Terungkap, Solar Bersubsidi Ilegal dari Tuban Dipasok ke PT Agung Pratama Energy

Sidang perda dalam perkara penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Tuban digelar pada Selasa, 3 Juni 2025. Terdakwa dalam perkara ini ialah Mulyono Bin Karsan (31 tahun), warga Dusun Krajan, Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Sebelumnya, kasus penyalahgunaan solar subsidi ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Lokasi penimbunan solar bersubsidi berada di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Terungkap di persidangan, solar bersubsidi yang ditimbun kemudian dipasok ke PT Agung Pratama Energy.
Baca Juga: Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan 3 Karyawan SPBU di Jember Masuk Sidang Tuntutan
Pengungkapan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi ini berawal pada Rabu, 24 April 2024. Tim dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Tuban yang terdiri dari Budi Santoso, M. Hafidz, dan M. Fahrizal, yang sedang melakukan piket, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di lahan kosong yang berada di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Tuban mendatangi lokasi pada sekira pukul 23.00 WIB.
Di lokasi itu, Tim dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Tuban melihat Mulyono dan Nanang (daftar pencarian orang/DPO) sedang mengangkut BBM jenis solar bersubsidi yang dimuat dalam 4 bull ukuran 1.000 liter menggunakan 1 unit truck merk Mitsubishi warna kuning Nomor Polisi S 9423 B.
Tim dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Tuban mengamankan Mulyono dan Nanang beserta barang bukti berupa 1 unit truck merk Mitsubishi warna kuning Nomor Polisi S 9423 B, 4 bull ukuran 1.000 liter yang berisikan BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 35 ton, 1 unit sepeda motor merk Suzuki smash warna hitam, tidak ada plat beserta ronjot, 28 jirigen plastik ukuran 30 liter, 1 unit sanyo, 1 unit selang, dan potongan drum. Barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tuban untuk proses lebih lanjut.
Kepada Penyidik Satreskrim Polres Tuban, Mulyono mengakui, dia mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi dari sebanyak 3.500 liter dari para perengkek. Caranya, sekira pada Senin, 23 April 2024 sampai 24 April 2024, Mulyono menyuruh 3 (tiga) orang perengkek, masing-masing perengkek membawa sepeda motor beserta ronjot dan 3 jerigen untuk membeli solar di SPBU Jatirogo.
Baca Juga: Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan 3 Karyawan SPBU di Jember Masuk Sidang Tuntutan
Pada saat membeli BBM jenis solar tersebut, masing-masing perengkek sudah membawa surat keterangan dari Desa yang nantinya akan diberikan ke petugas SPBU untuk diganti dengan barcode MyPertamina.
Lalu masing-masing perengkek mendapat 2 barcode MyPertamina, terhitung perbarcode mendapatkan jatah 100 liter per hari. Setelah perengkek berhasil membeli BBM jenis solar bersubsidi tersebut seharga Rp. 6.500 per liter, kemudian BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli oleh Mulyono dengan harga Rp. 7.650 per liter.
Kemudian Mulyono menampung BBM jenis solar bersubsidi tersebut ke dalam bull dengan menggunakan mesin pompa yang ditaruh di atas dump truck warna hijau kuning Nopol S 9423 B.
Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Terduga Penyalahguna BBM Bersubsidi
Setelah BBM jenis solar bersubsidi tersebut terkumpul sebanyak 4.000 liter, baru disetorkan kepada PT Agung Pratama Energy yang beralamatkan di Kecamatan Juwono, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. Setelah BBM jenis solar tersebut selesai dikirim, maka baru dibayar melalui transfer masuk ke rekening Sdr. Nanang dengan harga per liter senilai Rp. 8.300.
Dari hasil penyidikan, Mulyono dan Sdr. Nanang tidak memiliki izin atau penugasan dari pemerintah untuk mengambil, mengangkut, menjual BBM solar yang di subsidi pemerintah tersebut.
Perbuatan Mulyono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto