Pekan Depan, Sidang Putusan Kepala Desa Tambakrejo di Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Suratman alias Tolo selaku Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, akan divonis pada sidang yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Selasa, 17 Juni 2025. Sebelumnya, Suratman ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Di sidang yang digelar pada Rabu, 28 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Suratman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Kepala Desa Ambal Ambil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Selain itu, Ahmad Ardhiansyah, dan kawan-kawan (dkk) selaku JPU menuntut agar Suratman membayar uang pengganti sebesar Rp721.975.133 dikurangi dengan nilai realisasi pembangunan fisik yang telah dilaksanakan sebesar Rp134.930.985, sehingga uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Suratman sebesar Rp587.044.148, yang dikompensasikan dengan uang titipan terdakwa sebesar Rp50.000.000.
"Dengan ketentuan apabila uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa dirampas untuk Negara. Setelah harta benda milik terdakwa dirampas dan dilelang ternyata hasilnya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum.
Untuk informasi, Terdakwa Suratman alias Tolo selaku Kepala Desa Tambakrejo secara bersama-sama dengan Hadi Purnomo alias Pur selaku Direktur CV Mitra Karya Sukses Sejahtera (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing), telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing – masing kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Penetapan Suratman sebagai tersangka dilakukan oleh Kejari Tulungagung dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa pada periode 2020-2022.
Baca Juga: Kepala Desa Ambal Ambil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Berdasarkan hasil penyidikan, Suratman diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum. Di antaranya, ia selalu ikut serta dalam pencairan dana desa di bank dan membawa langsung uang tersebut. Bahkan, ia diduga membuat sejumlah kegiatan fiktif dan memalsukan dokumen pertanggungjawaban.
Modus operandi yang dilakukan tersangka cukup rapi. Ia tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan dana desa. Semua pekerjaan fisik dan pengadaan barang dilakukan sendiri oleh tersangka atau orang kepercayaannya. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp721.975.133.
Atas perbuatannya, Suratman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Mantan Kepala Desa Gemarang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Dalam sidang terpisah dengan perkara nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, Hadi Purnomo dinilai JPU terbukti secara sah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Karenanya, Hadi Purnomo dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan. (*)
Editor : Bambang Harianto