pembiayaan kepada anggota Koperasi.

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia nomor 8/4/PBI /2006 tanggal 30 Januari 2016 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum, Surat Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor: 051/182/KEP/DIR/PRN tanggal 25 Oktober 2013 perihal Organisasi, Tata Kerja Bank Jatim Syariah Bab 18 tentang Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan.

Hizbul Maulana selaku Kuasa Hukum Tri Angga Setyayana, tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Karena anggaran tersebut diinput dari masyarakat untuk masyarakat. (*)

Editor : Bambang Harianto