<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>Lintas Perkoro</title>
                <atom:link href="https://lintasperkoro.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://lintasperkoro.com/</link>
                <description>Berbagi Informasi dan Inspirasi</description>
                <lastBuildDate>Sun, 12 Jul 2026 23:22:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://lintasperkoro.com/</generator>
                <image>
                    <url>https://cdn.lintasperkoro.com/content/uploads/logo/logo.png</url>
                    <title>Lintas Perkoro</title>
                    <link>https://lintasperkoro.com/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Komplotan Penggelapan Mobil Rental di Ponorogo Dijebloskan ke Penjara ]]></title>
                    <link>https://lintasperkoro.com/baca-13648-komplotan-penggelapan-mobil-rental-di-ponorogo-dijebloskan-ke-penjara</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://lintasperkoro.com/baca-13648-komplotan-penggelapan-mobil-rental-di-ponorogo-dijebloskan-ke-penjara</guid>
                    <pubDate>Sun, 12 Jul 2026 23:22:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Komplotan Penggelapan Mobil Rental di Ponorogo Dijebloskan ke Penjara ]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap 4 Terdakwa yang masuk sindikat penggelapan mobil rental. Empat Terdakwa tersebut ialah Muhammad Abu Nur Fatoni alias Toni Kancil, Riski Penti Yuliana, Ria Febryantina, dan Sandra Amelia Kardini.</p>
<p>Agus Purwanto selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Muhammad Abu Nur Fatoni alias Toni Kancil, Riski Penti Yuliana, Ria Febryantina, dan Sandra Amelia Kardini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan dan turut serta melakukan penggelapan sebagaimana Pasal 486 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p>"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa Muhammad Abu Nur Fatoni alias Toni Kancil bin Kadiso (almarhum) dengan pidana penjara selama 1 tahun. Riski Penti Yuliana binti Warsono dengan pidana penjara selama 6 &nbsp;bulan. Dan Terdakwa Ria Febryantina binti Agus Tarbito dengan pidana penjara selama 6 bulan. Dan Terdakwa Sandra Amelia Kardini binti Bambang (almarhum) dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Agus Purwanto selaku Ketua Majelis Hakim pada Kamis, 2 Juli 2026.</p>
<p>Tindak pidana penggelapan mobil rental ini berawal pada 30 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB di warung kopi dekat Gelanggang Olahraga (GOR) Singodimejo di Jalan Pramuka Kabupaten Ponorogo, Muhammad Abu Nur Fatoni alias Toni Kancil, Riski Penti Yuliana, Ria Febryantina, dan Sandra Amelia Kardini, bersama dengan Haryono alias Senen (Daftar Pencarian Saksi) dan Erwin Wibisono alias Wibi (Daftar Pencarian Saksi) merencanakan untuk menyewa mobil dengan tujuan untuk digadaikan.</p>
<p>Selanjutnya terjadi kesepakatan untuk menggadaikan mobil rental tersebut sebesar Rp 25 juta. Apabila mobil tersebut sudah digadaikan, maka uang tersebut akan dibagi rata bersama.</p>
<p>Sandra Amelia Kardini mengusulkan tempat rental milik Imam Subaroh dan Riski Penti Yuliana sebagai Penyewa. Untuk pembayaran biaya rental tersebut menggunakan uang milik Erwin Wibisono alias Wibi.</p>
<p>Masih di hari yang sama pada pukul 10.30 WIB, Riski Penti Yuliana menghubungi Imam Subaroh melalui chat WhatsApp untuk menyewa/ merental 1 unit mobil dengan tujuan ke Malang selama 2 hari. Kemudian Haryono alias Senen menyetujui dan disepakati harga sewa/rental mobil perhari sebesar Rp 350.000 per hari.</p>
<p>Sekira 1 jam kemudian tepatnya pada pukul 12.00 WIB, datang Riski Penti Yuliana bersama dengan Haryono alias Senen ke rumah Imam Subaroh yang beralamat di Dukuh Bedagan, Desa Pulung, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, untuk mengambil 1 unit mobil rental yang sebelumnya telah disepakati.&nbsp;</p>
<p>Setelah Riski Penti Yuliana menyerahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan membayar tarif sewa mobil sebesar Rp 700 ribu untuk biaya sewa selama 2 hari, lalu Imam Subaroh menyerahkan 1 unit mobil Toyota Avanza type G warna hitam metalik nomor polisi (nopol) : AE-1097-WB tersebut kepada Riski Penti Yuliana beserta 1 kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas mobil tersebut. Kemudian Riski Penti Yuliana pergi dengan mengendarai mobil rental tersebut bersama Senen (DPS) yang mengemudikan mobil tersebut</p>
<p>Setelah menguasai mobil rental milik Imam Subaroh, sekira pukul 13.30 WIB di depan GOR Bulutangkis Jalan Pramuka Kabupaten Ponorogo, Riski Penti Yuliana dan Haryono alias Senen menyerahkan 1 unit mobil Toyota Avanza type G warna hitam metalik nopol : AE-1097-WB kepada Erwin Wibisono alias Wibi dan Muhammad Abu Nur Fatoni alias Toni Kancil untuk digadaikan.</p>
<p>Sekira pukul 17.00 WIB, Muhammad Abu Nur Fatoni, Ria Febryantina dan Erwin Wibisono alias Wibi dengan mengendarai mobil rental tersebut berangkat menuju Kabupaten Trenggalek untuk menemui penerima gadai. Akan tetapi tidak ketemu, sehingga Erwin Wibisono alias Wibi mengajak untuk bertemu temannya di Tulungagung, yaitu Jerry alias Juling (Daftar Pencarian Saksi) dan menemui Teguh (Daftar Pencarian Saksi) di Blitar.</p>
<p>Pada Rabu, 31 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB di rumah Teguh di Blitar, Muhammad Abu Nur Fatoni dan Teguh keluar naik mobil Brio. Sedangkan Erwin Wibisono alias Wibi dan Jerry alias Juling (DPS) mengendarai mobil rental milik Haryono alias Senen berangkat ke Kabupaten Malang dengan tujuan untuk menemui penerima gadai.</p>
<p>Sesampainya di Kabupaten Malang, Muhammad Abu Nur Fatoni, Erwin Wibisono alias Wibi dan diminta oleh Jerry alias Juling untuk menunggu di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Kabupaten Malang. Jerry alias Juling berangkat sendiri dengan mengendarai mobil rental milik Haryono alias Senen menemui penerima gadai. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Jerry alias Juling menghubungi Erwin Wibisono alias Wibi bahwa mobil rental milik Haryono alias Senen sudah berhasil digadaikan.</p>
<p>Setelah mobil rental tersebut digadaikan, Muhammad Abu Nur Fatoni diberi uang oleh Erwin Wibisono alias Wibi sebesar Rp 5 juta yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Kemudian uang tersebut oleh Muhammad Abu Nur Fatoni disetorkan ke rekening BNI atas nama Ria Febryantina sebesar Rp 3 juta dan Rp 2 juta dipegang oleh Muhammad Abu Nur Fatoni.</p>
<p>Uang sebesar Rp 3 juta yang ada di rekening Ria Febryantina ditransfer ke rekening Riski Penti Yuliana beberapa kali dengan total nominal sebesar Rp 2 juta, dan transfer ke Teguh sebesar Rp 500 ribu.</p>
<p>Pada Kamis, 1 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Haryono alias Senen menghubungi Riski Penti Yuliana perihal sewa yang sudah habis. Kemudian oleh Riski Penti Yuliana diperpanjang untuk 1 hari dan dibayar melalui transfer sebesar Rp 350 ribu.</p>
<p>Pada Jumat, 2 Januari 2026 sekira pukul 13.25 WIB, Haryono alias Senen menghubungi kembali Riski Penti Yuliana karena sewa mobil sudah habis dan menanyakan kepada Riski Penti Yuliana apakah akan menambah waktu sewa. Riski Penti Yuliana menjawab akan menambah waktu sewa sampai dengan tanggal 4 Januari 2026. Namun Riski Penti Yuliana belum membayar harga sewa sebesar Rp 700 ribu untuk tambahan sewa selama 2 hari tersebut.</p>
<p>Haryono alias Senen mengecek GPS mobil yang disewa oleh Riski Penti Yuliana dan GPS mobil tersebut sudah tidak aktif. Akhirnya Imam Subaroh mengetahui bahwasanya mobil rental miliknya telah digadaikan oleh Riski Penti Yuliana kepada orang lain melalui Muhammad Abu Nur Fatoni, Ria Febryantina, dan Erwin Wibisono alias Wibi.</p>
<p>Setelah Haryono alias Senen mengetahui kalau mobil rentalnya telah digadaikan tanpa sepengetahuannya, lalu Haryono alias Senen mencari keberadaan Muhammad Abu Nur Fatoni dan bertemu. Setelah itu Haryono alias Senen menanyakan keberadaan mobil rental tersebut. Akan tetapi mobil rental milik Haryono alias Senen tidak dalam penguasaan Muhammad Abu Nur Fatoni dan mengaku jika mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang &nbsp;di Kabupaten Malang.</p>
<p>Setelah Haryono alias Senen mengetahui jika mobil rentalnya telah digadaikan oleh Muhammad Abu Nur Fatoni di Kabupaten Malang, Muhammad Abu Nur Fatoni meminta temannya yang bernama Erwin Jaguar (Daftar Pencarian Saksi) untuk membantu mencari keberadaan mobil rental yang telah digadaikan tersebut.</p>
<p>Pada Minggu, 11 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Haryono alias Senen mengajak Muhammad Abu Nur Fatoni, bersama Rama dan Dwiki Hardika Putra yang merupakan teman dari Haryono alias Senen berangkat menuju Kabupaten Malang. Sekira pukul 22.00 WIB sesampai di Kabupaten Blitar, Muhammad Abu Nur Fatoni diturunkan di Terminal Blitar untuk mencari keberadaan Erwin Wibisono alias Wibi, Teguh, dan Jerry alias Juling.</p>
<p>Imam Subaroh, Dwiki Hardika Putra dan Rama melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Malang untuk menemui Erwin Jaguar.</p>
<p>Pada Senin, 12 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Haryono alias Senen bersama Dwiki Hardika Putra dan Rama menunggu di salah satu SPBU di Kabupaten Malang. Sekira pukul 12.00 WIB, datanglah seorang laki-laki yang mengaku bernama Erwin Jaguar yang akan membantu untuk mencarikan mobil rental milik Haryono alias Senen.</p>
<p>Erwin Jaguar menyuruh agar Haryono alias Senen menunggu di SPBU tersebut dan yang ikut bersama Erwin Jaguar cukup Dwiki Hardika Putra saja. Erwin Jaguar meminta Haryono alias Senen untuk menyerahkan uang tebusan gadai mobil tersebut sejumlah 40 juta agar diserahkan kepada Dwiki Hardika Putra untuk dibawa menemui penerima gadai dan menebus mobil rental milik Haryono alias Senen.</p>
<p>Dwiki Hardika Putra diajak oleh Erwin Jaguar untuk ikut mengambil mobil rental tersebut ke penerima gadai. Akan tetapi, Dwiki Hardika Putra tidak diajak untuk menemui penerima gadai mobil rental tersebut, melainkan diminta menunggu di salah satu SPBU lainnya di Kabupaten Malang. Uang sejumlah 40 juta tersebut diserahkan oleh Dwiki Hardika Putra kepada Erwin Jaguar. Erwin Jaguar pergi untuk menemui penerima gadai mobil tersebut sendirian.</p>
<p>Sekitar 2 jam kemudian, Erwin Jaguar datang ke SPBU di tempat Dwiki Hardika Putra menunggu dengan membawa mobil rental milik Haryono alias Senen. Dwiki Hardika Putra bersama Erwin Jaguar menemui Haryono alias Senen di SPBU tempat Imam Subaroh menunggu. Erwin Jaguar menyerahkan mobil tersebut beserta STNK kepada Haryono alias Senen.</p>
<p>Perbuatan Muhammad Abu Nur Fatoni alias Toni Kancil, Riski Penti Yuliana, Ria Febryantina, dan Sandra Amelia Kardini tersebut dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan Haryono alias Senen. Atas perbuatan Muhammad Abu Nur Fatoni alias Toni Kancil, Riski Penti Yuliana, Ria Febryantina, dan Sandra Amelia Kardini, tersebut menimbulkan kerugian kepada Haryono alias Senen sebesar Rp 40 juta. (*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.lintasperkoro.com/content/uploads/202607/ponorogo-rental-mobil.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Gadai mobil rental]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Pro Justisia]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Ahmed Badarus Rela Dipenjara Demi Pacarnya Bernama Resty]]></title>
                    <link>https://lintasperkoro.com/baca-13647-ahmed-badarus-rela-dipenjara-demi-pacarnya-bernama-resty</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://lintasperkoro.com/baca-13647-ahmed-badarus-rela-dipenjara-demi-pacarnya-bernama-resty</guid>
                    <pubDate>Sun, 12 Jul 2026 21:59:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Ahmed Badarus Rela Dipenjara Demi Pacarnya Bernama Resty]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Demi menyenangkan pacarnya yang bernama Resty/Anes, Ahmed Badarus Sani rela masuk penjara. Ahmed Badarus dipenjara karena menyerahkan mobil yang berstatus fidusia di PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Indonesia Cabang Ponorogo.</p>
<p>Kejadian bermula pada Rabu, 6 September 2023, Ahmed Badarus Sani membeli 1 unit Honda Jazz warna abu &ndash; abu dengan nomor polisi (nopol) B 2297 KVJ, di showroom mobil Prabu Motor Ponorogo dengan cara tukar tambah dengan 1 unit mobil miliknya, yaitu Honda CRV Silver met dengan nopol BT 1818 U. Karena harga mobil milik Ahmed Badarus Sani masih belum dapat menutupi harga mobil yang akan dibeli olehnya karena masih kurang Rp 52 juta.</p>
<p>Ahmed Badarus Sani mengajukan perjanjian sewa pembiayaan untuk melunasi 1 unit Honda Jazz dengan nopol B 2297 KVJ, kepada kantor PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Indonesia Cabang Ponorogo, yang beralamat di jalan MT Haryono, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.&nbsp;</p>
<p>Perjanjian sewa pembiayaan tersebut diterbitkan dalam akta Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan nomor 1615120230902746 tanggal 06 September 2023 dengan nominal pokok sewa Pembiayaan Rp. 67.737.100, dengan jangka waktu sewa pembiayaan 36 bulan dengan angsuran sebesar Rp 2.880.000 per bulannya dimulai sejak Oktober 2023 sampai dengan September 2026. Jatuh tempo pada tanggal 16 setiap bulannya.&nbsp;</p>
<p>Perjanjian tersebut didaftarkan Jaminan Fidusianya kepada Kementrian Hukum dan HAM sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00661854.AH.05.01 tahun 2023 tanggal 13 September 2023.</p>
<p>Ahmed Badarus Sani mulai melakukan pembayaran pada Oktober 2023. Namun dia tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran lagi setelah pembayaran terakhir yang dilakukan pada Januari 2024, sehingga Ahmed Badarus Sani hanya mengangsur sebanyak 4 kali dan sisanya kredit macet.&nbsp;</p>
<p>Mengetahui pembayaran angsuran yang dilakukan oleh Ahmed Badarus Sani berhenti, PT WOM Finace Indonesia Cabang Ponorogo mengirimkan surat penagihan angsuran kepada Ahmed Badarus Sani sebanyak 3 kali. Surat peringatan pertama dikirimkan kepada Ahmed Badarus Sani pada 13 Februari 2024. Surat peringatan kedua tanggal 20 Februari 2024. Dan Surat Peringatan ketiga tanggal 27 Februari 2024.</p>
<p>Pada 2 Maret 2024, Agus Suryanto menagih ke rumah Ahmed Badarus Sani yang beralamat di Jalan Sudono Sukirjo, Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, untuk melakukan penagihan angsuran. Ketika berada di rumah Ahmed Badarus Sani, Agus Suryanto dari WOM Finance Cabang Ponorogo bertemu dengan Ahmed Badarus Sani.&nbsp;</p>
<p>Namun Ahmed Badarus Sani menyampaikan bahwa ia tidak memiliki uang untuk mengangsur dan tidak ditemukan keberadaan mobil Honda Jazz warna abu &ndash; abu dengan nopol B 2297 KVJ, karena Ahmed Badarus Sani telah mengalihkan mobil tersebut kepada Resti (daftar pencarian orang/DPO) untuk digunakan. Sepengetahuan Ahmed Badarus Sani, Resti membawa mobil tersebut ke Bandung.&nbsp;</p>
<p>Pada 07 Maret 2024, PT WOM Finance Cabang Ponorogo melalui surat Somasi I mengundang Ahmed Badarus Sani untuk dapat hadir di kantor PT WOM Finance pada Jumat, 8 Maret 2024. Akan tetapi Ahmed Badarus Sani tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan angsuran dan hanya menjelaskan bahwa ia tidak memiliki uang untuk membayar angsuran. Terhadap Honda Jazz dengan nopol B 2297, tidak dikuasai lagi oleh Ahmed Badarus Sani sejak sekira Januari 2024, karena telah dialihkan kepenguasaannya kepada Resty (DPO) tanpa sepengetahuan dan tanpa adanya suatu ijin tertulis dari PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Cabang Ponorogo.&nbsp;</p>
<p>Pengalihan kepenguasaan mobil tersebut terjadi ketika Ahmed Badarus Sani mengantar mobil tersebut dari rumahnya ke kos-an Resty/Anes (DPO) untuk digunakan oleh Resty guna menjemput temannya. Ahmed Badarus Sani diantar oleh Resty (DPO) ke kantornya.</p>
<p>Ternyata sejak saat itu, Resty / Anes (DPO) yang merupakan pacar dari Ahmed Badarus Sani tidak memberikan mobil yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut hingga saat ini kepada Ahmed Badarus Sani. Ahmed Badarus Sani juga sengaja tidak berupaya melakukan pencarian atau sekedar menghubungi pihak PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) atau melaporkan ke pihak berwajib tentang keberadaan mobilnya tersebut. Ketika PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Cabang Ponorogo hendak menagih barang jaminan Fidusia tersebut, Ahmed Badarus Sani tidak bisa memberikannya.</p>
<p>Akibat perbuatan Ahmed Badarus Sani tersebut mengakibatkan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) cabang Ponorogo menderita kerugian berupa 1 unit Honda Jazz nopol B 2297 atau terhadap total sisa tanggungan yang dimiliki oleh Ahmed Badarus Sani sebesar Rp 108.043.200.&nbsp;</p>
<p>Ahmed Badarus Sani kemudian diproses hukum hingga divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sejumlah Rp 67.737.100 kepada PT WOM Finance Cabang Ponorogo yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo yang diketuai oleh Haryuning Respanti pada Kamis, 9 Juli 2026. Menurut Majelis Hakim, Terdakwa Ahmed Badarus Sani bin Sayiful Qois terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima fidusia dan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.lintasperkoro.com/content/uploads/202607/badarus-sani.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Kantor WOM Finance Cabang Ponorogo]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Pro Justisia]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Hendy Triono Jadi Korban Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Magetan]]></title>
                    <link>https://lintasperkoro.com/baca-13646-hendy-triono-jadi-korban-sindikat-penggelapan-mobil-rental-di-magetan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://lintasperkoro.com/baca-13646-hendy-triono-jadi-korban-sindikat-penggelapan-mobil-rental-di-magetan</guid>
                    <pubDate>Sun, 12 Jul 2026 20:58:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Hendy Triono Jadi Korban Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Magetan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang, Suntoko alias Leo, dan Syaiful Anam, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan mobil rental milik Hendy Triono. Karena itu, ketiga pelaku penggelapan mobil rental tersebut divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan pada Selasa, 2 Juni 2026.</p>
<p>Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rintis Candra.</p>
<p>Penggelapan mobil rental ini berawal pada 26 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang bercerita kepada Bekti (daftar pencarian orang/DPO) sedang membutuhkan uang sebesar Rp 10 juta. Bekti menyanggupi dengan merencanakan agar Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang mencarikan mobil rental untuk kemudian dicarikan pendana dengan maksud untuk memindahtangankan atau menggadaikan unit tersebut tanpa seizin pemiliknya atau tanpa dokumen resmi (bodong).&nbsp;</p>
<p>Setelah sepakat, Bekti menghubungi Suntoko alias Leo dan Syaiful Anam untuk mencarikan pendana yang bersedia menerima unit mobil rental tanpa dokumen resmi (bodong), dan sepakat untuk menggadaikan mobil rental kepada seorang pendana di Kabupaten Bojonegoro. Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang menghubungi Aldio Chaesar Ramadhan alias Dio meminta tolong agar mencarikan mobil rental untuk kebutuhan operasional.</p>
<p>Pada Rabu, 26 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Agus dihubungi oleh Dio menginformasikan bahwa Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang sedang mencari unit mobil untuk disewa selama 1 Minggu untuk digunakan ke Malang. Agus Mulyono menjawab bahwa mobil yang tersedia adalah Honda Brio dengan biaya sewa Rp 250.000 per hari.&nbsp;</p>
<p>Kemudian Dio menawar, sehingga kedua nya sepakat dengan harga Rp 1.600.000 selama 1 Minggu dari tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan 2 Juli 2024.&nbsp;</p>
<p>Sekira pukul 18.00 WIB, Dio bersama Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang mengambil mobil rental ke rumah Agus Mulyono yang beralamat di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Tambran, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. Agus Mulyono menyerahkan 1 unit mobil merk Honda Brio Satya DD1 1.2 E MT CKD, tahun 2017, warna abu-abu baja metalik, nomor polisi (nopol) B 1409 FZT berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Yeni Budi Rahmayanti kepada Bambang Tri Wisanggono.&nbsp;</p>
<p>Setelah Agus Mulyono menyewakan mobil Honda Brio tersebut kepada Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang, kemudian Agus Mulyono memberitahukan kepada pemilik mobil, yaitu Hendy Triono yang sebelumnya titip sewa kendaraannya di rental milik Agus Mulyono bahwa penyewa mobil Honda Brio menyewa selama 7 hari mulai tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 2 Juli 2024.</p>
<p>Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang bertemu dengan Bekti di Indomart Manisrejo (glodok) Karangrejo, Magetan. Lalu keduanya dengan mengendarai mobil Honda Brio tersebut berangkat ke Kabupaten Bojonegoro untuk menemui Suntoko alias Leo dan Syaiful Anam.</p>
<p>Setelah sampai di tempat yang dituju yaitu di sebuah warung kopi daerah Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya Bambang Tri Wisanggono menyerahkan 1 unit mobil merk Honda Brio Satya tahun 2017 warna abu-abu baja metalik nopol : B 1409 FZT kepada Syaiful Anam. Syaiful Anam berangkat untuk menemui penerima unit mobil tersebut dan menyuruh Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang, Bekti dan Suntoko alias Leo menunggu di warung kopi.</p>
<p>Sekitar jam 22.30 WIB, Syaiful Anam menghubungi Suntoko alias Leo dan Bekti meminta untuk dijemput di pertigaan Ngringinrejo Bendungan Gerak, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Hasil gadai unit / gadai bodong berupa fisik kendaraan tanpa surat dan tanpa seizin pemiliknya, yaitu 1 unit mobil merk Honda Brio Satya tahun 2017 warna abu-abu baja metalik nopol: B 1409 FZT laku sebesar Rp 27 juta.&nbsp;</p>
<p>Ketika perjalanan pulang, Bekti mengambil lebih dulu uang sebesar Rp 7 juta. Sesampainya di warung kopi, uang tersebut diserahkan Bekti (DPO) kepada Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang. Kemudian Syaiful Anam mengatakan jika kendaraan tersebut laku digadai sebesar Rp 20 juta, namun yang diterima sebesar Rp 18 juta.</p>
<p>Uang tersebut dibagi dengan sistem pembagian Syaiful Anam dan Suntoko alias Leo dan Bekti menerima uang masing-masing sebesar Rp 2 juta. Sedangkan Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang sendiri menerima uang sebesar Rp 14 juta.</p>
<p>Pada Jum&rsquo;at, 5 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Hendy Triono bersama Agus Mulyono dan Dio menanyakan mobil brio kepada Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang. Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang mengatakan bahwa mobil Honda Brio telah digadaikan kepada orang lain di Bojonegoro dan Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang tidak dapat mengembalikannya.</p>
<p>Sampai dengan saat ini, kendaraan berupa 1 unit mobil merk Honda Brio Satya tahun 2017 warna abu-abu baja metalik nopol : B 1409 FZT milik Hendy Triono masih belum ditemukan. Atas perbuatan Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang, Suntoko alias Leo, dan Syaiful Anam, mengakibatkan Hendy Triono mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 120 juta. (*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.lintasperkoro.com/content/uploads/202607/magetan-penggelapan-mobil.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Bambang Tri Wisanggono alias Jemblang]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Pro Justisia]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Dodik Bagaskara Saputra Terbukti Gelapkan Mobil Rental Milik Chachik ]]></title>
                    <link>https://lintasperkoro.com/baca-13645-dodik-bagaskara-saputra-terbukti-gelapkan-mobil-rental-milik-chachik</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://lintasperkoro.com/baca-13645-dodik-bagaskara-saputra-terbukti-gelapkan-mobil-rental-milik-chachik</guid>
                    <pubDate>Sun, 12 Jul 2026 19:59:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Dodik Bagaskara Saputra Terbukti Gelapkan Mobil Rental Milik Chachik ]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Proses sidang dalam kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh Dodik Bagaskara Saputra alias Bagong bin Yatno berakhir pada Selasa, 9 Juni 2026. Amirul Faqih Amza selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan memutuskan, Terdakwa Dodik Bagaskara Saputra bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.</p>
<p>"Menjatuhkan pidana terhadap &nbsp;Alias Bagong bin Yatno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," ujar Amirul Faqih Amza selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan.</p>
<p>Dalam kasus penggelapan mobil rental ini, diuraikan bahwa Chachik Nur Rubani Afandi adalah pemilik sah 1 unit mobil Honda Brio Satya E 1.2 M/T tahun 2024 warna putih, nomor polisi AE 1207 RT, dengan bukti kepemilikan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Chachik Nur Rubani Afandi. Sedangkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut masih berada pada pihak pembiayaan karena pembelian secara kredit.</p>
<p>Selanjutnya kendaraan tersebut oleh Chachik Nur Rubani Afandi diserahkan penguasaannya kepada Rahayu Setiyo Wibowo dalam kerja sama usaha untuk disewakan (usaha rental mobil). Rahayu Setiyo Wibowo telah menjalankan usaha rental mobil kurang lebih selama 2 tahun.</p>
<p>Pada Minggu, 25 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Dodik Bagaskara Saputra menghubungi Rahayu Setiyo Wibowo dengan menggunakan nama &ldquo;Bagas&rdquo;, dan menyampaikan maksud untuk menyewa 1 unit mobil Toyota Avanza selama 7 hari. Atas permintaan tersebut, Rahayu Setiyo Wibowo mensyaratkan kepada Dodik Bagaskara Saputra untuk menyerahkan identitas diri sebagai jaminan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).</p>
<p>Dodik Bagaskara Saputra mendatangi rumah Rahayu Setiyo Wibowo dan menyerahkan 1 lembar KTP atas nama Dodik Bagaskara Saputra sebagai bukti penyewa. Lalu Rahayu Setiyo Wibowo menyerahkan 1 unit mobil Toyota Avanza kepada Dodik Bagaskara Saputra untuk disewa.</p>
<p>Setelah menguasai Toyota Avanza tersebut, pada malam harinya Dodik Bagaskara Saputra mengonsumsi minuman keras di wilayah Madiun. Kemudian mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan tunggal yang menyebabkan kendaraan mengalami kerusakan berat.&nbsp;</p>
<p>Dodik Bagaskara Saputra membawa kendaraan Toyota Avanza ke bengkel di wilayah Mejayan, Kabupaten Madiun, untuk dilakukan perbaikan. Namun karena biaya perbaikan yang dibutuhkan cukup besar, pada Selasa 27 Januari 2026 sekira pukul 05.00 WIB, Dodik Bagaskara Saputra kembali menghubungi Rahayu Setiyo Wibowo guna menanyakan ketersediaan unit kendaraan lain. Dijawab oleh Rahayu ada tersedia unit mobil Honda Brio.</p>
<p>Pada Rabu 28 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Rahayu Setiyo Wibowo menyuruh Noor Seto Nugroho untuk mengantarkan 1 unit mobil Honda Brio Satya E 1.2 M/T tahun 2024 warna putih, nomor polisi AE 1207 RT, berikut kunci kontak dan STNK atas nama Chachik Nur Rubani Afandi kepada Dodik Bagaskara Saputra.</p>
<p>Honda Brio Satya tersebut diambil oleh Noor Seto Nugroho di rumah Rahayu. Selanjutnya Noor Seto Nugroho menjemput Dodik Bagaskara Saputra di kostan yang beralamat di Jalan Serayu, Kota Madiun, dan pergi ke rumah Noor Seto Nugroho untuk mengantarkannya pulang.</p>
<p>Di depan rumah Noor Seto Nugroho yang beralamat di Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Noor Seto Nugroho menyerahkan 1 unit Honda Brio Satya E nomor Polisi AE 1207 RT, berikut kunci kontak dan STNK atas nama Chachik Nur Rubani Afandi kepada Dodik Bagaskara Saputra. Setelah mobil tersebut diserahkan kepada Dodik Bagaskara Saputra, Dodik Bagaskara Saputra langsung membawa pergi.</p>
<p>Penyerahan kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan sewa selama 5 hari dengan biaya sebesar Rp 1.250.000 yang telah dibayarkan oleh Dodik Bagaskara Saputra pada 31 Januari 2026. Pada saat itu, Dodik Bagaskara Saputra menyampaikan kendaraan akan digunakan untuk keperluan perjalanan ke Yogyakarta.</p>
<p>Setelah kendaraan tersebut berada dalam penguasaan Dodik Bagaskara Saputra, keesokan harinya Dodik Bagaskara Saputra membawa kendaraan tersebut ke wilayah Surabaya dan secara aktif mencari pihak yang bersedia membeli 1 unit mobil Honda Brio Satya nomor Polisi AE 1207 RT melalui media sosial.</p>
<p>Melalui aplikasi sosial media Facebook, Dodik Bagaskara Saputra bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama Ansahidan (yang saat ini masih dalam pencarian). Selanjutnya Dodik Bagaskara Saputra menjual 1 unit mobil Honda Brio Satya E tersebut dengan nilai sebesar Rp 39.500.000 tanpa seizin dan sepengetahuan Rahayu Setiyo Wibowo selaku pengelola rental mobil maupun Chachik Nur Rubani Afandi selaku pemilik.</p>
<p>Uang hasil penjualan tersebut, Dodik Bagaskara Saputra menggunakannya untuk membayar biaya sewa kendaraan sebelumnya, biaya perbaikan kendaraan Toyota Avanza, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.</p>
<p>Pada saat jatuh tempo pengembalian kendaraan yakni pada 2 Februari 2026, Dodik Bagaskara Saputra tidak mengembalikan kendaraan tersebut kepada Rahayu Setiyo Wibowo dan Dodik Bagaskara Saputra tidak dapat dihubungi lagi karena nomor teleponnya tidak aktif.</p>
<p>Atas perbuatan tersebut, Rahayu Setiyo Wibowo melaporkan kepada Kepolisan Sektor (Polsek) Maospati untuk dapat ditindaklanjuti.</p>
<p>Atas laporan tersebut, Yahya Arrosyid dan Lutfi Kusfahrul beserta anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Maospati melakukan penyelidikan dan didapatkan kendaraan 1 unit mobil Honda Brio Satya warna putih, nomor Polisi AE 1207 RT ditemukan berada dalam penguasaan paman Yahya Arrosyid, yakni Haris (daftar pencarian orang/DPO) di Dusun Krajan, Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.&nbsp;</p>
<p>Setelah dilakukan penggeledahan, Haris (DPO) sudah tidak ada lagi di dalam rumahnya dan 1 unit mobil Honda Brio Satya E 1.2 M/T Tahun 2024 warna putih, nomor Polisi AE 1207 RT terparkir di depan rumah Haris kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. (*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.lintasperkoro.com/content/uploads/202607/mobil-rental-magetan.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Kapolres Magetan dan Kapolsek Maospati dan jajaran bersama korban penggelapan mobil rental]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Pro Justisia]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Harta Gus Yani Tembus Rp 21 Miliar, Gaji Bupati Gresik Cuma 2,1 Juta Sebulan]]></title>
                    <link>https://lintasperkoro.com/baca-13644-harta-gus-yani-tembus-rp-21-miliar-gaji-bupati-gresik-cuma-21-juta-sebulan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://lintasperkoro.com/baca-13644-harta-gus-yani-tembus-rp-21-miliar-gaji-bupati-gresik-cuma-21-juta-sebulan</guid>
                    <pubDate>Sun, 12 Jul 2026 14:28:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Harta Gus Yani Tembus Rp 21 Miliar, Gaji Bupati Gresik Cuma 2,1 Juta Sebulan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Kekayaan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani terus melesat dari tahun ke tahun. Padahal, gaji sebulan yang diterima Bupati yang disapa Gus Yani tersebut hanya Rp 2,1 juta. Masih jauh dari gaji Upah Minimum Kabupaten Gresik di tahun 2026 yang ditetapkan Rp 5.195.401.</p>
<p>Mengacu pada Keputusan Bupati Gresik Nomor : 900/ 146 /Hk/437.12/2025 tentang Pemberian Hak Keuangan Berupa Gaji Pokok kepada Bupati dan Wakil Bupati Gresik sebagai Kompensasi Masa Jabatan, disebutkan bahwa gaji Bupati Gresik sebesar Rp 2,1 juta sebulan. Sedangkan Wakil Bupati Gresik sebesar Rp 1,8 juta sebulan.&nbsp;</p>
<p>Hak keuangan dalam bentuk gaji dan tunjangan yang didapat Bupati Gresik dan Wakil Bupati Gresik dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik. Meski mendapat gaji Rp 2,1 juta per bulan, tapi harta Fandi Akhmad Yani alias Gus Yani melesat tinggi.&nbsp;</p>
<p>Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Gus Yani tiap tahun mengalami kenaikan yang cukup signifikan.</p>
<p>Pada tahun 2023, harta kekayaan Fandi Akhmad Yani alias Gus Yani selaku Bupati Gresik yang dilaporkan ke LHKPN mencapai Rp 20.444.986.931. Harta kekayaan tersebut mencakup diantaranya tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 18.605.000.000. Lalu alat transportasi dan mesin yang lebih banyak didominasi oleh dump truck senilai Rp 2.104.500.000. Kemudian kas dan setara kas sebesar Rp 515.058.136.&nbsp;</p>
<p>Di tahun berikutnya pada tahun 2024, harta kekayaan pria yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Gresik tersebut berjumlah Rp 21.180.924.339. Yang terdiri dari diantaranya tanah dan bangunan senilai Rp 19.655.000.000 dan alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.404.500.000.</p>
<p>Di tahun 2024 tersebut dari daftar LHKPN, Fandi Akhmad Yani alias Gus Yani selaku Bupati Gresik memiliki hutang sebesar Rp 902.364.730.&nbsp;</p>
<p>Namun untuk tahun 2025 hingga tahun 2026 ini, harta kekayaan Fandi Akhmad Yani alias Gus Yani belum dipublikasikan di LHKPN KPK.</p>
<p>Tunjangan dan Fasilitas Bupati dan Wakil Bupati</p>
<p>Meski bergaji Rp 2,1 juta, ada tunjangan dan fasilitas lain yang melekat dalam jabatan Fandi Akhmad Yani alias Gus Yani sebagai Bupati Gresik. Tahun anggaran 2025, APBD Gresik mengalokasikan anggaran untuk penyediaan gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah per bulan sebesar Rp 2.617.204.000. Selain itu, ada penyediaan dana penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gresik sebesar Rp 2.390.000.000.&nbsp;</p>
<p>Terkait tunjangan dan fasilitas yang diterima Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakilnya, sudah diatur secara resmi melalui beberapa regulasi.</p>
<p>Bupati adalah pejabat negara di Indonesia yang gaji pokoknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d. Isinya bahwa Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp 2.100.000 sebulan. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp 1.800.000 &nbsp;sebulan.</p>
<p>Meskipun nominal gaji pokok terlihat kecil jika dibandingkan dengan beban tanggung jawab yang besar, perlu dicatat bahwa ini bukan satu-satunya sumber penghasilan bagi Bupati dan Wakil Bupati. Mereka juga memperoleh berbagai tunjangan dan fasilitas.</p>
<p>Selain gaji pokok, Bupati juga menerima tunjangan jabatan serta biaya penunjang operasional. Besaran biaya operasional ini dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan, tergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.</p>
<p>Berikut adalah komponen-komponen tunjangan dan fasilitas yang diterima Bupati :</p>
<p>1. Tunjangan Jabatan</p>
<p>Tunjangan jabatan untuk Bupati ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa :</p>
<p>Bupati menerima tunjangan sebesar Rp 3.780.000 per bulan. Besaran tunjangan ini juga berlaku sama untuk Wali Kota.</p>
<p>2. Biaya Penunjang Operasional</p>
<p>Bupati juga menerima biaya penunjang operasional (BPO) yang besarannya tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). BPO digunakan untuk menunjang tugas-tugas, seperti koordinasi pemerintahan, penanganan kerawanan sosial, pengamanan, serta kegiatan strategis lainnya.</p>
<p>Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, dengan kisaran sebagai berikut :</p>
<p>Bila PAD mencapai Rp 5 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp 125 juta dengan batas maksimal 3% dari total PAD.</p>
<p>Bila PAD antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp 150 juta dengan batas maksimal 2% dari PAD.</p>
<p>Bila PAD antara Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp 300 juta dengan batas maksimal 0,08% dari PAD.</p>
<p>Bila PAD antara Rp 50 miliar hingga Rp 150 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp 400 juta dengan batas maksimal 0,04% dari PAD.</p>
<p>Bila PAD di atas Rp 150 miliar, maka minimal biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp 600 juta dengan batas maksimal 0,15% dari PAD.</p>
<p>3. Fasilitas Negara</p>
<p>Tak hanya gaji dan tunjangan, Bupati juga mendapatkan berbagai fasilitas dari negara, termasuk perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000.</p>
<p>Berikut rincian fasilitas yang diterima :</p>
<p>- Rumah jabatan lengkap dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Nantinya, setelah masa jabatan berakhir, rumah dinas beserta perlengkapannya harus dikembalikan dalam kondisi baik</p>
<p>- Mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati. Fasilitas ini juga dikembalikan setelah masa jabatan selesai.</p>
<p>- Biaya pemeliharaan kesehatan.</p>
<p>- Biaya perjalanan dinas.</p>
<p>- Biaya pakaian dinas dan atributnya.</p>
<p>- Biaya penunjang operasional. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, biaya ini digunakan untuk penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, serta kegiatan khusus lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah.</p>
<p>Gaji dan Tunjangan Wakil Bupati</p>
<p>Sama halnya dengan Bupati, Wakil Bupati juga mendapatkan gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Besaran gaji dan tunjangan ini lebih kecil dibandingkan dengan Kepala Daerah, menyesuaikan posisi strategis dan tanggung jawab jabatan.</p>
<p>Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1), gaji pokok Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp 1.800.000 per bulan.&nbsp;</p>
<p>Kemudian, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, Wakil Bupati juga berhak atas tunjangan jabatan sebesar Rp 3.240.000 per bulan.&nbsp;</p>
<p>Tak hanya itu, Wakil Bupati turut menerima berbagai fasilitas penunjang dinas, antara lain mobil dinas, rumah jabatan (atau tunjangan perumahan, tergantung kebijakan daerah), ajudan dan staf pendukung, biaya kesehatan, dan biaya perjalanan dinas. (*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.lintasperkoro.com/content/uploads/202607/lhkpn-bupati-gresik.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Fandi Akhmad Yani alias Gus Yani. Inzet : laporan LHKPN Gus Yani tahun 2024]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Junaidi]]></dc:creator><category><![CDATA[Politik]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Sabung Ayam di Desa Bumi Asih Digrebek Polsek Palas]]></title>
                    <link>https://lintasperkoro.com/baca-13643-sabung-ayam-di-desa-bumi-asih-digrebek-polsek-palas</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://lintasperkoro.com/baca-13643-sabung-ayam-di-desa-bumi-asih-digrebek-polsek-palas</guid>
                    <pubDate>Sat, 11 Jul 2026 20:06:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Sabung Ayam di Desa Bumi Asih Digrebek Polsek Palas]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Pemain dan penonton judi sabung ayam kocar kacir setelah personil Polsek Palas menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun III, Desa Bumi Asih, Kecamatan Palas, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penggerebekan dipimpin Kapolsek Palas, IPTU Suyitno bersama personel Unit Reskrim Polsek Palas.</p>
<p>Saat petugas Polsek Palas tiba, para pemain dan penonton diduga sabung ayam langsung melarikan diri ke area perkebunan dan permukiman sekitar.&nbsp;</p>
<p>Polsek Palas belum berhasil mengamankan seorang pun pelaku, namun berhasil menguasai lokasi dan menyita sejumlah barang bukti yang ditinggalkan.</p>
<p>Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit sepeda motor, tiga ekor ayam jago yang diduga akan digunakan untuk sabung ayam, satu geber ayam, serta dua kisa atau kurungan ayam.&nbsp;</p>
<p>Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Palas untuk kepentingan penyelidikan.</p>
<p>Kapolsek Palas, IPTU Suyitno mengatakan, lokasi perjudian diduga berada di halaman belakang rumah warga yang relatif tertutup sehingga tidak mudah diketahui masyarakat maupun aparat.</p>
<p>"Penggerebekan dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat. Saat petugas datang, para pemain dan penonton langsung melarikan diri sehingga identitas mereka masih dalam proses penyelidikan," kata IPTU Suyitno.</p>
<p>Menurutnya, para pelaku diduga memanfaatkan lokasi yang tersembunyi untuk menggelar sabung ayam yang disertai unsur perjudian. Polisi kini masih memburu para pelaku yang melarikan diri.</p>
<p>"Kami berhasil mengamankan empat unit sepeda motor, tiga ekor ayam jago, satu geber ayam, serta dua kurungan ayam sebagai barang bukti. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau Call Center Polri 110," ujar Kapolsek Palas, IPTU Suyitno.</p>
<p>Unit Reskrim Polsek Palas melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi para pelaku dan memastikan tidak ada lagi aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polsek Palas. (*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.lintasperkoro.com/content/uploads/202607/polsek-palas.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Arena sabung ayam digrebek Polsek Palas]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Polres Bima Grebek Arena Sabung Ayam di Jatiwangi]]></title>
                    <link>https://lintasperkoro.com/baca-13642-polres-bima-grebek-arena-sabung-ayam-di-jatiwangi</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://lintasperkoro.com/baca-13642-polres-bima-grebek-arena-sabung-ayam-di-jatiwangi</guid>
                    <pubDate>Sat, 11 Jul 2026 19:53:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Polres Bima Grebek Arena Sabung Ayam di Jatiwangi]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Perjudian sabung ayam di Lingkungan Lewi Jambu, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, digrebek oleh Satuan Samapta Polres Bima Kota pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Penggerebekan dipimpin Kanit I Sat Samapta Polres Bima Kota, IPDA Saidin.</p>
<p>IPDA Saidin berkata, aktivitas sabung ayam di Kelurahan Jatiwangi digrebek setelah Polres Bima menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.</p>
<p>Kasat Samapta Polres Bima Kota, IPTU Kamaruddin mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif.</p>
<p>Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku judi sabung ayam langsung melarikan diri sehingga tidak ada yang berhasil diamankan. Polisi kemudian membubarkan aktivitas sabung ayam dan melakukan penyisiran di sekitar lokasi.</p>
<p>Dari hasil penggerebekan, petugas Sat Samapta Polres Bima Kota mengamankan 2 gelanggang sabung ayam yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Barang bukti tersebut telah dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk proses lebih lanjut.</p>
<p>Kasat Samapta Polres Bima Kota, IPTU Kamaruddin menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan warga. (*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.lintasperkoro.com/content/uploads/202607/jatiwangi-sabung-ayam.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Alat sabung ayam dibakar oleh Polres Bima]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Direktur PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur Jadi Tersangka Korupsi]]></title>
                    <link>https://lintasperkoro.com/baca-13641-direktur-pt-nusantara-indo-raya-agri-makmur-jadi-tersangka-korupsi</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://lintasperkoro.com/baca-13641-direktur-pt-nusantara-indo-raya-agri-makmur-jadi-tersangka-korupsi</guid>
                    <pubDate>Sat, 11 Jul 2026 12:02:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Direktur PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur Jadi Tersangka Korupsi]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Mantan Kepala Cabang (Kacab) BNI Jember periode 2021&ndash;2023 berinisial MFH ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Kantor Cabang Jember. Selain MFH, 3 orang lagi yang ditetapkan tersangka, yaitu inisial AM, IS dan HN.</p>
<p>AM dan IS merupakan pihak swasta dari CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya. Sedangkan HN ialah Direktur sekaligus Ketua Collection Agent PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur (Niram). Penetapan 4 tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.&nbsp;</p>
<p>Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Jawa Timur, sekitar 900 identitas warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani diduga disalahgunakan untuk mengajukan kredit ke BNI Jember tanpa sepengetahuan pemiliknya.</p>
<p>Perkara korupsi ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 41,48 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.</p>
<p>Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia menjelaskan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan 4 tersangka dalam proses pengumpulan identitas warga yang kemudian digunakan untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.</p>
<p>Menurutnya, warga diminta menyerahkan dokumen kependudukan dengan alasan untuk mengurus bantuan sosial. Dokumen yang dikumpulkan antara lain kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), hingga akta nikah.</p>
<p>Sebagai imbalan, para pemilik identitas diberi imbalan uang sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, mereka diduga tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut kemudian dipakai sebagai persyaratan pencairan kredit perbankan.</p>
<p>Aspidsus Kejati Jawa Timur menyebutkan, dana KUR yang dicairkan tidak dinikmati oleh para petani yang namanya tercantum sebagai debitur. Penyidik menduga buku tabungan beserta kartu ATM para debitur justru dikuasai oleh tersangka AM dan IS.</p>
<p>Nomor identifikasi pribadi (PIN) ATM para nasabah diduga dibuat seragam untuk mempermudah proses penarikan dana setelah kredit berhasil dicairkan.</p>
<p>Penyidik Kejati Jawa Timur juga mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak internal bank. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MFH diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap memproses pengajuan kredit meskipun sejumlah persyaratan administratif belum dipenuhi.</p>
<p>Langkah tersebut diduga dilakukan untuk memperbaiki capaian penyaluran KUR sekaligus menutupi tingginya angka kredit bermasalah yang telah terjadi sejak 2020 di kantor cabang tersebut.</p>
<p>Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur melalui laporan Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tertanggal 7 April 2026 mencatat total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 41.487.138.481.</p>
<p>Dari jumlah tersebut, penyidik Kejati Jatim menyebut sekitar Rp 12,59 miliar dikaitkan dengan dugaan peran HN, AM dan IS sebagai pihak yang mengoordinasikan para calon debitur.</p>
<p>Sebagai bagian dari proses hukum, Kejati Jawa Timur telah menahan HN, AM dan IS di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya selama 20 hari sejak 28 Juli 2026.</p>
<p>MFH tidak kembali dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Jember.</p>
<p>Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Penyidik Kejati Jatim masih terus berlangsung. Kejati Jawa Timur menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam dugaan penyalahgunaan program KUR tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta mekanisme pencairan kredit yang diduga dilakukan secara tidak sesuai prosedur. (*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.lintasperkoro.com/content/uploads/202607/bni-jember.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[HN, Direktur sekaligus Ketua Collection Agent PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[S. Anwar]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Mekanisme dan Aturan Hapus Konten Digital Pers]]></title>
                    <link>https://lintasperkoro.com/baca-13640-mekanisme-dan-aturan-hapus-konten-digital-pers-</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://lintasperkoro.com/baca-13640-mekanisme-dan-aturan-hapus-konten-digital-pers-</guid>
                    <pubDate>Sat, 11 Jul 2026 10:46:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Mekanisme dan Aturan Hapus Konten Digital Pers]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) menggelar diskusi tentang "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" di Hanaka Social Space, Kota Surabaya, pada Jumat (10/7/2026). Diskusi yang dimulai pada pukul 14.00 WIB tersebut mengurai benang kusut yang selama ini dihadapi oleh pegiat pers berbasis digital di Indonesia.</p>
<p>Adapun pemateri dalam diskusi yang dihadiri oleh sejumlah Jurnalis, praktisi media, dan pegiat media sosial ini antara lain :</p>
<p>1. Fatchur Rohman (Web Development Rumah Literasi Digital) ;</p>
<p>2. Harliantara (Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo/Unitomo) ;</p>
<p>3. Aulia Bahar Purnama (Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jawa Timur) ;</p>
<p>4. Samiadji Makin Rahmat (Ketua Forum Pemimpin Redaksi Serikat Media Siber Indonesia/SMSI Jawa Timur).</p>
<p>Acara dimulai dengan pembukaan yang dipandu oleh Totok Sumarno selaku Dewan Penasihat Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Totok Sumarno. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Fatchur Rohman yang bertajuk &ldquo;Reputasi Digital&rdquo;. Parto, demikian Fatchur Rohman disapa, menyampaikan 3 studi kasus saat menghadapi berbagai pihak khususnya penyedia jasa layanan hosting dan domain agar menghapus konten digital yang merupakan karya jurnalistik di website yang dikelolanya.</p>
<p>3 studi kasus tersebut ialah media yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Kedua, media berbadan hukum dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Ketiga, media berbadan hukum dan terdaftar di Dewan Pers. Ketiga studi kasus tersebut, jelas Fatchur Rohman, memerlukan penanganan berbeda.&nbsp;</p>
<p>&ldquo;Diakui atau tidak, informasi digital yang muncul dalam hasil pencarian mesin pencari, entah itu Google, Bing, TikTok, dan lainnya, telah menjadi jejak digital yang membentuk persepsi publik. Jejak digital yang positif dapat meningkatkan kepercayaan publik. Sebaliknya, jejak digital negatif dapat memberikan dampak terhadap kredibilitas seseorang atau institusi,&rdquo; ujar Fatchur Rohman.</p>
<p>Untuk mempengaruhi persepsi publik melalui konten digital, maka muncullah industri penyedia jasa pengelolaan reputasi digital. Dijelaskan Fatchur Rohman, penyedia jasa tersebut akan melakukan berbagai cara supaya reputasi kliennya bisa dihapus dari konten digital termasuk terhadap karya jurnalistik. Semisal dengan melakukan serangan siber, produksi konten positif untuk menimpa konten negative, pengaduan ke Redaksi Media, menghubungi penyedia domain dan hosting, melaporkan ke melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), hingga permintaan penghapusan dari indeks mesin pencari ke Google.&nbsp;</p>
<p>&ldquo;Ketika jasa reputasi digital memilih langkah untuk melaporkan konten karya jurnalistik ke penyedia domain dan hosting, dampaknya konten media bisa tersuspend selama 2 hari dan gak bisa diakes. Itu yang sering kami hadapi,&rdquo; kata Fatchur Rohman.</p>
<p>Dasar pengaduan konten digital yang dilakukan penyedia jasa pengelolaan reputasi digital ialah Digital Millennium Copyright Act (DMCA), yakni undang undang hak cipta Amerika Serikat yang menyediakan mekanisme penghapusan konten yang diduga melanggar hak cipta.&nbsp;</p>
<p>Menurut Fatchur Rohman, walaupun merupakan regulasi Amerika Serikat, sebagian besar platform digital global menerapkan mekanisme ini karena tunduk pada yurisdiksi hukum Amerika Serikat (Namun demikian, DMCA hanya ditujukan untuk sengketa hak cipta, bukan untuk menghapus pemberitaan yang dianggap merugikan reputasi seseorang apabila tidak terdapat pelanggaran hak cipta).</p>
<p>Dasar kedua ialah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap pemrosesan data pribadi, termasuk hak subjek data untuk mengajukan keberatan atau permintaan penghapusan data dalam kondisi tertentu.&nbsp;</p>
<p>Dan ketiga ialah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE menjadi salah satu dasar pelaporan apabila suatu konten diduga mengandung muatan yang melanggar hukum, seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, perjudian, pornografi, maupun bentuk pelanggaran lainnya.</p>
<p>Dari ketiga dasar itu, Fatchur Rohman menekankan bahwa penghapuskan konten digital karya jurnalistik tidak bisa sembarangan dan butuh prosedur sesuai dengan mekanisme Undang Undang Pers.</p>
<p>Sebagai langkah penanganan untuk mencegah terjadinya penghapusan konten secara sepihak tersebut, Fatchur Rohman menyarankan kepada media untuk responsif saat menerima pengaduan terkait konten pemberitaan yang disampaikan melalui email, telepon, atau saluran komunikasi lainnya. Mencantumkan alamat redaksi dan kontak yang mudah dihubungi pada website media, menampilkan informasi legalitas perusahaan pers atau badan hukum yang menaungi media.&nbsp;</p>
<p>Dan tidak boleh dilupakan, yaitu mendokumentasikan seluruh proses penanganan keberatan, termasuk menyimpan tangkapan layar (screenshot), email, atau bukti komunikasi lainnya sebagai arsip dan bukti itikad baik dalam menyelesaikan sengketa. Serta mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber serta mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagai informasi bagi publik mengenai prosedur penyelesaian sengketa pers.</p>
<p>&ldquo;Jika telat respon, berdasarkan studi kasus yang kami alami, maka website bisa suspend 2 hari dan pindah layanan hosting. Konten yang terkait dengan pemberitaan media massa seperti pencemaran nama baik, bisa diselesaikan melalui jalur Dewan Pers. Disitu ada hak jawab. UU ITE tidak bisa dan harus diselesaikan dengan UU Pers,&rdquo; kata Fatchur Rohman.</p>
<p>Pemaparan materi kedua disampaikan oleh Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, Aulia Bahar Purnama. Aulia tidak menyangkal bahwa era digital saat ini, ada pihak dari luar pers yang menganggu jalannya jurnalistik.</p>
<p>Mereka ingin menghapus konten digital dengan dasar Undang Undang Perlindungan Data Pribadi, UU ITE. Namun, dia menekankan bahwa di Indonesia, takedown konten digital tidak bisa sembarangan.</p>
<p>&ldquo;Ada pelayanan yang menyediakan jasa menghilangkan atau menghapus konten digital karena melanggar UU data pribadi. Ada hak pribadi yang minta daftar pribadinya dihapus. Itu boleh asal tidak dalam konteks pemberitaan media massa,&rdquo; kata Aulia Bahar Purnama.</p>
<p>Menurut Aulia Bahar Purnama, yang sering jadi permasalahan ialah kepentingan di balik penghapusan konten digital. Jika konten di luar pemberitaan, secara legal bisa melalui jalur prosedur Komdigi. Namun ada pihak yang menghubungi developer luar negeri agar menghapus link dalam konten pemberitaan.</p>
<p>&ldquo;Memang aturan dalam ekosistem digital kita ada gap. Developer luar negeri tidak memahami aturan kita, jadi bisa memenuhi permintaan hapus konten itu. Ketika informasi dapar dihapus dengan mudah, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah berita, tetapi kepercayaan publik,&rdquo; jelas Aulia Bahar Purnama.</p>
<p>Bagi individu atau perusahaan, sebuah berita dapat mempengaruhi reputasi, berdampak pada pekerjaan, dan mempengaruhi kehidupan sosial. Sedangkan bagi publik, bisa menjadi arsip sejarah, alat kontrol sosial, referensi hukum, dan memori kolektif.&nbsp;</p>
<p>Aulia Bahar Purnama menguraikan, ada beberapa pihak yang mengendalikan informasi di ruang digital. Yaitu perusahaan jasa, platform digital, media, Pengadilan, dan publik. Mengenai kewenangan yang berhak menghapus konten berita digital ialah Pengadilan, Media, platform digital, dan pengendali data.&nbsp;</p>
<p>&ldquo;Tidak ada kewenangan hukum bagi pihak ketiga untuk secara sepihak menentukan suatu berita dihapus. Menghapus berita bukan berarti menghilangkan seluruh jejak digital. Dan penghapusan konten berita harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,&rdquo; ujar Aulia mengingatkan.</p>
<p>Selanjutnya Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat menyampaikan pandangannya. Dia menilai, problem pers aduannya mengacu Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Menurut dia, media digital Pers punya hak dan kewajiban konstitusional.</p>
<p>Hak Media digital Pers ialah perlindungan yang diatur dalam Undang Undang Pers Pasal 4 (anti sensor), yaitu hak tolak, hak jawab, dan hak koreksi untuk menjaga integritas. Sedangkan kewajiban pers ialah patuh Kode Etik Jurnalistik, uji verifikasi dan keberimbangan berita (cover both sides).</p>
<p>Pers juga harus patuh terhadap hukum digital, yakni menghormati privasi narasumber serta sinkronisasi dengan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).</p>
<p>Seringkali, pemicu utama sengketa pers ialah pencemaran nama baik, baik tulisan yang dianggap fitnah atau menyerang kehormatan (Konteks UU ITE Pasal 27). Lalu pelanggaran privasi, yaitu penyebaran data pribadi tanpa izin atau melanggar kaidah UU Perlindungan Data Pribadi.</p>
<p>Pemicu lainnya ialah ketidakakuratan berita, seperti kesalahan data, opini yang menghakimi, atau nihilnya konfirmasi. Dan penghapusan konten atau permintaan sepihak take down berita lama.</p>
<p>Namun, prinsip utama penyelesaian sengketa pers itu bisa diselesaikan dengan UU Pers, bukan UU ITE/Pidana terlebih dahulu. Tujuannya adalah melindungi kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang sah.</p>
<p>Samiadji Makin Rahmat menyebutkan 4 tahap penyelesaian sengketa pers. Tahap pertama ialah Etika. Yakni menyediakan ruang hak jawab da koreksi. Media wajib memuat ralat / jawab dalam 2x24 jam secara gratis.</p>
<p>Tahap 2 ialah Mediasi. Dewan Pers melakukan ajudikasi dan mediasi untuk memutus apalah ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.&nbsp;</p>
<p>Tahap 3 ialah Perdata. Gugatan Hukum melalui Pengadilan Negeri untuk tuntutan ganti rugi atau permintaan maaf terbuka.</p>
<p>Dan tahap 4 ialah Pidana. Langkah ini merupakan langkah terakhir hanya jika terbukti unsur pidana murni di luar produk pers.</p>
<p>&ldquo;Media harus berbadan hukum, terverifikasi di Dewan Pers. Penangubgjawab, alamat dan struktur redaksi, juga harus jelas. Media memproduksi berita bukan konten kreator. Menjalankan usaha pers harus memahami kode etik biar tidak offside. Jika pemberitaan, minimal 2 narasumber,&rdquo; ungkapnya.</p>
<p>Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara mengimbau kepada semua pihak untuk memperkuat literasi digital. Hal itu dilakukan agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi.&nbsp;</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, salah seorang peserta yang hadir, yaitu Nurdin Longgari meminta kepada pemangku kepentingan untuk melakukan revisi Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Alasannya, Undang Undang pers tersebut tidak relevan dengan kondisi pers sekarang ini.</p>
<p>&ldquo;Undang Undang pers hanya mengatur media cetak, radio, dan TV. Tidak mengatur media digital. Maka dari itu, perlu ada pemutakhiran Undang Undang pers,&rdquo; kata Nurdin Longgari, mantan wartawan JTV tersebut.</p>
<p>Dia berkata, dalam Undang Undang Pers tidak mengatur sengketa perusahaan pers dengan pltaform digital. Dalam Undang Undang Perlindungan Data Pribadi juga tidak ada, termasuk Komdigi juga tidak mengatur sengketa pers dengan perusahaan digital.</p>
<p>&ldquo;Undang Undang Pers hadir di era tahun 1999. Saat itu, Google belum seperti sekarang ini. Kalau ditakdowon oleh perusahaan digital, itu hak mereka. Kita sebagai media pers hanya sebagai penyewa. Rumahnya milik mereka. Kita diusir dari rumah itu, hak mereka sebagai platform digital,&rdquo; katanya. (*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.lintasperkoro.com/content/uploads/202607/digital-pers.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Harliantara saat menyampaikan pemaparan tentan konten digital pers]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Firman Fadli Gelapkan Uang PT Subur Mitra Sukses Rp 222 Juta]]></title>
                    <link>https://lintasperkoro.com/baca-13639-firman-fadli-gelapkan-uang-pt-subur-mitra-sukses-rp-222-juta</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://lintasperkoro.com/baca-13639-firman-fadli-gelapkan-uang-pt-subur-mitra-sukses-rp-222-juta</guid>
                    <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 22:57:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Firman Fadli Gelapkan Uang PT Subur Mitra Sukses Rp 222 Juta]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Firman Fadli bin almarhum Asmunir divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Senin, 8 Juni 2026. Vonis penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Khairul.</p>
<p>Dikatakan Khairul, Terdakwa Firman Fadli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 488 Undang Undang nomor 01 Tahun 2023 jo Undang Undang nomor 01 Tahun 2026.</p>
<p>Firman Fadli bekerja pada PT Subur Mitra Sukses dengan jabatan sebagai Sales dengan masa kontrak tanggal 01 Februari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. PT Subur Mitra Sukses berkantor di Jalan Kalianak Barat 55 Surabaya dan di Jalan Raya Jegles Gang II nomor 08 Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Adapun usaha PT Subur Mitra Sukses adalah distributor bidang usaha perdagangan besar menjual sembako, produk bumbu masakan dan minuman suplemen.</p>
<p>Firman Fadli adalah Sales di area Kabupaten Nganjuk. Setiap bulan mendapatkan gaji dari PT Subur Mitra Sukses sebesar Rp 2.241.900. Dengan jabatan sebagai Sales, Firman Fadli mempunyai tugas mencari pembeli dan menawarkan barang, melakukan penagihan serta menerima uang piutang dari pembeli yang setiap hari wajib menyerahkan uang hasil penagihan yang diterimanya kepada kasir PT Subur Mitra Sukses.</p>
<p>Sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur) PT Subur Mitra Sukses, setiap hari Salesman wajib menyerahkan uang hasil tagihan kepada Kasir. Namun apabila terdapat customer yang memiliki jadwal setor malam hari atau karena area luar kota, maka Salesman memiliki kewajiban memberitahukan Supervisior untuk setor pada pagi harinya.</p>
<p>Firman Fadli dalam kurun waktu masa tugas tertentu tanggal 01 Februari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 telah melakukan penagihan terhadap pembeli di area Kabupaten Nganjuk. Firman Fadli tidak menyetorkan uang hasil pelunasan tagihan dari 6 Customer kepada PT Subur Mitra Sukses dengan jumlah keseluruhan lebih kurang Rp 222.988.516 terdiri dari 9 faktur.</p>
<p>Firman Fadli tanpa ijin dari perusahaan tidak melaporkan uang hasil tagihan dari customer kepada perusahaan. Firman Fadli menggunakan uang hasil tagihan dari customer tersebut untuk kepentingan pribadi antara lain membeli burung kontes, bersenang-senang, makan minum, dan belanja keperluan pribadi Firman Fadli antara lain membeli pakaian. (*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.lintasperkoro.com/content/uploads/202607/subur-mitra-sukses.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Gudang PT Subur Mitra Sukses]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[S. Anwar]]></dc:creator><category><![CDATA[Pro Justisia]]></category></item></channel></rss>