Oknum Pegawai Koperasi di Desa Tropodo Dilaporkan ke Polsek Wringinanom

Dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman dialami oleh Aris Gunawan dan istrinya. Terduga pelaku ialah oknum Debt Collector Koperasi Eksindo Jaya Mandiri yang beralamat di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, berinisial Vrl.
Perbuatan Vrl tersebut dilaporkan oleh Aris Gunawan ke Polsek Wringinanom pada Sabtu 31 Mei 2025, dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) nomor : STBL/43/V/2025/POLSEK WRINGINANOM. Laporan diterima oleh petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Wringinanom, Brigadi Kepala (Bripka) Wanda Bahtiar Sidik.
Baca Juga: Daftar Kapolsek di Polres Gresik yang Berganti, Ada Kapolsek Wringinanom
Dari keterangan Aris Gunawan, dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman dialaminya bermula pada Sabtu 26 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB. Istrinya meminjam uang sebesar Rp 1,2 juta kepada Koperasi Eksindo Jaya Mandiri di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Angsurannya sebesar Rp 190.000 per minggu. Selanjutnya pada 17 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terlapor datang untuk menagih kepada istrinya. Kemudian istrinya memberikan uang tagihan Rp 300.000 dan Terlapor memberikan ancaman dengan kata-kata “Aku gak wedi karo bojomu”.
Tidak hanya itu saja. Terlapor berinisial Vrl juga melakukan pengrusakan di pintu rumahnya, di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Menurut Aris Gunawan, kejadiannya pada Sabtu 24 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Seorang Adik Tega Menghabisi Kakak Kandungnya dengan Sebilah Pedang di Desa Lebani Sooko
Saat itu, Terlapor datang ke rumahnya. Namun dirinya beserta istrinya tidak ada di rumah dikarenakan pergi ke rumah sakit. Setibanya di rumah sekira pukul 18.00 WIB, dia beserta istrinya melihat tulisan “Maling”, “Haji Maling”, “Puji Hastutik Maling”, “Jangan makan keringat orang malu sama gelar haji” yang berada di pintu depan rumah. Akibat perbuatan Vrl, Aris merasa dirugikan.
“Saya harap, Polres Wringinanom segera memanggil Terlapor. Karena bukti dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman sudah terpenuhi, dan sudah saya sampaikan ke Penyelidik Polsek Wringinanom,” jelas Aris.
Baca Juga: AKP Moch Dawud Diganti AKP Inggit Prassetiyanto Sebagai Kapolsek Wringinanom
Untuk Koperasi Eksindo Jaya Mandiri sendiri sebagai Koperasi Simpang Pinjam, Aris menduga bahwa koperasi tersebut tidak memiliki izin lengkap. Hal tersebut diketahuinya saat mengecek di database Koperasi di Kementerian Koperasi. Saat pengecekan tersebut, Koperasi Eksindo Jaya Mandiri sebagai Koperasi Simpan Pinjam tidak ditemukan, baik wilayah keanggotaan Lintas Provinsi, Lintas Kabupaten/Kota, atau Kabupaten/Kota.
“Terkait koperasinya yang tidak ditemukan di NIK Database Kementerian Koperasi, kami sudah koordinasi dengan pihak aparat berwenang untuk dilakukan penyelidikan mendalam terkait perizinannya,” ungkap Aris. (*)
Editor : Bambang Harianto