Tempat Rehab Kades Balikterus Tidak Ditetapkan sebagai Mitra Rehab BNN, Satresnarkoba Polres Gresik Teledor

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambak menangkap Abdul Aziz (53 tahun), selaku Kepala Desa Balikterus, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Abdul Aziz ditangkap bersama dengan 2 orang, yakni Samoe (49 tahun) dan Siska (54 tahun).
Abdul Aziz ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambak saat sedang mengonsumsi sabu di rumah Samoe yang berada di Dusun Tambak Tengah, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, pada Kamis malam, 22 Mei 2025.
Baca Juga: Penumpang Pesawat Bawa Narkotika 1,6 Kg Diamankan Satgaspam TNI AL di Bandara Juanda
Saat dilakukan penangkapan, Tim Unit Reskrim Polsek Tambak mengamankan beberapa barang bukti. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambak, Aiptu Imam Subari, beberapa barang bukti yang diamankan ialah sabu seberat 0,151 gram dan alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan plastik, Handphone 2 unit, dan gunting.
Abdul Aziz dan 2 orang serta barang buktinya kemudian dilimpahkan oleh Polsek Tambak ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gresik. Setelah dilakukan penyelidikan, Siska tidak terbukti mengonsumsi atau mengedarkan sabu.
Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto menjelaskan, Siska alias SN hanya jadi saksi. Karena pada saat penangkapan, Siska tidak terbukti mengonsumsi sabu. Hal itu berdasarkan hasil tes urin terhadapnya yang negatif.
Menurut Iptu Joko Suprianto, keberadaan SN di rumah Samoe hanya kebetulan karena sedang menjajakan pakaian. Sedangkan untuk Abdul Aziz dan Samoe, hasil tes urin menandakan positif mengonsumsi sabu.
Kepada penyidik Satresnarkoba Polres Gresik saat dimintai keterangan, Samoe mengakui jika dia mengonsumsi sabu. Sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinsial S dengan harga Rp 300 ribu.
Baca Juga: Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Narkotika di Aceh
Kendati terbukti mengonsumsi sabu, tapi pihak Satresnarkoba Polres Gresik tidak memproses hukum Samoe dan Abdul Aziz hingga ke tingkat Pengadilan. Keduanya hanya dilakukan rehabilitasi.
Dikatakan Kasat ResNarkoba Polres Gresik, dasar rehabilitasi ialah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Keputusan rehabilitasi tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Gresik setelah Samoe dan Abdul Aziz dilakukan asesmen awal di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik.
“Dari asesmen, direkomendasikan untuk rehabilitasi karena sebagai pengguna (sabu) bukan pengedar,” kata Iptu Joko Suprianto, sambil menyebut pasal yang dikenakan kepada Samoe dan Abdul Aziz ialah Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP.
Informasi yang dihimpun Lintasperkoro.com, Samoe dan Abdul Aziz direhabilitasi di yayasan rumah rehabilitasi narkoba yang berlokasi di Jalan Merah Delima, Kompleks Perumahan Kota Baru Driyorejo, Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Itu dinilai melanggar ketentuan dan Satresnarkoba Polres Gresik bisa disebut teledor.
Baca Juga: Tindaklanjut Kasus Kematian Remaja di Kecamatan Driyorejo, Kapolri Utus Itwasum Polri
Sebab, Yayasan rehabilitasi narkoba tersebut tidak tercantum sebagai salah satu mitra Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Nomor : Kep/172/II/DE/RH.02.03/2025/BNN Tentang Penetapan Mitra Badan Narkotika Nasional Sebagai Lembaga Penyelenggara Rehabilitasi Berkelanjutan Tahun Anggaran 2025.
Dalam Surat Keputusan Kepala BNN yang ditandatangani oleh dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes, selaku Deputi Rehabilitasi BNN tertanggal 17 Februari 2025, hanya 1 Lembaga Penyelenggara Rehabilitasi di Kabupaten Gresik yang terdaftar sebagai mitra Rehabilitasi BNN dari 30 lembaga rehabilitasi yang terdaftar se-Jawa Timur.
“Menetapkan lembaga yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini sebagai lembaga rehabilitasi mitra Badan Narkotika Nasional untuk menyelenggarakan rehabilitasi berkelanjutan bagi pecandu, penyalah guna dan/atau korban penyalahgunaan Narkotika dan memperoleh peningkatan kemampuan, terhitung mulai bulan Februari sampai dengan bulan Desember 2025,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNN yang dikutip oleh Lintasperkoro.com. (*)
Editor : Bambang Harianto