Sequis Financial Pasarkan Asuransi Jiwa Kredit untuk Nasabah Bank Ina Perdana

lintasperkoro.com
President Director Sequis Financial, Edisjah

PT Asuransi Jiwa Sequis Financial (“Sequis Financial”)  dipercaya untuk menyediakan Asuransi Jiwa Kredit (AJK) bagi nasabah PT Bank Ina Perdana Tbk. (“Bank Ina Perdana”) yang  menjadi debitur atas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Multi Guna (KMG), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan Kredit Tanpa Agunan (KTA). 

President Director Sequis Financial, Edisjah mengatakan kerja sama ini merupakan wujud komitmen Sequis Financial untuk dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia yang memanfaatkan jasa perbankan untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Ia merasa antusias karena Sequis Financial bisa mendukung Bank Ina Perdana meningkatkan kemampuan memberi pinjaman kepada para nasabahnya dan tidak khawatir jika debitur memiliki risiko tinggi karena debitur sudah memiliki pertanggungan asuransi dari Sequis Financial.

Baca juga: Sequis Hadirkan Asuransi Kesehatan Sequis Q Infinite MedCare Shield Rider

“Kami optimis jalur distribusi AJK dapat terus berkembang dari kerja sama dengan Bank Ina Perdana ini. Apalagi, mitra kami Bank Ina Perdana merupakan perusahaan terbuka (Tbk) dan bagian dari Salim Group serta memiliki 41 jaringan kantor yang tersebar di kota besar di Indonesia. Kami menargetkan bisnis bancassurance bisa bertumbuh sebesar 110% hingga akhir tahun ini,” sebut Edisjah.

Edisjah juga menyebutkan performa Sequis Financial senantiasa dijaga karena menjadi salah satu modal kepercayaan dari para mitra. Performa Sequis Financial tercatat positif pada kinerja kuartal 1 tahun 2023 dengan berhasil mengelola Total Aset senilai Rp498.95 miliar. Posisi modal juga dipertahankan Sequis Financial agar tetap kuat demi dapat mendukung keseluruhan operasi bisnis, yakni sebesar 428% untuk Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas (Risk-Based Capital/RBC). Reputasi positif pun dipertahankan melalui pembayaran Klaim dan Manfaat sepanjang kuartal 1 tahun 2023 sebesar Rp8,70 miliar.

AJK yang disediakan oleh Sequis Financial adalah dalam bentuk Uang Pertanggungan (UP) yang dibayarkan secara langsung (lump sum) sebesar sisa pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku dalam polis bila terjadi risiko meninggal dunia atau cacat tetap pada debitur selama masa cicilan berlangsung.  Dalam hal ini Sequis Financial akan memberikan perlindungan AJK bagi nasabah Bank Ina Perdana yang memiliki cicilan kredit KPR /KMG, KBB, dan KTA dan mengalami risiko hidup selama masa pembayaran pinjaman berlangsung.

Baca juga: Lakukan Perencanaan Keuangan dan Miliki Asuransi Kesehatan untuk Hadapi Inflasi Medis

Menurut Edisjah, pertanggungan AJK yang disediakan oleh Sequis Financial akan sangat bermanfaat bagi para debitur Bank Ina Perdana sebagai langkah mitigasi risiko finansial demi meminimalkan terjadinya risiko kredit macet dan menghindari penyitaan harta benda (rumah, kendaraan bermotor, dan lainnya) yang dimiliki debitur.

Selain itu, AJK juga bermanfaat untuk mencegah keluarga debitur tidak masuk dalam daftar hitam bank (blacklist) karena skor kredit tetap terjaga sebab tidak ada beban utang yang tidak terlunasi. Dengan reputasi keuangan keluarga debitur yang tetap terjaga ini maka mereka tetap dapat melakukan pinjaman bank pada masa mendatang,” sebut Edisjah.

Tambah Edisjah lagi bahwa kerja sama dan imbauan ini merupakan dukungan terhadap inklusi dan literasi keuangan 2023 yang tengah digulirkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Sequis Ingatkan Perlu Siapkan Kesehatan yang Prima Untuk Rayakan Tahun Naga Kayu

Prosedur untuk mendapatkan perlindungan AJK di Bank Ina Perdana cukup mudah, yakni dengan menjadi nasabah Bank Ina Perdana kemudian mengajukan pinjaman produk KPR/KMG, KKB, atau KTA. Nasabah Bank Ina akan dibantu untuk mendapatkan penjelasan dan pengajuan AJK oleh representatif Sequis Financial. 

Syarat mengikuti AJK dari Sequis Financial adalah sudah berusia 21 – 69 tahun dan cukup membayar premi sekaligus saat pengajuan kredit disetujui.  Nantinya, Sequis Financial akan memberikan perlindungan dengan Masa Pertanggungan Asuransi (MPP) sebesar maksimal 20 tahun (tergantung kredit yang diambil) dan minimal Uang Pertanggungan (UP) Rp50 juta bagi nasabah KPR, dan maksimal UP Rp4 miliar untuk nasabah KKB serta maksimal UP Rp500 juta untuk nasabah KTA. (zai)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru