Diduga Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim di Desa Cenlecen, Zamahsyari Dituntut 5 Tahun Penjara

Tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dijatuhkan kepada Zamahsyari. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat, 16 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Munarwi menyatakan, Zamahsyari terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.
Zamahsyari dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca Juga: Politisi PPP Pamekasan Divonis 1,6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jawa Timur
Selain pidana penjara, Zamahsyari juga membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. ZamahsyarI juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 357.022.000 yang dibayar dengan uang yang dikembalikan terdakwa saat penyidikan sebesar Rp. 357.022.000.
Dalam perkara 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, Zamahsyari didakwa secara bersama-sama dengan Iwan Budi Lestari selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Matahari Terbit dan Atika Zalman Farida selaku Ketua Pokmas Senja Utama, bertempat di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, diduga menyelewengkan dana hibah dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, pada pertengahan Juli 2023.
Baca Juga: Politisi PPP Pamekasan Divonis 1,6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jawa Timur
Zamahsyari yang diketahui sebagai politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Penetapan tersangka tersebut setelah Kejari Pamekasan menemukan bukti kuat bahwa Zamahsyari melakukan tindak pidana korupsi, yakni 2 proyek fiktif berupa proyek pelengsengan di Desa Cenlecen. Nilainya mencapai Rp356 juta.
Proyek fiktif yang dilakukan oleh Zamahsyari merupakan 2 dari dari 9 proyek yang diterima 9 Pokmas, dengan total biaya Rp1,5 miliar, dan masing-masing proyek senilai Rp178 juta.
Baca Juga: Politisi PPP Pamekasan Divonis 1,6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jawa Timur
Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Pamekasan, Zamahsyari melalui Kuasa Hukumnya, Hornaidi, menyerahkan uang Rp357.022.000 ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Uang tersebut diserahkan dua tahap, yaitu pada 23 Desember 2024 sebesar Rp150.000.000, dan pada 30 Desember 2024 sebesar Rp207.022.000. Jumlah uang itu, sesuai hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur akibat kasus Zamahsyari tersebut. (*)
Editor : Syaiful Anwar