Shofa Efendi, Warga Sidotopo Kidul Terancam Hukuman Penjara Karena Oplos LPG

Shofa Efendi (36 tahun), warga Sidotopo Kidul 47-D, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis, 5 Juni 2025. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati.
Dalam dakwannya, Estik Dilla Rahmawati mengatakan, bermula Shofa Efendi memiliki toko yang memperdagangkan tabung LPG 3 kilogram (subsidi) dan tabung LPG 12 kilogram (non subsidi). Namun tidak disertai dengan Surat Ijin Penunjukkan Pangkalan LPG 3 kilogram dari PT Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga: Yusuf Jadi Buron Satreskrim Polres Bangkalan dalam Kasus Oplos LPG di Desa Petrah
Shofa Efendi kenal dengan Yulianto (berkas terpisah) dikarenakan Yulianto merupakan pembeli tabung LPG dari toko milik Shofa Efendi. Atas seringnya komunikasi antara penjual dan pembeli tersebut, Yulianto mengatakan kepada Shofa Efendi bahwa Yulianto bisa melakukan pengoplosan isi tabung LPG 3 kilogram (subsidi) ke dalam tabung LPG 12 kilogram (nonsubsidi).
Tabung LPG 12 kilogram oplosan tersebut dijual dengan harga Rp.120.000, padahal harga asli yang ditentukan pemerintah sebesar Rp.185.000.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus Oplos LPG di Desa Sawo Cangkring Sidoarjo
Bianto, Ilham Akbar, dan Murtono, ketiganya merupakan Anggota Polrestabes Surabaya memperoleh informasi masyarakat telah terjadi penyalahgunaan berupa penjualan tabung LPG 12 kilogram yang diisi dengan oplosan dari tabung LPG 3 kilogram yang dilakukan oleh Shofa Efendi yang diperkuat dengan pengembangan atas penangkapan Yulianto. Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap Shofa Efendi pada Kamis, 13 Maret 2025 sekira jam 15.00 WIB di suatu rumah sekaligus toko yang beralamat di Sidotopo Kidul 47-D Surabaya.
Shofa Efendi menyalahgunakan perniagaan bahan bakar minyak subsidi dengan cara mengambil tabung LPG 12 kilogram (non subsidi) yang telah diisi dengan oplosan isi tabung LPG 3 kilogram (subsidi) dari Yulianto. Tujuannya untuk dijual kembali hingga memperoleh keuntungan sebesar Rp.450.000 untuk kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Ungkap Kasus Oplos LPG Subsidi ke non Subsidi
Perbuatan Shofa Efendi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Shofa Efendi juga diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto