Modus Bimbel, Mantan Anggota Polri Tipu Calon Siswa Bintara Polri hingga Rp1,43 miliar

Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan terhadap calon siswa (Casis) Bintara Polri Tahun 2024. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan total kerugian korban mencapai Rp1,43 miliar.
Kasus ini mencuat setelah unggahan viral di media sosial TikTok yang mengungkap adanya dugaan percaloan dalam proses rekrutmen Polri. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolda Sumatera Utara memerintahkan pembentukan tim gabungan dari Inspektur Pengawas Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), dan Bidkum Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Skandal Dugaan Penipuan dalam Pengadaan Barang di PT Petrokimia Gresik
“Kasus ini merupakan respon cepat atas informasi viral di media sosial. Berdasarkan hasil kerja tim, kami berhasil mengungkap adanya praktik percaloan dengan modus membuka bimbingan belajar (bimbel) sebagai sarana pelatihan bagi para casis. Dalam praktiknya, dilakukan tipu daya dan iming-iming kepada para peserta bahwa mereka dapat diterima melalui jalur khusus,” ujar Irwasda Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Nanang Masbudi, saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Tersangka utama, inisial PBN, adalah mantan anggota Polri. Ia mendirikan bimbingan belajar (bimbel) “Maju Bersama” sejak tahun 2014, dan mematok biaya hingga Rp 400 juta per peserta dengan iming-iming kelulusan. Dua orang lain, yakni inisial SS dan RN, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, turut membantu menjalankan modus ini.
“Korban yang melapor baru lima orang, di antaranya inisial N, dengan total kerugian Rp1,43 Miliar. Namun dari pendalaman kami, jumlah peserta bimbel mencapai 54 orang. Artinya, kemungkinan korban lebih banyak,” ujar Kombes Pol Nanang.
Baca Juga: Staf Keuangan PT Sumber Anugerah Utama Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,3 Miliar
Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah pada 5 Juni 2025 dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan korban turut diamankan.
Kombes Pol Nanang menegaskan bahwa proses seleksi anggota Polri di Polda Sumatera Utara menjunjung prinsip BETAH.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Deli Serdang
“Bapak Kapolda menekankan bahwa proses rekrutmen Bintara Polri baik Akpol, Bintara, maupun Tamtama di Polda Sumut selalu menjunjung prinsip "BETAH" (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Oleh karena itu, beliau berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik percaloan dan penipuan terhadap para casis yang dijanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi,” ucapnya.
“Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dalam praktik bimbel ini untuk segera melapor, dan Ini akan terus kami dalami” tutupnya. (*)
Editor : Syaiful Anwar