<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>Lintas Perkoro</title>
                <atom:link href="https://lintasperkoro.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://lintasperkoro.com/</link>
                <description>Berbagi Informasi dan Inspirasi</description>
                <lastBuildDate>Sun, 30 Aug 2026 17:28:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://lintasperkoro.com/</generator>
                <image>
                    <url>https://cdn.lintasperkoro.com/content/uploads/logo/logo.png</url>
                    <title>Lintas Perkoro</title>
                    <link>https://lintasperkoro.com/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Karnaval Meriahkan Perayaan HUT ke 81 Indonesia di Desa Sekargadung]]></title>
                    <link>https://lintasperkoro.com/baca-13896-karnaval-meriahkan-perayaan-hut-ke-81-indonesia-di-desa-sekargadung</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://lintasperkoro.com/baca-13896-karnaval-meriahkan-perayaan-hut-ke-81-indonesia-di-desa-sekargadung</guid>
                    <pubDate>Sun, 30 Aug 2026 17:28:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Karnaval Meriahkan Perayaan HUT ke 81 Indonesia di Desa Sekargadung]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Suasana meriah mewarnai peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-81 di Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu, 30 Agustus 2026. Masyarakat dari berbagai kalangan turut ambil bagian dalam kegiatan karnaval kemerdekaan yang digelar dengan penuh semangat dan antusiasme.</p>
<p>Karnaval yang dimulai pada pukul 15.00 WIB tersebut menampilkan beragam kreativitas masyarakat, mulai dari pakaian bernuansa merah putih, pakaian ala Kerajaan Majapahit, kostum bertema perjuangan, hingga berbagai hiasan unik yang menggambarkan keberagaman budaya Indonesia. Yang tak kalah meriah ialah hadirnya beberapa sound horeg yang menambah antusias masyarakat menyaksikan karnaval tersebut.</p>
<p>Beberapa sound horeg yang tampil ialah Alva'R Malang, Pratama Audio, Brewox Audio, dan masih banyak lagi. Ditambah kehadiran dancer yang menambah semarak perayaan Kemerdekaan RI di Desa Sekargadung.</p>
<p>Masyarakat yang ikut menyaksikan karnaval dalam rangka peringatan kemerdekaan RI di Desa Sekargadung terdiri dari berbagai kalangan. Mulai anak-anak, remaja, orang dewasa. Mereka sedari sore memadati sisi jalan rute yang dilintasi peserta karnaval. Acara karnaval sendiri berlangsung hingga Sabtu malam.</p>
<p>Sebelum karnaval dimulai, diawali dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Kepala Desa Sekargadung, Ponidi. Dia menyampaikan bahwa karnaval tidak hanya bertujuan sebagai hiburan, tetapi juga menjadi sarana untuk mempererat persatuan dan menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air.</p>
<p>Kepala Desa Sekargadung, Ponidi mengajak masyarakat untuk mengisi kemerdekaan Republik Indonesia dengan kebersamaan, kreativitas, dan semangat gotong royong. Ponidi mengimbau agar masyarakat menghindari narkoba, minuman keras, dan aksi tawuran.&nbsp;</p>
<p>&ldquo;Kita harus jaga bersamaan kekompakan. Dan jangan lupa bayar pajak lunas di bulan September ya,&rdquo; pesan Kepala Desa Sekargadung, Ponidi ke semua warganya.</p>
<p>Kepala Desa Sekargadung, Ponidi menyampaikan bahwa pembiayaan karnaval di Desa Sekargadung sebagian berasal dari sumbangan dari Karang Taruna Desa Sekargadung dan pemuda Desa Sekargadung serta sumbangan sejumlah warga. Sebagian lagi bersumber dari dana sponsorship. (*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.lintasperkoro.com/content/uploads/202608/desa-sekargadung-karnaval.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Pembukaan karnaval Kemerdekaan RI di Desa Sekargadung]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Kades]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Kredit Motor di Summit Otto Finance, Baihaqi Mujahidin Dihukum 1 Tahun]]></title>
                    <link>https://lintasperkoro.com/baca-13895-kredit-motor-di-summit-otto-finance-baihaqi-mujahidin-dihukum-1-tahun</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://lintasperkoro.com/baca-13895-kredit-motor-di-summit-otto-finance-baihaqi-mujahidin-dihukum-1-tahun</guid>
                    <pubDate>Sun, 30 Aug 2026 16:09:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Kredit Motor di Summit Otto Finance, Baihaqi Mujahidin Dihukum 1 Tahun]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Baihaqi Mujahidin Arsyad bin Slamet Rijadi (25 tahun) dipolisikan oleh PT Summit Otto Finance Cabang Surabaya 2. Sebab, warga Kupang Krajan Kidul, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, tersebut sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia.</p>
<p>Baihaqi Mujahidin Arsyad menanggung konsekuensi hukum atas perbuatannya itu. Dia divonis pidana penjara selama 1 tahun denda sebesar Rp 30 juta yang wajib dibayar dalam kurun waktu 1 bulan.</p>
<p>"Apabila denda tidak dibayar harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa. Apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, dipidana dengan penjara pengganti selama 30 hari," ujar Sugeng Harsoyo, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 26 Agustus 2026.</p>
<p>Baihaqi Mujahidin Arsyad melanggar Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>
<p>Pada Selasa, 17 Juni 2025, Baihaqi Mujahidin Arsyad mengajukan pembiayaan 1 unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS dengan nomor polisi (nopol) : L-3220-DBA, warna merah, tahun 2025, ke PT Summit Otto Finance Cabang Surabaya 2. Down payment (DP) Rp 3 juta dan angsuran Rp 1.367.000 yang dibayar sebanyak 35 kali. Kemudian 1 unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS dengan nopol : L-3220-DBA oleh Baihaqi Mujahidin Arsyad dialihkan ke orang lain atas nama Gusti Ayu Anggun Trusena tanpa sepengetahuan PT Summit Otto Finance Cabang Surabaya 2.</p>
<p>Baihaqi Mujahidin Arsyad memberikan data yang tidak benar kepada PT Summit Otto Finance cabang Surabaya, yaitu selaku pihak yang membeli 1 unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS dengan nopol : L-3220-DBA sebenarnya adalah Gusti Ayu Anggun Trusena (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang apabila hal tersebut disampikan kepada PT Summit Otto Finance Cabang Surabaya tidak akan disetuji karena Gusti Ayu Anggun Trusena (DPO) tidak bertempat tinggal di Surabaya dan belum dilakukan BI Checking / catatan perbankan.</p>
<p>Sesuai data yang dimiliki PT Summit Otto Finance Cabang Surabaya, Baihaqi Mujahidin Arsyad hanya membayar DP / Down Payment sejumlah Rp 3.600.000 dan tidak melakukan pembayaran angsuran sejak September 2025. Saat dikirimkan surat somasi tidak mendapatkan tanggapan dari Baihaqi Mujahidin Arsyad.</p>
<p>1 unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS dengan nopol : L-3220-DBA warna merah tahun 2025 tidak diketahui keberadaannya.</p>
<p>Akibat perbuatan Baihaqi Mujahidin Arsyad, PT Summit Otto &nbsp;Fiannce Cabang Surabaya mengalami kerugian sebesar &plusmn; Rp 30 juta. (*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.lintasperkoro.com/content/uploads/202608/baihaqi-mujahidin-arsyad.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Baihaqi Mujahidin Arsyad]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Pro Justisia]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Putu Ayu Resta Widyanti Gelaplan Uang PT Jalan Mandiri Sejahtera]]></title>
                    <link>https://lintasperkoro.com/baca-13894-putu-ayu-resta-widyanti-gelaplan-uang-pt-jalan-mandiri-sejahtera</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://lintasperkoro.com/baca-13894-putu-ayu-resta-widyanti-gelaplan-uang-pt-jalan-mandiri-sejahtera</guid>
                    <pubDate>Sun, 30 Aug 2026 15:48:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Putu Ayu Resta Widyanti Gelaplan Uang PT Jalan Mandiri Sejahtera]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana sebagai Staf Accounting (bagian keuangan) di PT Jalan Mandiri Sejahtera divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dia terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan.</p>
<p>Erly Soelistyarini sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana telah terbukti melanggar Pasal 488 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</p>
<p>Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana bekerja sebagai Staf Accounting (bagian keuangan) di PT Jalan Mandiri Sejahtera (bergerak di bidang jasa konstruksi) yang terletak di Pergudangan Gunung Anyar Tambak Kav 16 Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, sejak tahun 2022. Dia mendapatkan gaji pokok setia bulan sebesar Rp 3.500.000.</p>
<p>Adapun tugas dan tanggungjawab Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana dalam pekerjaannya adalah :</p>
<p>Membuat laporan pembukuan kas kecil, kas besar (jurnal harian, neraca).</p>
<p>Membuat laporan perhitungan gaji secara berkala.</p>
<p>Menghitung gaji tim produksi setiap minggu.</p>
<p>Mengupdate pembayaran dari customer jika ada tagihan yang sudah jatuh tempo.</p>
<p>Menghitung komisi Sales.</p>
<p>Membuat laporan PPN (pajak pertambahan nilai) Perusahaan secara berkala (per bulan) dan membayarkanya jika ada keterangan PPN yang kurang bayar.</p>
<p>Membuat permintaan pengeluaran kas untuk biaya yang diperlukan tim produksi.</p>
<p>Membuat Faktur Pajak Keluaran.</p>
<p>Membuat invoice atas pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.</p>
<p>Melakukan pembayaran atas pembelian bahan yang diperlukan produk.</p>
<p>Untuk tahapan pembayaran yang ada di PT Jalan Mandiri Sejahtera, yaitu dari purchasing (pengadaan) mengajukan permohonan kepada Acounting Finance (keuangan). Kemudian dari pihak keuangan melakukan transfer atau pembayaran.</p>
<p>Selanjutnya tanpa sepengetahuan pihak PT Jalan Mandiri Sejahtera, Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana ingin memiliki atau menguasai sebagian uang dari PT Jalan Mandiri Sejahtera. Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana melaksanakannya dengan cara melalui Dewi Nur Aidah (Staf Finance) mengajukan sejumlah uang dengan alasan untuk kebutuhan produksi.</p>
<p>Setelah Dewi Nur Aidah melakukan pembayaran sejumlah uang sesuai yang diajukan Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana dengan cara transfer ke akun Shopee dan nomor rekening BCA milik Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana, seharusnya Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana menggunakan uang tersebut untuk keperluan yang sebagaimana terdakwa ajukan. Akan tetapi tidak pernah memberikan laporan kegiatan maupun nota atau bukti terkait penggunaan uang tersebut kepada PT Jalan Mandiri Sejahterat.</p>
<p>Selain itu, Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana mengirimkan nota lama terkait tagihan dan juga nota palsu (fiktif) dan dari pihak PT Jalan Mandiri Sejahtera melakukan pembayaran melalui transfer ke akun Shopee dan nomor rekening BCA milik Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana.</p>
<p>Pada Kamis, 12 maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB, pihak PT Jalan Mandiri Sejahtera menerima nota tagihan pembelian barang dari Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana sebesar Rp 2.070.000 kepada Staf Finance. Ternyata tidak ada transaksi pembelian barang, sehiingga atas kejadian tersebut pihak PT Jalan Mandiri Sejahtera melakukan audit keuangan dari bulan Oktober 2024 sampai bulan Maret 2026. Hasil audit ditemukan transaksi yang tidak ada atau tidak dilaporkan oleh Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana kepada pihak PT Jalan Mandiri Sejahtera senilai Rp 82.801.110. (*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.lintasperkoro.com/content/uploads/202608/resta-widyanti-adnyana.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Putu Ayu Resta Widyanti Adnyana]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Pro Justisia]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Karnaval Kemerdekaan RI di Desa Sebani Diikuti Ribuan Warga]]></title>
                    <link>https://lintasperkoro.com/baca-13893-karnaval-kemerdekaan-ri-di-desa-sebani-diikuti-ribuan-warga</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://lintasperkoro.com/baca-13893-karnaval-kemerdekaan-ri-di-desa-sebani-diikuti-ribuan-warga</guid>
                    <pubDate>Sun, 30 Aug 2026 15:10:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Karnaval Kemerdekaan RI di Desa Sebani Diikuti Ribuan Warga]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Peringatan puncak Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) digelar di Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu pagi, 31 Agustus 2026. Beragam acara digelar di Desa Sebani, dari karnawal, jalan sehat, bazaar UMKM (usaha mikro kecil menengah), dan lainnya.</p>
<p>Semarak acara tampak dari penampilan ribuan peserta. Mereka mengenakan berbagai kostum, seperti pakaian adat Nusantara, kaos merah putih, dan lainnya. Terdapat juga sepeda hias yang dibawa peserta.&nbsp;</p>
<p>Kepala Desa Sebani, Krustiyanto menerangkan, karnaval dan berbagai acara yang digelar di Desa Sebani pada Minggu (31/8/2026) yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB merupakan bentuk syukur atas kemerdekaan yang diraih Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 silam. Acara diikuti oleh ribuan warga Desa Sebani dan juga warga di luar Desa Sebani.</p>
<p>&ldquo;Warga antusias mengikut acara hingga selesai. Terlebih, panitia menyiapkan hadiah yang diundi dari kupon yang disediakan. Hadiah utama berupa uang tunai Rp 10 juta. Itu hadiah dari saya pribadi. Belum lagi hadiah berupa alat elektronik dan hadiah menarik lainnya,&rdquo; ujar Kepala Desa Sebani, Krustiyanto.</p>
<p>Manfaat dari karnaval peringatan puncak Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 tidak hanya didapat para peserta. Pelaku UMKM yang berjualan di area acara juga mendapat nilai ekonomi. Jualan mereka banyak yang laris.</p>
<p>Minuman, makanan ringan, dan aneka jajanan menjadi daya tarik peserta untuk membelinya. Beberapa barang dagangan UMKM ludes dibeli. Dan bagi Kepala Desa Sebani, Krustiyanto, ada kebanggaan tersendiri saat acara yang digelar di desanya memberikan nilai manfaat bagi semua orang yang hadir sebagai peserta ataupun sebagai pedagang. Dan yang paling penting, acara berjalan kondusif.</p>
<p>Kepala Desa Sebani, Krustiyanto berterima kasih kepada semua warga yang hadir memeriahkan acara peringatan puncak Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 di Desa Sebani khususnya perwakilan dari Koramil dan Polsek Tarik, Pemerintah Kecamatan Tarik, serta tokoh masyarakat.</p>
<p>&ldquo;Acara berjalan lancar dan tertib. Semua selalu kompak bersatu. Terima kasih juga kepada Panitia yang menyiapkan acara ini sampai terlaksana dengan lancar,&rdquo; kata Kepala Desa Sebani, Krustiyanto. (*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.lintasperkoro.com/content/uploads/202608/karnaval-desa-sebani.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Kepala Desa Sebani, Krustiyanto dan peserta karnawal Kemerdekaan RI ke 80]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Kades]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Murnita Triwidyaning yang Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai Divonis 11 Bulan]]></title>
                    <link>https://lintasperkoro.com/baca-13892-murnita-triwidyaning-yang-robohkan-rumah-dinas-bea-cukai-divonis-11-bulan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://lintasperkoro.com/baca-13892-murnita-triwidyaning-yang-robohkan-rumah-dinas-bea-cukai-divonis-11-bulan</guid>
                    <pubDate>Sat, 29 Aug 2026 15:06:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Murnita Triwidyaning yang Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai Divonis 11 Bulan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Sidang kasus perobohan rumah dinas Bea Cukai di Jalan Asemrowo Kali nomor 23 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa ialah Murnita Triwidyaning alias Nita Binti (almarhum) Ignatius Sudarto.</p>
<p>Dalam sidang tersebut, dipimpin oleh Nur Kholis. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Murnita Triwidyaning dengan pidana penjara selama 11 bulan. Vonis dijatuhkan pada Kamis, 20 Agustus 2026.</p>
<p>Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Murnita Triwidyaning telah melanggar Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.</p>
<p>Kasus perobohan rumah dinas Bea Cukai ini berawal Agustus 2025, Murnita Triwidyaning alias Nita menghubungi Novi Yanti dengan tujuan untuk menanyakan dimana dapat menyewa alat berat berupa excavator. Kemudian Novi Yanti, melalui Whatsapp, mengirimkan link penyewaan excavator kepada Murnita Triwidyaning alias Nita.&nbsp;</p>
<p>Murnita Triwidyaning alias Nita menghubungi link tersebut dan menyampaikan ingin menyewa 1 unit excavator untuk merobohkan bangunan rumah di Jalan Asemrowo Kali nomor 23 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.&nbsp;</p>
<p>Pada Minggu, 27 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah dinas milik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 yang ada di Jalan Asemrowo Kali nomor 23 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Murnita Triwidyaning alias Nita yang sebelumnya sudah berada di depan rumah dinas tersebut, dihampiri oleh seorang operator excavator yang kemudian bertanya letak rumah yang akan dirobohkan.&nbsp;</p>
<p>Murnita Triwidyaning alias Nita menjawab dengan menunjukkan letak sebuah rumah yang akan dirobohkan. Murnita Triwidyaning alias Nita menggunakan palu untuk merusakkan gembok yang sebelumnya mengunci pagar rumah dinas tersebut.&nbsp;</p>
<p>Setelah pagar rumah dinas tersebut terbuka, Murnita Triwidyaning alias Nita menyuruh operator excavator tersebut merobohkan rumah dinas tersebut dengan cara merobohkan bagian pagar rumah terlebih dahulu. Selanjutnya Murnita Triwidyaning alias Nita menyuruh operator excavator merobohkan bangunan rumah dinas dengan cara mendorong tembok rumah dinas dengan alat penggaruk excavator hingga roboh dan hancur, sehingga hanya menyisakan bagian garasi saja.&nbsp;</p>
<p>Setelah selesai merobohkan rumah dinas tersebut, Murnita Triwidyaning alias Nita memberikan uang sewa sebesar Rp 7 juta kepada operator tersebut.</p>
<p>Saat dilaksanakan perobohan rumah dinas tersebut, Yenny Dwijayanti diminta Murnita Triwidyaning alias Nita untuk datang dan melihat. Pada saat Yenny Dwijayanti hadir, rumah dinas tersebut sudah dirobohkan.&nbsp;</p>
<p>Pada saat yang sama, Nanang Sudibyo selaku Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, yang mengetahui perobohan rumah dinas tersebut menegur Murnita Triwidyaning alias Nita oleh karena tidak meminta izin sebelumnya dan perobohan rumah dinas tersebut mengganggu warga.&nbsp;</p>
<p>Atas hal tersebut, Murnita Triwidyaning alias Nita justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh Murnita Triwidyaning alias Nita. Nanang Sudibyo menghubungi Muhammad Sufyan Nur Wijaya Junaidi selaku pegawai Bea dan Cukai Tanjung Perak, terkait perobohan rumah dinas tersebut.&nbsp;</p>
<p>Muhammad Sufyan Nur Wijaya Junaidi melaporkan hal tersebut kepada Achmad Safar Hidayat selaku Bagian Umum Kanwil DJBC Jatim 1. Atas perbuatan Murnita Triwidyaning alias Nita tersebut, maka Sapta Pinardi selaku Kasubbag Rumah Tangga melaporkan kepada Polisi.&nbsp;</p>
<p>Adanya perusakkan gedung berupa rumah dinas Bea Cukai di Jalan Asemrowo Kali nomor 23 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, disebabkan adanya kesadaran dari Murnita Triwidyaning alias Nita untuk menyuruh melakukan operator excavator untuk merobohkannya padahal diketahuinya pada bangunan tersebut telah terpasang plang identitas perumahan negara Kementerian Keuangan.</p>
<p>Gedung berupa rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali nomor 23 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, merupakan aset negara di bawah naungan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara Kode UAKPB : 015051000410826000KD dengan nama UAKPB : Kanwil DJBC Jawa Timur I sesuai dengan SIMAK BMN atau setidaknya bukan merupakan hak dari Murnita Triwidyaning alias Nita.&nbsp;</p>
<p>Atas perbuatan Murnita Triwidyaning alias Nita mengakibatkan kerugian sekira Rp 537.362.790. (*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.lintasperkoro.com/content/uploads/202608/murnita-triwidyaning.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Murnita Triwidyaning]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Pro Justisia]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Wahyu Budi Prasetyo Gelapkan Uang Klinik Utama Fastlab Surabaya]]></title>
                    <link>https://lintasperkoro.com/baca-13891-wahyu-budi-prasetyo-gelapkan-uang-klinik-utama-fastlab-surabaya</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://lintasperkoro.com/baca-13891-wahyu-budi-prasetyo-gelapkan-uang-klinik-utama-fastlab-surabaya</guid>
                    <pubDate>Sat, 29 Aug 2026 14:26:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Wahyu Budi Prasetyo Gelapkan Uang Klinik Utama Fastlab Surabaya]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Wahyu Budi Prasetyo diberi amanah oleh PT Inti Darma Globalindo untuk menjadi Billing Manager di Klinik Utama Fastlab, di Jalan Kusum Bangsa Nomor 1012, Kota Surabaya. Dia memperoleh gaji per bulan sebesar Rp 15.425.000.</p>
<p>Namun kepercayaan itu tidak dijalankan dengan baik. Wahyu Budi Prasetyo malah menggelapkan uang hasil layanan Klinik Utama Fastlab, sehingga membuatnya berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.&nbsp;</p>
<p>Wahyu Budi Prasetyo sejak Oktober 2014 bekerja sebagai Karyawan PT Inti Darma Globalindo beralamat Jalan Widya Chandra Nomor 8, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Wahyu Budi Prasetyo diangkat sebagai Billing Manager sejak tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 08/IDGI/LEG/V/202 tanggal 11 Mei 2022 yang ditugaskan atau ditempat di Klinik Utama Fastlab di Jalan Kusum Bangsa Nomor 1012, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.</p>
<p>Klinik Utama Fastlab bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan berupa uji laboratorium, vaksinasi, farmasi dan pelayanan kesehatan umum. Wahyu Budi Prasetyo setiap bulan mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp 15.425.000 sudah termasuk tunjangan jabatan dan lain-lainya &nbsp; &nbsp;</p>
<p>Tugas dan tanggung jawab Wahyu Budi Prasetyo selaku Billing Manager di Klinik Utama Fastlab di Jalan Kusum Bangsa Nomor 1012, Kota Surabaya, yaitu membuat laporan penagihan, melakukan penagihan kepada pelanggan, rekonsiasi data kepada pelanggan, membuat tagihan, rekonsisiliasi bank dan melakukan permintaan faktur pajak kepada tim pajak.</p>
<p>Di dalam prosedur dalam pelayanan vaksin dan penerimaan uang pembayaran vaksin dalam bentuk tunai adalah pasien datang ke Klinik Utama Fastlab, lalu melakukan pendaftaran dengan menyerahkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor. Pasien tersebut dilakukan &nbsp;penanganan dan pemeriksaan dan dilakukan vaksin.</p>
<p>Selanjutnya pasien melalukan pembayaran secara tunai ke bagian admin, yaitu Mu&rsquo;minatul Rizqyyah. Lalu dilakukan input dalam sistem klinik. Setelah uang terkumpul selama 35 hari, lalu dilakukan penyetoran menggunakan rekening BNI atas nama Mu&rsquo;miinatul Rizqyyah ke perusahaan melalui Bank BNI atas nama PT Inti Darma Globalindo beserta dengan report penjualan dengan berkomunikasi kepada Billing Manager.</p>
<p>Pada 3 Januari 2025, Wahyu Budi Prasetyo menghubungi Mu&rsquo;minatul Rizqyyah melalui pesan Whatsapp untuk dana pembayaran vaksin agar ditransfer ke rekening pribadi Wahyu Budi Prasetyo di rekening Bank BNI atas nama Wahyu Budi Prasetyo, dengan alasan rekening perusahaan PT Inti Dharma Global Indo sedang mengalami close atau rekonsilliasi (pencocokkan) dana perusahaan yang dilakukan perusahaan. Padahal rekening perusahaan PT Inti Dharma Globalindo tidak ada kendala.</p>
<p>Setelah Mu&rsquo;miinatul Rizqyyah menerima pesan dari Wahyu Budi Prasetyo selaku Billling Manager agar dana pembayaran vaksin ditransfer ke rekening pribadi Wahyu Budi Prasetyo, lalu Mu&rsquo;miinatul Rizqyyah menggunakan rekening Bank BNI atas nama Mu&rsquo;miinatul Rizqyyah melakukan penyetoran ke rekening Wahyu Budi Prasetyo sejak tanggal 03 Januari 2025 sampai dengan 8 Mei 2025.&nbsp;</p>
<p>Adapun dana pembayaran vaksin yang telah disetor oleh Mu&rsquo;miinatul Rizqyyah ke rekening Wahyu Budi Prasetyo total Rp 145.996.600.</p>
<p>Setelah dana pembayaran vaksin masuk ke rekening pribadi Wahyu Budi Prasetyo sebesar Rp 145.996.600, namun oleh Wahyu Budi Prasetyo tidak disetor ke rekening Bank BNI atas nama PT Inti Darma Globalindo melainkan digunakan untuk bernain judi online, membayar cicilan, dan kebutuhan sehari-hari.</p>
<p>Berdasarkan Loporan Audit Internal PT Inti Dharma Globalindo Fastlab Surabaya 2025 Nomor 01/DIR/AUDITKEU/SUB/V/2025 tanggal 16 Juni 2026 dengan hasil ditemukan sejak pariode Januari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025, seluruh pembayaran pelanggan layanan Faslab, baik vaksin maupun layanan lainnya yang dibayarkan ke petugas pembayaran Faslab Surabaya dari Mu&rsquo;miinatul Rizqyyah yang kemudian distor ke rekening pribadi atas nama Wahyu Budi Prasetyo dengan total keseluruhan Rp 145.996.600.</p>
<p>Karena melakukan penggalapan, Wahyu Budi Prasetyo pun dilaporkan ke Polisi. Dia kemudian divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 13 Agustus 2026. I Made Yuliada sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Wahyu Budi Prasetyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar Pasal 488 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-undang Hukum Pidana. (*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.lintasperkoro.com/content/uploads/202608/fastlab.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Wahyu Budi Prasetyo]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Pro Justisia]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Calo di Satpas Sidoarjo Alih Pekerjaan Jadi Pembuat SIM Palsu]]></title>
                    <link>https://lintasperkoro.com/baca-13890-calo-di-satpas-sidoarjo-alih-pekerjaan-jadi-pembuat-sim-palsu</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://lintasperkoro.com/baca-13890-calo-di-satpas-sidoarjo-alih-pekerjaan-jadi-pembuat-sim-palsu</guid>
                    <pubDate>Sat, 29 Aug 2026 13:53:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Calo di Satpas Sidoarjo Alih Pekerjaan Jadi Pembuat SIM Palsu]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Muhammad Hendra Pratama bekerja sebagai calo atau makelar pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan mutasi Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2022. Untuk menambah penghasilannya, lalu pada Mei 2025, Muhammad Hendra Pratama mempunyai rencana untuk membuka usaha pembuatan SIM (surat ijin mengemudi) secara instan.&nbsp;</p>
<p>Untuk mendukung rencananya itu, dia mengajak menantu dan adik kandungnya dalam pembuatan SIM palsu di rumah M Andrean Heru Kristian yang beralamat di Janti, Desa Janti, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.</p>
<p>Untuk menjalankan usahanya tersebut, Muhammad Hendra Pratama membeli alat atau sarana berupa file dalam bentuk flasdisk di daerah Lumajang seharga Rp.l 4.000.000. Setelah mendapatkan file pembuatan SIM, Muhammad Hendra Pratama menyiapkan peralatan lainnya berupa kertas Vitex (kertas sticker transparan ukuran A4, printer dan Laptop merk Asus, SIM bekas yang telah dibersihkan dan alat laminating.&nbsp;</p>
<p>Setelah peralatan tersebut lengkap, Muhammad Hendra Pratama mengajak menantunya bernama M Nasrullah alias Anas (daftar pencarian orang/DPO) dan M Andrean Heru Kristian (adik kandung Muhammad Hendra Pratama) untuk membuat SIM tersebut.</p>
<p>Untuk menarik minat orang-orang agar mau membuat SIM secara instan melalui Muhammad Hendra Pratama, lalu Muhammad Hendra Pratama membuat pengumuman atau informasi melalui Facebook bernama Gemilang Biro Jasa (pengurusan SIM) dengan gambar SIM &nbsp;dan bendera merah putih &ndash; dengan menawarkan pembuatan SIM yang cepat dan mudah tanpa mengikuti tes teori, tes praktek dan tes psikologi. Biaya SIM C seharga Rp 750.000, SIM A seharga Rp 850.000, SIM B seharga Rp 1.300.000, dan SIM B II Umum seharga Rp 2.300.000.</p>
<p>Pada 25 September 2025, Agustinus Dwi Djumadi melihat dan membaca akun Facebook bernama Gemilang Biro Jasa yang telah dibuat oleh Muhammad Hendra Pratama yang menawarkan pembuatan SIM yang cepat dan mudah tanpa mengikuti tes teori, tes praktek dan tes psikologi. Agustinus Dwi Djumadi tertarik untuk membuat SIM B II Umum melalui Muhammad Hendra Pratama.</p>
<p>Muhammad Hendra Pratama dan Agustinus Dwi Djumadi berkomunikasi melalui WA (Whatsapp) dengan kesepakatan harga Rp 2.400.000. Muhammad Hendra Pratama mengatakan kepada Agustinus Dwi Djumadi agar melengapi dokumen berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto setengah badan, tanda tangan pada kertas warna putih dan SIM A.&nbsp;</p>
<p>Setelah Agustinus Dwi Djumadi melengkapi dokumen yang diminta oleh Muhammad Hendra Pratama, lalu Muhammad Hendra Pratama menyerahkan dokumen tersebut kepada M Nasrullah alias Anas untuk diproses atau dibuat SIM B II Umum sesuai pesanan.&nbsp;</p>
<p>Lalu M Nasrullah alias Anas mengetik identitas pemesan pembuatan SIM tersebut di file dengan memakai laptop dan dicetak memakai printer yang sudah disiapkan oleh Muhammad Hendra Pratama. Lalu dipotong sesuai ukuran SIM dan diklentek untuk ditempelkan ke SIM bekas yang telah dibersihkan. Setelah ditempelkan, lalu dilaminasi dengan memakai alat laminating serta dirapikan ukurannya dan SIM siap untuk dikirim.&nbsp;</p>
<p>Muhammad Hendra Pratama memberitahukan kepada pemesan SIM dan kepada adiknya, yaitu M Andrean Heru Kristian (melalui Whatsapp) bahwa pesanan SIM sudah jadi dan menyuruh M Andrean Heru Kristian untuk mengantarkan atau menyerahkan SIM (palsu) yang telah dibuat tersebut kepada Agustinus Dwi Djumadi.&nbsp;</p>
<p>Kemudian M Andrean Heru Kristian janjian bertemu dengan pemesan SIM untuk penyerahan pesanan SIM dan pembayarannya biasanya pemesan SIM membayar langsung secara tunai kepada Muhammad Hendra Pratama atau secara transfer ke rekening Muhammad Hendra Pratama.</p>
<p>Selanjutnya M Andrean Heru Kristian dan M Nasrullah alias Anas mendapat upah dari Muhammad Hendra Pratama sebesar Rp 100.000.</p>
<p>Selain menerima pesanan pembuatan SIM dari Agustinus Dwi Djumadi, Muhammad Hendra Pratama dan M Andrean Heru Kristian juga menerima pesanan pembuatan SIM dari Evita Shinta Dinata dan juga dari orang lain, dimana SIM yang telah dibuat oleh Muhammad Hendra Pratama tersebut tidak terdaftar di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya.&nbsp;</p>
<p>M Andrean Heru Kristian bertugas sebagai Kurir pengantaran SIM kepada customer. Sedangkan M Nasrullah alias Anas yang membuat SIM. M Hendra Pratama alias Jagat yang mempromosikan di Facebook dan juga yang menarik harga pembuatan SIM serta yang menyediakan peralatan dalam pembuatan SIM, yaitu pembelian kertas VITEX, penyediaan Laptop, printer dan alat laminating.</p>
<p>Perbuatan Muhammad Hendra Pratama dan M Andrean Heru Kristian dalam membuat SIM palsu diungkap oleh Polrestabes Surabaya. Muhammad Hendra Pratama dan M Andrean Heru Kristian pun ditangkap dan dijadikan tersangka. Lalu Muhammad Hendra Pratama dan M Andrean Heru Kristian diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>Safruddin selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Terdakwa Muhammad Hendra Pratama bin Mustofa dan Terdakwa M Andrean Heru Kristian bin Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan SIM dan melanggar pasal 391 ayat (1) KUHP jo. pasal 20 huruf c KUHP. Karenanya, kedua Terdakwa tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.</p>
<p>&ldquo;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,&rdquo; kata Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026. (*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.lintasperkoro.com/content/uploads/202608/calo-sim-sidoarjo.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Muhammad Hendra Pratama dan M Andrean Heru Kristian]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Pro Justisia]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Ricky Hartono Dihukum Penjara 2 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Oplos LPG]]></title>
                    <link>https://lintasperkoro.com/baca-13889-ricky-hartono-dihukum-penjara-2-tahun-3-bulan-dalam-kasus-oplos-lpg-</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://lintasperkoro.com/baca-13889-ricky-hartono-dihukum-penjara-2-tahun-3-bulan-dalam-kasus-oplos-lpg-</guid>
                    <pubDate>Sat, 29 Aug 2026 11:28:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Ricky Hartono Dihukum Penjara 2 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Oplos LPG]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Sidang putusan dalam perkara oplos liquefied petroleum gas (LPG) subsidi ukuran tabung 3 kg ke tabung non subsidi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 19 Agustus 2026. Terdakwa dalam perkara oplos LPG ini ialah Ricky Hartono Anak dari mendiang Mulyo Hartono, yang berprofesi sebagai tukang servis Handphone.</p>
<p>Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Nur Kholis menyatakan bahwa Terdakwa Ricky Hartono terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menyalagunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disbusidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.</p>
<p>&ldquo;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 15 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,&rdquo; kata Majelis Hakim.</p>
<p>Nur Kholis menilai, Ricky Hartono terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.</p>
<p>Pada Senin, 13 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB, Achwan Widya Rinanto dan Yona Kurniawan selaku petugas Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Ricky Hartono karena kedapatan melakukan aktivitas pemindahan isi LPG dari tabung subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung LPG ukuran 12 kg, tabung LPG ukuran 5,5 kg, dan tabung LPG portable di Perum Pantai Mentari, Kota Surabaya.</p>
<p>Ricky Hartono memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung LPG ukuran 12 kg tabung LPG ukurang 5,5 kg, dan tabung LPG Portable dengan cara membuka segel tabung LPG subsidi ukuran 3 kg. Kemudian selang regulator ditancapkan ditabung LPG subsidi ukuran 3 kg dan dipasang juga di tabung LPG ukuran 12 kg, tabung LPG ukurang 5,5 kg, dan &nbsp;tabung LPG Portable.</p>
<p>Setelah ditunggu 15 menit, selanjutnya tabung LPG subsidi ukuran 3 kg diangkat untuk mengetahui isinya apakah sudah berpindah semua. Tabung LPG ukuran 12 kg, tabung LPG ukurang 5,5 kg kemudian ditimbang oleh Ricky Hartono.</p>
<p>Hasil pemindahan isi tabung LPG Subsidi 3 kg ke dalam tabung LPG ukuran 12 kg setiap minggu sekitar maksimal 4 tabung. Sedangkan untuk ukuran 5,5 kg hanya untuk dipersiapkan jika ada order dari customer. Dan untuk tabung LPG Portable sebanyak 60 tabung Portable apabila ada event basar.</p>
<p>Ricky Hartono mendapatkan tabung LPG subsidi ukuran 3 kg sebanyak 45 tabung, LPG ukuran 12 kg sebanyak 26 tabung, tabung LPG ukuran 5,5 kg sebanyak 5 tabung, dengan membeli di Pasar Gembong Surabaya. Dan tabung LPG Portable sebanyak 347 tabung dengan membeli di &nbsp;tenan-tenan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Pakuwon Trade Center (PTC) dan Galaxy Mall.</p>
<p>Ricky Hartono menjual LPG ukuran 12 kg seharga Rp 180 ribu dan LPG ukuran 5,5 kg seharga Rp 90 ribu di resto Pakuwon City Mall. Sedangkan untuk LPG Portable dijual seharga Rp 6.000 di bazaar Galaxy Mall dan PTC.</p>
<p>Ricky Hartono mendapat keuntungan dari pemindahan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung LPG ukuran 12 kg, tabung LPG ukuran 5,5 kg, dan tabung LPG Portable tersebut setiap bulannya sekitar Rp 10 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar cicilan rumah dan membayar SPP sekolah anak Ricky Hartono. (*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.lintasperkoro.com/content/uploads/202608/ricky-hartono.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Ricky Hartono]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Pro Justisia]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Dimotori 4 Kepala Desa, Ratusan Massa akan Demo ke Lokasi Tambang di Pacet]]></title>
                    <link>https://lintasperkoro.com/baca-13888-dimotori-4-kepala-desa-ratusan-massa-akan-demo-ke-lokasi-tambang-di-pacet</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://lintasperkoro.com/baca-13888-dimotori-4-kepala-desa-ratusan-massa-akan-demo-ke-lokasi-tambang-di-pacet</guid>
                    <pubDate>Sat, 29 Aug 2026 09:31:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Dimotori 4 Kepala Desa, Ratusan Massa akan Demo ke Lokasi Tambang di Pacet]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Aktivitas tambang galian c yang dibiarkan berjalan tanpa penindakan hukum oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto maupun Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto memantik reaksi keras dari 4 Kepala Desa yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto. 4 Kepala Desa tersebut bersama lebih dari 500 warga akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar tambang galian c di Kabupaten Mojokerto dihentikan dan diproses hukum pelakunya.</p>
<p>Lokasi tambang galian c yang akan jadi target unjuk rasa berada di Desa Wiyu dan Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Terkait rencana aksi unjuk rasa ke lokasi tambang galian c di Desa Wiyu dan Desa Kemiri telah disampaikan pemberitahuannya melalui surat resmi &ldquo;Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa&rdquo; tertanggal 26 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mojokerto.</p>
<p>Surat tersebut ditandatangani dan distempel resmi oleh Pemerintah Desa masing-masing, yaitu Siti Ma&rsquo;rifah (Kepala Desa Kemasantani), Slamet Prayogi (Kepala Desa Padi), Siandi (Kepala Desa Kebontunggul), dan Soliqin (Kepala Desa Bakalan).</p>
<p>&ldquo;Kami bertindak sebagai perwakilan warga dari empat desa, yaitu Desa Kemasantani, Desa Kebontunggul, Desa Padi, Desa Bakalan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, dengan ini menyampaikan pemberitahuan bahwa kami akan melaksanakan aksi unjuk rasa (demo) damai. Aksi ini didasari oleh keresahan warga atas pencemaran aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan kami,&rdquo; isi Surat Pemberitahuan Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa yang salinannya diterima Redaksi Lintasperkoro pada Sabtu, 29 Agustus 2026.</p>
<p>Aksi unjuk rasa ke ke lokasi tambang di Desa Wiyu dan Desa Kemiri akan dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2026 dimulai pukul 13.00 WIB. Ratusan warga dari Desa Kemasantani, Desa Kebontunggul, Desa Padi, Desa Bakalan berkumpuk di masing-masing Balai Desa sebelum berangkat ke lokasi tambang di Desa Wiyu dan Desa Kemiri.</p>
<p>4 Kepala Desa yang menginisiasi aksi unjuk rasa ke lokasi tambang di Desa Wiyu dan Desa Kemiri beralasan, keberadaan tambang galian c di wilayah tersebut berdampak serius terhadap kondisi lingkungannya. Tidak hanya sungai yang tercemar limbah dari material tambang galian c, tapi juga lahan pertanian.&nbsp;</p>
<p>Tuntutan mereka antara lain :</p>
<p>1. Menghentikan segera segala aktivitas penambangan Galian C yang membuang limbahnya ke aliran sungai.</p>
<p>2. Menuntut pertanggungjawaban pihak pengelola Galian C untuk melakukan pemulihan dan pembersihan aliran sungai yang tercemar.</p>
<p>3. Memohon kepada pihak berwenang untuk meninjau kembali dan mencabut izin operasional Galian C yang terbukti merusak lingkungan dan menggangu ketahan dan stabilitas pangan.</p>
<p>&ldquo;Demi menjaga kelancaran, ketertiban, dan keamanan selama aksi berlangsung, kami memohon pihak Kepolisian Resor Mojokerto dapat memberikan pengawalan dan pengamanan jalannya aksi damai ini dari awal hingga selesai. Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian, kerja sama, dan bantuan pengamanan dari pihak kepolisian, kami ucapkan terima kasih,&rdquo; penutup dari surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke lokasi tambang di Desa Wiyu dan Desa Kemiri yang disampaikan ke Kapolres Mojokerto. (*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.lintasperkoro.com/content/uploads/202608/tambang-pacet-mojokerto.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Surat pemberitahuan aksi unjuk rasa terkait tambang di Pacet ke Kapolres Mojokerto]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Kades]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Aljazair dan Oman Jadikan Arzew Motor Pertumbuhan Urea dan Amonia]]></title>
                    <link>https://lintasperkoro.com/baca-13887-aljazair-dan-oman-jadikan-arzew-motor-pertumbuhan-urea-dan-amonia</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://lintasperkoro.com/baca-13887-aljazair-dan-oman-jadikan-arzew-motor-pertumbuhan-urea-dan-amonia</guid>
                    <pubDate>Fri, 28 Aug 2026 17:03:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Aljazair dan Oman Jadikan Arzew Motor Pertumbuhan Urea dan Amonia]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Kemitraan yang ditandatangani pada tahun 2008 kini memasuki babak baru, dan momentumnya sangatlah penting. Sonatrach dan Suhail Bahwan Holding asal Oman telah memberikan lampu hijau untuk melanjutkan ekspansi Algerian-Omani Fertilizer Company (AOA) di Arzew, beralih dari tahap diskusi teknis dan komersial yang telah berlangsung bertahun-tahun menuju tahap implementasi.</p>
<p>Rencananya sederhana namun signifikan, penambahan lini produksi baru yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas amonia dan urea di kompleks tersebut sebesar 50%.</p>
<p>Algerian-Omani Fertilizer Company didirikan dengan komposisi kepemilikan 51 persen oleh Sonatrach dan 49 persen oleh Suhail Bahwan Holding. Sejak tahun 2017, kompleks Arzew telah beroperasi dengan dua unit amonia dan dua unit granulasi urea, yang menghasilkan sekitar 4.000 ton amonia per hari dan 7.000 ton urea granul (kadar 46%) per hari.</p>
<p>Secara tahunan, konfigurasi yang ada saat ini mencerminkan kapasitas produksi sekitar 2,8 juta ton amonia dan 4,8 juta ton urea. Namun, angka yang lebih menunjukkan signifikansi proyek ini adalah ke mana urea tersebut disalurkan: lebih dari 90% diekspor ke pasar internasional.</p>
<p>Hal ini menjadikan ekspansi tersebut lebih dari sekadar proyek industri domestik. Ini merupakan langkah strategis yang mengandalkan kemampuan Aljazair untuk mengubah sumber daya gasnya menjadi produk kimia bernilai lebih tinggi serta meraih posisi yang lebih besar dalam perdagangan pupuk global.</p>
<p>Kondisi pasar membuat keputusan ini menjadi semakin menarik.</p>
<p>Pada bulan Juli 2026, Aljazair menjadi pemasok amonia terbesar bagi Norwegia, dengan mengirimkan 25.000 ton dari total impor Norwegia yang sebesar 53.000 ton&mdash;mengungguli tipis Amerika Serikat yang mencatatkan angka 23.000 ton. Di seluruh pasar Eropa, Aljazair dilaporkan menguasai sekitar 30% pasokan amonia, dengan volume pengiriman ke Eropa mencapai sekitar 800.000 ton.</p>
<p>Dengan demikian, ekspansi di Arzew ini hadir pada saat amonia asal Aljazair tengah mendapatkan momentum komersial yang kuat di Eropa. Namun, ada aspek lain dalam cerita ini.</p>
<p>Peraturan lingkungan hidup Eropa yang semakin ketat serta penerapan bertahap Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) mengubah definisi daya saing. Volume produksi semata tidaklah cukup; intensitas karbon di balik volume tersebut akan menjadi faktor yang semakin krusial. Di sinilah strategi jangka panjang Aljazair mulai terlihat jelas.</p>
<p>Gas memberikan negara ini basis industri yang mapan. Kedekatan geografis memberinya keunggulan logistik untuk menjangkau pasar Eropa. Sumber daya tenaga surya membuka peluang jalur lain melalui hidrogen hijau dan, pada akhirnya, amonia hijau.</p>
<p>Proyek percontohan Sonatrach bersama perusahaan Jerman, VNG&mdash;yang ditargetkan mulai berproduksi pada tahun 2027&mdash;mengarah pada tahapan berikutnya tersebut.</p>
<p>Oleh karena itu, ekspansi di Arzew mencerminkan gambaran yang lebih luas daripada sekadar peningkatan kapasitas sebesar 50%.</p>
<p>Saat ini, Aljazair sedang meningkatkan produksi amonia dan urea sembari memosisikan diri untuk pasar masa depan; pasar di mana nilai produk-produk tersebut tidak lagi hanya bergantung pada besaran volume produksi, melainkan juga pada tingkat efisiensi dan kebersihan proses produksinya.</p>
<p>Tantangan pertama adalah menjadi pemasok utama.</p>
<p>Tantangan berikutnya adalah mempertahankan posisi sebagai pemasok utama ketika faktor karbon mulai diperhitungkan dalam penentuan harga. (*)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://cdn.lintasperkoro.com/content/uploads/202608/omani-fertilizer.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Algerian-Omani Fertilizer Company]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[S. Anwar]]></dc:creator><category><![CDATA[Bisnis]]></category></item></channel></rss>