Warga Kalilom Lor Pandanwangi Surabaya Oplos LPG Subsidi ke Non Subsidi, Kini Hadapi Persidangan

Eko Pramono (45 tahun) sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 5 Juni 2025. Warga Kalilom Lor Pandanwangi, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, tersebut disidang karena mengoplos LPG dari tabung subsidi ke tabung non subsidi.
Kasusnya bermula Eko Pramono memperdagangkan tabung LPG 3 kilogram (subsidi) dan tabung LPG 12 kilogram (non subsidi), namun tidak disertai dengan Surat Ijin Penunjukkan Pangkalan LPG 3 kilogram dari PT Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga: Yusuf Jadi Buron Satreskrim Polres Bangkalan dalam Kasus Oplos LPG di Desa Petrah
Selanjutnya, Eko Pramono kenal dengan Saksi Yulianto (berkas terpisah) dikarenakan Yulianto merupakan pembeli tabung LPG dari toko milik Shofa Effendi, serta Eko Pramono beberapa kali membantu menjualkan barang berupa tabung LPG 12 kilogram.
Yulianto menyampaikan kepada Eko Pramono bahwa dia bisa mengoplos tabung LPG 3 kilogram untuk diisikan ke dalam tabung LPG 12 kilogram. Yulianto mempraktekkannya di hadapan Eko Pramono.
Eko Pramono mengetahui cara Yulianto melakukan pengoplosan pengoplosan isi tabung LPG 3 kilogram (subsidi) ke dalam isi tabung LPG 12 kilogram, dengan cara menyiapkan tabung LPG 12 kilogram yang kosong di tanah. Kemudian meletakkan tabung LPG 3 kilogram di atas dengan posisi terbalik. Segel tabung LPG 3 kilogram dibuka dengan menggunakan pisau.
Yulianto mencongkel karet tabung menggunakan pencongkel yang telah disiapkan, kemudian Yulianto memecah es batu menggunakan besi dan menaruh es batu di sekitar regulator yang berguna untuk menurunkan suhu gas yang dipindahkan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus Oplos LPG di Desa Sawo Cangkring Sidoarjo
Yulianto memindahkan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram yang kosong dengan menggunakan alat, hingga diulang sebanyak 4 kali hingga tabung LPG 12 kilogram terisi dengan isi tabung LPG 3 kilogram sebanyak 4 tabung. Atas tabung yang telah dioplos oleh Yulianto, lalu akan dijualkan oleh Eko Pramono.
Selanjutnya, Bianto, Ilham Akbar, Murtono dari Polres Tanjung Perak Surabaya memperoleh informasi masyarakat telah terjadi penyalahgunaan berupa penjualan tabung LPG 12 kilogram yang diisi dengan oplosan dari tabung LPG 3 kilogram yang dilakukan oleh Eko Pramono.
Informasi itu diperkuat dengan pengembangan atas penangkapan Yulianto, sehingga kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap Eko Pramono pada Jumat, 14 Maret 2025 sekira jam 15.00 WIB, di rumah yang beralamat di Kalilom Lor Pandanwangi, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Ungkap Kasus Oplos LPG Subsidi ke non Subsidi
Eko Pramono mengplos LPG dari tabung subsidi ke non subsidi untuk dijual kembali hingga memperoleh keuntungan Rp.45.000 per tabung untuk kehidupan sehari-hari.
Perbuatan Eko Pramono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto