Kepala Desa Gunung Rancak Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Penyelewengan BLT

Reporter : -
Kepala Desa Gunung Rancak Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Penyelewengan BLT
Muhammad Juhar

Kepala Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Muhammad Juhar (56 tahun) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eddie Soedradjat, dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000 subsidair 2 bulan kurungan. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 20 Mei 2025.

Dalam sidang perkara nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, Eddie Soedradjat menyatakan, bahwa Muhammad Juhar telah terbukti  secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Baca Juga: Sudarmadi, Mantan Kepala BPN Kota Madiun Terbukti Korupsi, Divonis 2 Tahun Penjara

Dikatakan Jaksa, Muhammad Juhar bersama sama dengan Sofrowi selaku Bendahara Desa Gunung Rancak (dilakukan Penuntutan secara terpisah) diduga melakukan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Gunung Rancak tahun anggaran 2020. Muhammad Juhar dijadikan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Dari hasil audit Inspektorat Sampang, Muhammad Juhar selaku Kepala Desa Gunung Rancak bersama dengan Sofrowi diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 260 juta

Muhammad Juhar dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 8 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbarui Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka minimal 4 tahun.

Baca Juga: Kepala Desa Roomo Gresik Divonis 1,4 Tahun di Kasus CSR Beras PT Smelting

Pasca sidang tuntutan, pada sidang berikutnya pada Selasa (27/5/2025)., Muhammad Juhar menyatakan pembelaannya (pleidoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Muhammad Juhar diwakili Jakfar Sodiq selaku Penasehat Hukumnya menyatakan pihaknya menolak terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Penolakan tersebut didasari dari beberapa fakta persidangan, bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Jakfar Sodiq menilai, kasus yang dihadapi kliennya bukanlah pidana, melainkan ke arah administrasi. Seperti dari kesaksian dari Keluarga Penerima Manfaat. Saat bersaksi di depan Majelis Hakim, saksi mengakui jika mereka menerima BLT tapi tidak melakukan cap jempol.

Baca Juga: Ketua BPD Desa Roomo Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi CSR PT Smelting

“Mereka saat itu tidak melakukan cap jempol atau tanda tangan. Saat ditanya, saksi mengaku bahwa kepentingan mereka hanya menerima bantuan saja. Jadi memang menurut mereka, kepentingan mereka saat itu hanyalah mendapatkan bantuan itu. Bantuan itu telah disalurkan dengan bukti surat yang dikeluarkan oleh pihak Bank BRI berupa berita acara yang menjelaskan bahwa bantuan tersebut telah tersalurkan kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat sebanyak 282 Penerima,” tegasnya.

Dalam sidang terpisah dalam perkara nomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, Sofrowi selaku Bendahara/Kaur Keuangan Desa Gunung Rancak dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar dendasebesar Rp.50.000.000 Subsidair 2 bulan kurungan. (*)

Editor : Bambang Harianto